DEMOKRASI LIBERAL DAN KETAKUATAN TERHADAP PEMISAHAN AGAMA DALAM KONTEK SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA


            Dalam kehidupan social masyarakat di sebuah Negara tentunya memiliki kaedah-kaedah yang bersifat pribadi atau umum yang harus di ikuti oleh setiap masyarakat. Agama dan sistem Negara yang sayogianya telah menjadi bahagian dari tatanan social masyrakat namun menjadi sebuah dilema baru dalam kaedah agama. Pasca reformasi Indonesia pada tahun 1998 gelombang demokrasi liberal seakan tidak bisa di bendung lagi, proses kedewasaan berpolitik masyarakat kemudian menjadi pemisahan antara agama dan Negara. Jika kita kaji secaramendalam tentang proses demokrasi liberal tentuntunya kita harus merujuk pada proses pembentukan teori dan pendapat para ahli sebgai landasan gara mampu melihat bagaimana sebuah sistem demokrasi berkembang dan menjadi sebuah sistem yang bebas sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh sebuah Negara. Negara yang meganut sistem demokrasi memiliki tujuan-tujuan untuk membebbaskan masyarakat dari cengkraman penguasa melalui sistem Negara, sistem demokrasi akan menjadi canggung ketika kita sandingkan dengan agama yang dimiliki dan di percayai oleh setiap masyarakat yang ada dalam didalam sebuah Negara. Melihat dari kenyataan yang ada bahwa sanya sistem demokrasi di Negara-negara yang telah maju menjadikan tatanan social masyarakat yang kurang peduli terhadap kepercayaan atau agama yang dia anut. Dalam beberapa kesempatan para penteori telah menjelaskan bagaimana sebuah sistem demokrasi akan mengerus tatanan social masyarakat yang dulunya lebih agamis dan peduli sesama mereka, nelai-nilai agamis akan luntur ketika sebuah sistem demokrasi liberal dijalankan dalam sebuah Negara.
            Jika kita merujuk pada teori demokrasi liberal maka para ahli berpandangan Demokrasi Liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Keputusan-keputusan mayoritas diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal digunakan untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Britania Raya, Amerika Serikat  dan Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Perancis, Amerika Serikat, India) atau monarki konstitusional (Spanyol, Britania Raya). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis). Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau pada Abad Pencerahan.
          Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
            Lebih lanjut jika kita sandingkan pandangan para ahli yang pada dasarnya tidak terlalu melihat bahwa sebuah sistem demokrasi liberal akan menjadi boomerang bagi setiap masyarakat memiliki khazanah agama sebagai pandangan hidup dalam bersosial politik di sebuah Negara. Secara keseluruhan pandangan tentang teori demokrasi liberal lebih melihat pemisahan antara agama dan sistem Negara, pandangan inilah yang akan membawa masyarakat agamis untuk mengunakan konteks sekularisme sebagaimana tahap dari penyesuiaan kehidupan dalam sebuah tatanan Negara. Untuk mengerti dan memahami arti sekularisme, perlu mengetahui latar belakang timbulnya paham sekularisme agar tidak terjadi kesalah-pahaman terlebih kapan dan apa maksud lahirnya paham sekularisme tersebut. Dengan demikian, Apa yang menjadi akar timbulnya paham sekularisme. Secara tidak langsung telah dijelaskan bahwa adanya campur baur antara urusan agama dan pemerintahan. Dalam buku Nader Hasheni, mengatakan bahwa terjadinya pandangan sekularisme yakni pada masa reformasi protestan dan perang agama di Eropa, dimana pada abad keempat belas banyak orang menentang kebijakan Paus dan pada akhirnya berhujung padaketegangan dan keretakan awal antara otoritas agama dan sekuler di dunia Kristen Latin. Kemudian pada abad tujuh belas dan sembilan belas merupakan peristiwa-peristiwa yang menentukan perkembangan sejarah sekularisme politik. Jadi titik awali sekularisme Barat adalah perang agama. Selama ini pembicaraan mengenaisekularisme hanya sebatas wacana melulu dan tidak langsung diselesaikan secara mendetail. Hal ini menyebabkan adanya kesalah-pahaman. Sekularisme juga dimengerti hanya sebagai bentuk pemisahan antara hal-hal yang ilahi danduniawi.Dengan demikian akan menimbulkan kesulitan dalam mengerti sekularisme apabila mengkaitkannya dengan bidang pemerintahan, budaya, politik, agama, dan sebagainya.
