Dalam kehidupan social masyarakat di
sebuah Negara tentunya memiliki kaedah-kaedah yang bersifat pribadi atau umum
yang harus di ikuti oleh setiap masyarakat. Agama dan sistem Negara yang
sayogianya telah menjadi bahagian dari tatanan social masyrakat namun menjadi
sebuah dilema baru dalam kaedah agama. Pasca reformasi Indonesia pada tahun
1998 gelombang demokrasi liberal seakan tidak bisa di bendung lagi, proses
kedewasaan berpolitik masyarakat kemudian menjadi pemisahan antara agama dan Negara.
Jika kita kaji secaramendalam tentang proses demokrasi liberal tentuntunya kita
harus merujuk pada proses pembentukan teori dan pendapat para ahli sebgai
landasan gara mampu melihat bagaimana sebuah sistem demokrasi berkembang dan
menjadi sebuah sistem yang bebas sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
sebuah Negara. Negara yang meganut sistem demokrasi memiliki tujuan-tujuan
untuk membebbaskan masyarakat dari cengkraman penguasa melalui sistem Negara,
sistem demokrasi akan menjadi canggung ketika kita sandingkan dengan agama yang
dimiliki dan di percayai oleh setiap masyarakat yang ada dalam didalam sebuah Negara.
Melihat dari kenyataan yang ada bahwa sanya sistem demokrasi di Negara-negara
yang telah maju menjadikan tatanan social masyarakat yang kurang peduli
terhadap kepercayaan atau agama yang dia anut. Dalam beberapa kesempatan para
penteori telah menjelaskan bagaimana sebuah sistem demokrasi akan mengerus
tatanan social masyarakat yang dulunya lebih agamis dan peduli sesama mereka,
nelai-nilai agamis akan luntur ketika sebuah sistem demokrasi liberal
dijalankan dalam sebuah Negara.
Jika kita merujuk pada teori
demokrasi liberal maka para ahli berpandangan Demokrasi Liberal adalah sistem
politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Keputusan-keputusan mayoritas diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal digunakan untuk menjelaskan
sistem politik dan demokrasi barat di Britania Raya, Amerika Serikat dan Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat
berupa republik (Perancis, Amerika Serikat, India) atau monarki konstitusional
(Spanyol, Britania Raya). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut
sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania
Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan oleh penggagas teori kontrak sosial
seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau pada Abad
Pencerahan.
Ciri-ciri
demokrasi liberal :
1.
Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
2.
Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3.
Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol,
4.
Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
Lebih lanjut jika kita sandingkan
pandangan para ahli yang pada dasarnya tidak terlalu melihat bahwa sebuah
sistem demokrasi liberal akan menjadi boomerang bagi setiap masyarakat memiliki
khazanah agama sebagai pandangan hidup dalam bersosial politik di sebuah
Negara. Secara keseluruhan pandangan tentang teori demokrasi liberal lebih
melihat pemisahan antara agama dan sistem Negara, pandangan inilah yang akan
membawa masyarakat agamis untuk mengunakan konteks sekularisme sebagaimana
tahap dari penyesuiaan kehidupan dalam sebuah tatanan Negara. Untuk mengerti
dan memahami arti sekularisme, perlu mengetahui latar belakang timbulnya paham
sekularisme agar tidak terjadi kesalah-pahaman terlebih kapan dan apa maksud
lahirnya paham sekularisme tersebut. Dengan demikian, Apa yang menjadi akar
timbulnya paham sekularisme. Secara tidak langsung telah dijelaskan bahwa
adanya campur baur antara urusan agama dan pemerintahan. Dalam buku Nader
Hasheni, mengatakan bahwa terjadinya pandangan sekularisme yakni pada masa
reformasi protestan dan perang agama di Eropa, dimana pada abad keempat belas
banyak orang menentang kebijakan Paus dan pada akhirnya berhujung
padaketegangan dan keretakan awal antara otoritas agama dan sekuler di dunia
Kristen Latin. Kemudian pada abad tujuh belas dan sembilan belas merupakan
peristiwa-peristiwa yang menentukan perkembangan sejarah sekularisme politik.
Jadi titik awali sekularisme Barat adalah perang agama. Selama ini pembicaraan
mengenaisekularisme hanya sebatas wacana melulu dan tidak langsung diselesaikan
secara mendetail. Hal ini menyebabkan adanya kesalah-pahaman. Sekularisme juga
dimengerti hanya sebagai bentuk pemisahan antara hal-hal yang ilahi
danduniawi.Dengan demikian akan menimbulkan kesulitan dalam mengerti
sekularisme apabila mengkaitkannya dengan bidang pemerintahan, budaya, politik,
agama, dan sebagainya.