Selain itu, sekularisme diartikan sebagai anti-klerikalisme, ateisme, anti kemapanan, netralitas, serta melulu sebagai pemisahan antara agama dan negara, penolakan simbol-simbol keagamaan dalam negara, dan sebagainya.Padahal sebenarnya ada banyakpengertian sekularisme. Lalu apa arti sekularisme itu, Istilah sekular berasal dari bahasa Latin yaitu saeculum dimana memiliki dua arti yaitu dalam bidang waktu dan lokasi. Waktu menunjuk kepada pengertian sekarang atau kini dan lokasi menunjuk kepada pengertian dunia atau duniawi. Jadi saeculum berarti zaman ini atau masa-kini. Zaman ini atau masa kini menunjuk kepada peristiwa-peristiwa di dunia ini, dan itu berarti peristiwa-peristiwa masa kini. Tekanan makna diletakkan pada suatu waktu atau periode tertentu di dunia yang dipandang sebagai suatu proses sejarah. Pengertian sekular menunjuk kepada kondisi dunia pada waktu, periode atau zarnan tertentu ini. Dengan kata lain, sekularisme lebih dipahami sebagai keduniawian, perhatian pada hal-hal yang ada pada kehidupan ini, dan untuk mengubah dari kepemilikan spiritual menjadi penggunaan umum dan menjadikannya duniawi. Kesejahteraan manusia senantiasa melulu diwujudkan melalui alat-alat material, atau mengukur kesejahteraan manusia dengan aturan utilitarian, serta menjadikan pelayanan terhadap orang lain sebagai tugas rutinitas. Melihat pengertian sekularisme diatas dapat disimpulkan bahwa paham sekularisme bukanlah sebuah entitas monolitik, namun bermacam-macam sesuai dengan pengalaman sejarah masing-masing terutama dalam hubungan antara agama-negara dan pembangunan bangsa (nation building) di berbagai negara demokrasi yang ada. Lalu bagaimana hubungan atau kaitan antara paham sekularisme dengan demokrasi liberal.
Unsur kedua adalah adanya revolusi Perancis, dimana identitas agama sedikit demi sedikit digantikan oleh bentuk ikatan sosial yang berhubungan dengan kelahiran negara-negara. Paham sekularisme yang timbul akibat revolusi Perancis ini dapat dilihat dalam dua model dan keduanya saling berkaitan namun berbeda yaitu dalam bentuknya yang paling lemah, dimana sekularisme memisahkan Negara dengan agama dan menjaga agar Negara tidak memaksakan, melembagakan, atau secara formal memberikan dukungan pada sebuah agama. Secara umum negara harus menjaga sikap yang sama secara ketat terhadap agama. Dalam bentuknya yang lebih kuat. sekularisme juga memisahkan politik dan agama serta menjaga supaya perdebatan dan deliberalisasi politik harus dilaksanakan berdasarkan nalar sekuler semata. Inilah akar-akar penyebab timbulnya paham sekularisme itu sendiri. Agama pada dasarnya adalah hubungan vertikal antara seseorang dengan Tuhannya. Dalam bentuknya yang paling dasar, ia tidak perlu memengaruhi atau memperhatikan anggota masyarakat yang lain. Agama adalah sebuah sistem keyakinan dan peribadatan yang berkaitan dengan yang ilahi dan yang suci. Dengan demikian, ia jelas bersifat metafisik dan ukhrawi dalam arah orientasi dan tujuannya (telos). Di sisi lain, demokrasi adalah sebuah pengelolaan politik yang secara fundamental melibatkan hubungan horizontal antar individu dalam masyarakat. Demokrasi sangat nyata bersifat duniawi, sekulaer dan egalitarian, setidaknya dalam teori. Demokrasi berarti sebuah persamaan hak dan perlakuan di depan umum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Tujuannya digerakkan menuju pengelolaan urusan-urusan manusia tanpa kekerasan dala rangka menciptakan kehidupan yang baik di dunia ini, bukan di akhirat. Satu hal yang penting yaitu bahwa demokrasi tidak seperti agama. Peraturan-peraturan dari demokrasi bisa diubah, disesuaikan, dan diganti. Dengan melihat ketegangan antara agama dan demokrasi, maka demi merekonsiliasi hubungan keduanya, sebuah teori tentang sekularisme politik yang berbasis agama diperlukan. Akan tetapi timbul pertanyaan bagaimana bentuk sekularisme yang diharapkan islam sendiri, sehingga dapat mencapai demokrasi liberal dalam tubuh islam, serta bagimana hubungan antara antara agama, demokrasi liberal dapat dijelaskan. Menjawab pertanyaan ini, Alfred Stephan memberikan teori tentang kaitan antara agama dan negara demokrasi liberalyang disebut dengan ‘toleransi kembar (Twin Toleration). Meskipun Alfred Stephan sepakat bahwa pemisahan agamanegarajuga diperlukan untuk mempertahankan demokrasi liberal. Namun ia juga membangun sebuah teori yang serbaguna, yang memungkinkan beberapa skenario di mana agama dandemokrasi dapat juga berdampingan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam teori toleransi kembar yang diajukan oleh Stephan adalah bahwa toleransi kembar didefenisikan sebagai batas-batas minimal dari kebebasan bertindak yang entah bagaimana harus dibangun bagi institusi politikvis-á-vis otoritas agama, dan bagi individu-individu dan kelompok-kelompok keagamaan vis-á-vis institusi-institusi politik. Dengan kata lain, toleransi kembar (twin toleration) mengacu pada batas-batas minimum dari kebebasan bertindak yang baik organisasi-organisasi keagamaan maupun negara dimana keduanya harus saling mengakui, menghormati,  dan menjaga kesinambungan sebuah demokrasi liberal. Jadi penekanannya harus diberikan pada kata minimum.
Kemudian Stephan mengarahkan analisisnya pada pusat dari ketegangan antara agama dan demokrasi. Dia mengatakan bahwa akar dari permasalahan ini adalah usaha untuk menentukan batas-batas kebebasan yang diperlukan bagi pemerintah yang terpilih dan bagi individu-individu atau kelompok-kelompok keagamaan dari pemetintah. Batas-batas antara agama dan negara harus dibangun dalam wilayah kunci otonomi masing-masing. Bagi institusi- institusi demokrasi yaitu bahwa institusi- institusi yang lahir dari prosedur-prosedur demokrasi harus dapat, dalam ikatan konstitusi dan hak asaasi manusia, menciptakan kebijakan-kebijakan. Institusi- institusi keagamaan tidak boleh memiliki hak-hak prerogatif istimewa yang dijamin konstitusi, yang membuat mereka secara otorotatif dapat memerintahkan kebijakan publik bagi pemerintah yang terpilih secara demokratis.
Kajian inilah yang menyebabkan ketakutan bagi para tokoh agama merasa bahwasanya konsep demokrasi liberal telah menjadi tujuan utama Negara kesatuan Indonesia, hal ini telah mucul sebagai masalah baru dalam ranah Negara kesatuan republik Indonesia, secara mendalam kajian Negara yang menganut sistem demokrasi akan tertarik dalam gelombang liberalism yang terakhir akan mucul paham-paham sekulerisme. Paham inilah yang menjadikan agama harus mengikuti ketentuan Negara atau lebih tepatnya masyarakat di tuntut untuk lebih terbuka dalam melihat devenisi agama dengan pandangan Negara. Dalam kajian-kajian agama, agama telah menuntut setiap penganutnya untuk melaksanakan tatanan sosial sesuai dengan ketentuan agama sendiri,tidak terkecuali islam sebagai agama yang memiliki penganut terbanyak di Indonesia telah menjadi dilemma yang cukup besar, ketakutan para tokoh agama ini bukan tanpa alasan bahwa sanya Negara telah lebih ikut campur dalam urusan agama yang bersifat pribadi setiap kelompok, namun problematika di Negara yang selama ini muncul adalah pada isu personal masyarakat, seperti isu penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun dengan isu ini lagi-lagi Negara telah menunjukan kekuatan sistem Negara, Negara secara tidak langsung telah mencapur adukan urusan agama dengan urusan Negara. Dalam kasus yang terjadi selama ini memang bersangkut dengan Negara, namun dalam pandangan penulis hal ini tentunya telah menunjukan secara langsung bagaimana pemerintah sebagai lembaga penguasa di Negara ini telah menjadikan kasus penistaan agama ini sebagai sebuah isu politik yang kemudian menjadikan ranah hukum sebagai permainan kasar para tangan-tangan jahil. Lebih jauh lagi kita memandang tentang pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah menunjukan bahwa sanya masyarakat tidak lagi melihat agama sebagai unsur yang harus di pertahankan dalam sistem Negara, terlepas dari semua isu pelangaran yang terdaji pada PEMILU namun Ahok juga menang dalam PILGUB tersebut. Dalam kasus ini telah membuktikan bahwa ada sebahagian masyarakat Jakarta yang telah memangdang agama sebagai kepercayaan mereka sendiri dan memisahkan agama dengan Negara sehingga muncullah pemikiran dalam pandangan netral untuk meilih pemimpi bukan dari latar belakang agama namun lebih dilihat dari perubahan yang terjadi selama ia memimpin, padahal dalam ranah kepemimpinan islam telah menjadikan benang pemisah antara pemimpin yang non islam. Secara langsung islam telah menegarkan dalam al quran bahwa setiap umat beragama islam agar tidak memilih pemimpin dari golongan agama lain. Konsep inilah yang menjadi focus penulis dalam melihat sebuah permasalahan public bermunculan ketika demokrasi liberal berjalan dalam Negara kita.



KABARI KE TEMANMU VIA : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
0 Komentar untuk "DEMOKRASI LIBERAL DAN KETAKUATAN TERHADAP PEMISAHAN AGAMA DALAM KONTEK SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA"

Popular Posts

Back To Top