Selain
itu, sekularisme diartikan sebagai anti-klerikalisme, ateisme, anti kemapanan,
netralitas, serta melulu sebagai pemisahan antara agama dan negara, penolakan
simbol-simbol keagamaan dalam negara, dan sebagainya.Padahal sebenarnya ada
banyakpengertian sekularisme. Lalu apa arti sekularisme itu, Istilah sekular
berasal dari bahasa Latin yaitu saeculum dimana memiliki dua arti yaitu dalam
bidang waktu dan lokasi. Waktu menunjuk kepada pengertian sekarang atau kini
dan lokasi menunjuk kepada pengertian dunia atau duniawi. Jadi saeculum berarti
zaman ini atau masa-kini. Zaman ini atau masa kini menunjuk kepada
peristiwa-peristiwa di dunia ini, dan itu berarti peristiwa-peristiwa masa
kini. Tekanan makna diletakkan pada suatu waktu atau periode tertentu di dunia
yang dipandang sebagai suatu proses sejarah. Pengertian sekular menunjuk kepada
kondisi dunia pada waktu, periode atau zarnan tertentu ini. Dengan kata lain,
sekularisme lebih dipahami sebagai keduniawian, perhatian pada hal-hal yang ada
pada kehidupan ini, dan untuk mengubah dari kepemilikan spiritual menjadi
penggunaan umum dan menjadikannya duniawi. Kesejahteraan manusia senantiasa
melulu diwujudkan melalui alat-alat material, atau mengukur kesejahteraan
manusia dengan aturan utilitarian, serta menjadikan pelayanan terhadap orang
lain sebagai tugas rutinitas. Melihat pengertian sekularisme diatas dapat
disimpulkan bahwa paham sekularisme bukanlah sebuah entitas monolitik, namun
bermacam-macam sesuai dengan pengalaman sejarah masing-masing terutama dalam
hubungan antara agama-negara dan pembangunan bangsa (nation building) di
berbagai negara demokrasi yang ada. Lalu bagaimana hubungan atau kaitan antara
paham sekularisme dengan demokrasi liberal.
Unsur
kedua adalah adanya revolusi Perancis, dimana identitas agama sedikit demi
sedikit digantikan oleh bentuk ikatan sosial yang berhubungan dengan kelahiran
negara-negara. Paham sekularisme yang timbul akibat revolusi Perancis ini dapat
dilihat dalam dua model dan keduanya saling berkaitan namun berbeda yaitu dalam
bentuknya yang paling lemah, dimana sekularisme memisahkan Negara dengan agama
dan menjaga agar Negara tidak memaksakan, melembagakan, atau secara formal
memberikan dukungan pada sebuah agama. Secara umum negara harus menjaga sikap
yang sama secara ketat terhadap agama. Dalam bentuknya yang lebih kuat. sekularisme
juga memisahkan politik dan agama serta menjaga supaya perdebatan dan
deliberalisasi politik harus dilaksanakan berdasarkan nalar sekuler semata.
Inilah akar-akar penyebab timbulnya paham sekularisme itu sendiri. Agama pada
dasarnya adalah hubungan vertikal antara seseorang dengan Tuhannya. Dalam
bentuknya yang paling dasar, ia tidak perlu memengaruhi atau memperhatikan
anggota masyarakat yang lain. Agama adalah sebuah sistem keyakinan dan
peribadatan yang berkaitan dengan yang ilahi dan yang suci. Dengan demikian, ia
jelas bersifat metafisik dan ukhrawi dalam arah orientasi dan tujuannya (telos). Di
sisi lain, demokrasi adalah sebuah pengelolaan politik yang secara fundamental
melibatkan hubungan horizontal antar individu dalam masyarakat. Demokrasi
sangat nyata bersifat duniawi, sekulaer dan egalitarian, setidaknya dalam
teori. Demokrasi berarti sebuah persamaan hak dan perlakuan di depan umum bagi
seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Tujuannya digerakkan menuju
pengelolaan urusan-urusan manusia tanpa kekerasan dala rangka menciptakan
kehidupan yang baik di dunia ini, bukan di akhirat. Satu hal yang penting yaitu
bahwa demokrasi tidak seperti agama. Peraturan-peraturan dari demokrasi bisa
diubah, disesuaikan, dan diganti. Dengan melihat ketegangan
antara agama dan demokrasi, maka demi merekonsiliasi hubungan keduanya, sebuah
teori tentang sekularisme politik yang berbasis agama diperlukan. Akan tetapi
timbul pertanyaan bagaimana bentuk sekularisme yang
diharapkan islam sendiri, sehingga dapat mencapai demokrasi liberal dalam tubuh
islam, serta bagimana hubungan antara antara
agama, demokrasi liberal dapat dijelaskan. Menjawab pertanyaan
ini, Alfred Stephan memberikan teori tentang kaitan antara agama dan negara
demokrasi liberalyang disebut dengan ‘toleransi kembar (Twin Toleration). Meskipun Alfred
Stephan sepakat bahwa pemisahan agama–negarajuga diperlukan untuk
mempertahankan demokrasi liberal. Namun ia juga
membangun sebuah teori yang serbaguna, yang memungkinkan beberapa skenario di mana agama
dandemokrasi dapat juga berdampingan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam teori toleransi kembar
yang diajukan oleh Stephan adalah bahwa toleransi kembar didefenisikan sebagai
batas-batas minimal dari kebebasan bertindak yang entah bagaimana harus
dibangun bagi institusi politikvis-á-vis otoritas
agama, dan bagi individu-individu dan kelompok-kelompok keagamaan vis-á-vis institusi-institusi
politik. Dengan kata lain, toleransi kembar (twin toleration) mengacu pada batas-batas minimum dari kebebasan bertindak
yang baik organisasi-organisasi keagamaan maupun negara dimana keduanya harus
saling mengakui, menghormati, dan menjaga kesinambungan sebuah demokrasi
liberal. Jadi penekanannya harus diberikan pada kata minimum.
Kemudian Stephan mengarahkan analisisnya pada pusat dari
ketegangan antara agama dan demokrasi. Dia mengatakan bahwa akar dari
permasalahan ini adalah usaha untuk menentukan batas-batas kebebasan yang
diperlukan bagi pemerintah yang terpilih dan bagi individu-individu atau
kelompok-kelompok keagamaan dari pemetintah. Batas-batas
antara agama dan negara harus dibangun dalam wilayah kunci otonomi
masing-masing. Bagi institusi- institusi demokrasi yaitu bahwa institusi-
institusi yang lahir dari prosedur-prosedur demokrasi harus dapat, dalam ikatan
konstitusi dan hak asaasi manusia, menciptakan kebijakan-kebijakan. Institusi-
institusi keagamaan tidak boleh memiliki hak-hak prerogatif istimewa yang
dijamin konstitusi, yang membuat mereka secara otorotatif dapat memerintahkan
kebijakan publik bagi pemerintah yang terpilih secara demokratis.
Kajian inilah yang
menyebabkan ketakutan bagi para tokoh agama merasa bahwasanya konsep demokrasi
liberal telah menjadi tujuan utama Negara kesatuan Indonesia, hal ini telah
mucul sebagai masalah baru dalam ranah Negara kesatuan republik Indonesia,
secara mendalam kajian Negara yang menganut sistem demokrasi akan tertarik
dalam gelombang liberalism yang terakhir akan mucul paham-paham sekulerisme. Paham
inilah yang menjadikan agama harus mengikuti ketentuan Negara atau lebih
tepatnya masyarakat di tuntut untuk lebih terbuka dalam melihat devenisi agama
dengan pandangan Negara. Dalam kajian-kajian agama, agama telah menuntut setiap
penganutnya untuk melaksanakan tatanan sosial sesuai dengan ketentuan agama
sendiri,tidak terkecuali islam sebagai agama yang memiliki penganut terbanyak
di Indonesia telah menjadi dilemma yang cukup besar, ketakutan para tokoh agama
ini bukan tanpa alasan bahwa sanya Negara telah lebih ikut campur dalam urusan
agama yang bersifat pribadi setiap kelompok, namun problematika di Negara yang
selama ini muncul adalah pada isu personal masyarakat, seperti isu penodaan
agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun dengan isu ini lagi-lagi Negara
telah menunjukan kekuatan sistem Negara, Negara secara tidak langsung telah mencapur
adukan urusan agama dengan urusan Negara. Dalam kasus yang terjadi selama ini
memang bersangkut dengan Negara, namun dalam pandangan penulis hal ini tentunya
telah menunjukan secara langsung bagaimana pemerintah sebagai lembaga penguasa
di Negara ini telah menjadikan kasus penistaan agama ini sebagai sebuah isu
politik yang kemudian menjadikan ranah hukum sebagai permainan kasar para
tangan-tangan jahil. Lebih jauh lagi kita memandang tentang pemilihan Gubernur
DKI Jakarta telah menunjukan bahwa sanya masyarakat tidak lagi melihat agama
sebagai unsur yang harus di pertahankan dalam sistem Negara, terlepas dari
semua isu pelangaran yang terdaji pada PEMILU namun Ahok juga menang dalam
PILGUB tersebut. Dalam kasus ini telah membuktikan bahwa ada sebahagian
masyarakat Jakarta yang telah memangdang agama sebagai kepercayaan mereka
sendiri dan memisahkan agama dengan Negara sehingga muncullah pemikiran dalam
pandangan netral untuk meilih pemimpi bukan dari latar belakang agama namun
lebih dilihat dari perubahan yang terjadi selama ia memimpin, padahal dalam
ranah kepemimpinan islam telah menjadikan benang pemisah antara pemimpin yang
non islam. Secara langsung islam telah menegarkan dalam al quran bahwa setiap
umat beragama islam agar tidak memilih pemimpin dari golongan agama lain. Konsep
inilah yang menjadi focus penulis dalam melihat sebuah permasalahan public bermunculan
ketika demokrasi liberal berjalan dalam Negara kita.
0 Komentar untuk "DEMOKRASI LIBERAL DAN KETAKUATAN TERHADAP PEMISAHAN AGAMA DALAM KONTEK SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA"