Teori Pemisahan
kekuasaan dan Penerapannya dalam Sistem
Pemerintahan Modern
A. Wacana pembahasan
Dalam sebuah praktek
ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan,
sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut
atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana
kekuasaan berada ditangan seorang raja. Apalagi jika kekuasaan itu di warnai
dengan paham teokrasi yang menggunakan prinsip kedaulatan Tuhan, maka kekuasaan
Raja semakin absolute dan tak terbantahkan sebagaimana yang telah tergoreskan
dalam sejarah peradaban Mesir, Yunani dan Romawi kuno, peradaban China, India,
hingga peradaban Eropa. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya
pembagian pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan
diantara lembaga pemegang kekuasaan.
1) apakah maksud dari prinsip ini?
2) Bagaimana perkembangannya?
3) bagaimana praktek penerapannya dalam suatu negara?
4) adakah pembagian kekuasaan dalam Islam dan seperti
apakah?
B. Prinsip Pemisahan Kekuasaan / The principle of
Separation of powers / Mabda al-fashl baina As-sulthaat.
Ø Prinsip
Pemisahan/separationatau Pembagian / division
kekuasaan.
Prinsip pemisahan kekuasaan merupakanasas perlawanan yang
bersandar dari sistem pemerintahan demokrasi. Prinsip ini memandang perlunya
memberikan jaminan kebebasan/al-hurriyahserta menghapus kediktatoran dan
kesewenang-wenangan/al-istibdad. Maksudnya, prinsip ini memberikan
kekuasaan Negara kepada beberapa lembaga yang berbeda dan independent tanpa
memusatkan kekuasaan pada satu tangan atau lembaga.
Prinsip ini tegak atas 2
(dua) dasar :
a) Memberikan kekuasaan pada lembaga-lembaga khusus atau tertentu,
yang mana masing-masing lembaga tersebut menjalankan tugasnya yang telah di
tentukan dan di tetapkan.
b) Memberikan kebebasan pengaturan bagi lembaga-lembaga
yang memegang kekuasaan. Akan tetapi setiap lembaga tidak dapat menginterfensi
urusan lembaga lainnya. Dan tidak boleh menjalankan fungsi yang bukan fungsinya.
Ø Sejarah
munculnya teori pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Pada dasarnya, prinsip pemisahan kekuasaan telah lama
dibicarakan pada masa sebelum masehi/ashr al-qadimoleh tokoh filsafat
Yunani yaitu plato ( 427-347 SM ) dan aristoteles ( 322-384 SM ). Akan tetapi kemunculannya
dalam bentuk yang lebih matang muncul pada era modern/ashr al-haditsketika
terjadi revolusi perancis abad 17 atau tepatnya 1690 masehi oleh filsuf
berkebangasaan inggris, John locke dengan bukunya " Pemerintahan Sipil/al-hukumah
al-madinah/Civil Goverment "Yang selanjutnya diterangkan dalam bentuk
yang jelas oleh filsuf politik Perancis Montesquieu dalam bukunya " L'Esprit des lois/ruh al-qawanin/the spirit of laws
" (1748) yang mengikuti jalan pemikiran John Locke walau ada sedikit
perbedaan.
C. Prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam teori
politik kenegaraan (konstitusional).
1) Pemisahanatau
pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
John Locke, ketika
masa pemerintahan parlementer/al-hukumah an-niyabiyahdalam bukunya yang
berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara
itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Menurutnya agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembagian
pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
1.
Kekuasaan
Legislatif/Sulthah Tasyri'iyah (membuat undang-undang)
2.
Kekuasaan
Eksekutif/Sulthah Tanfidziyah (melaksanakan undang-undang)
3.
Kekuasaaan
Federatif/Sulthah Ittihadiyah atauTa'ahudiyah (melakukan hubungan diplomtik
dengan negara-negara lain seperti:mengumunkan perang dan perdamaian, dan
menetapkan perjanjian-perjanjian).
Pendapat John
Locke inilah yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan
awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
2)
Pemisahan
atau pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Menurut Montesquieu
dengan teorinya trias politica yang tercantum dalam bukunya “L’esprit des Lois”
selaras dengan pikiran John Locke, membagi kekuasaan dalam tiga cabang :
1.
Kekuasaan
Legislatif sebagai pembuat undang-undang
2.
Kekuasaan
Eksekutif sebagai pelaksana UU
3.
Kekuasaan
Yudikatif yang bertugas menghakimi.
Dari klasifikasi
Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan Negara modern dalam tiga fungsi,
yaitu legislatif (the legislative function), eksekutif (the executive
function), dan yudisial (the judicial function).
Konsep yang
dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu
pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
a) Menurut John
Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif
karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan
federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
b) Menurut
Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan
hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan
yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari
eksekutif.
c) Pada
kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang
dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.
3)
Pemisahan
Kekuasaan Menurut Rousseau
Menurut Rousseau
filsuf kelahiran Geneva and jenewa abad 18, kekuasaan terbatas pada eksekutif
yang merupakan hak rakyat semata. Dan kekuasaan ini tidak di lakukan kecuali
hasil kesepakatan rakyat. Adapun legislatif menurutnya hanyalah penengah dan
perantara rakyat dengan kekuasaan eksekutif yang menetapkan undang-undang dan
tunduk sepenunya pada kekuasaan eksekutif yang merupakan representasi dari
keinginan umum rakyat. Dia juga setuju dengan adanya kekuasaan yudikatif. Dan
dari pemikirannya ini, sebagian ahli hukum berpendapatbahwa Rousseau bukanlah
pendukung gagasan pemisahan kekuasaan Negara, karena kekuasaan menurutnya hanya
pada rakyat yang sekaligus bertindak sebagai eksekutor. Dan legislative
hanyalah perantara belaka.
Mengenai
pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan Montesquieu, yang membagi
kekuasaan itu menjadi tiga kekuasaan, yaitu: legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, Jimly Asshiddiqie menjelaskan lagi mengenai cabang-cabang dari
kekuasaan-kekuasaan itu.
Cabang kekuasaan
legislatif terdiri dari:
a.
Fungsi
Pengaturan (legislasi)
Fungsi legislasi
ini menyangkut 4 kegiatan:
1.)
Prakarsa
pembuatan undang-undang (legislative initiation);
2.)
Pembahasan
rancangan undang-undang (law making process);
3.)
Persetujuan
atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
4.)
Pemberian
persetujuan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan
dokumen-dokumen hokum yang mengikat lainnya (binding decision making on
international agreement treaties or other legal binding documents).
b.
Fungsi
Pengawasan (control)
Fungsi-fungsi
control atau pengawasan oleh parlemen sebagai berikut:
1.)
Pengawasan
terhadap penentuan kebijakan (control of policy making);
2.)
Pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan (control of policy executing);
3.)
Pengawasan
terhadap penganggaran dan pembelanjaan Negara (control of budgeting)
4.)
Pengawasan
terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja Negara (control of budget
implementations)
5.)
Pengawasan
terhadap kinerja pemerintahan (control of government performances);
6.)
Pengawasan
terhadap pengangkatan pejabat public (control of political appointment of
public officials).
c.
Fungsi
perwakilan (representation)
Ada 3 (tiga) system perwakilan yang di praktikkan di
berbagai Negara demokrasi, ketiga fungsi itu adalah :
1.)
System
perwakilan politik (political representation);
2.)
System
perwakilan territorial (territorial or regional representation);
3.)
System
perwakilan fungsional (functional representation).
Cabang kekuasaan
eksekutif terdiri dari :
ü Sistem
pemerintahan
ü Kementerian
Negara
Cabang kekuasaan
yudikatif terdiri dari :
d.
Kedudukan
kekuasaan kehakiman
Dalam kegiatan
bernegara, kedudukan hakim pada pokoknya bersifat sangat khusus. Dalam hubungan
kepentingan yang bersifat triadik (triadic relation) antara Negara (state),
pasar (market), dan masyarakat madani (civil society), kedudukan hakim haruslah
berada di tengah. Demikian pula dalam hubungan antara negara
(state) dan
warga negara (citizens), hakim juga harus berada di antara keduanya secara
seimbang. Jika Negara dirugikan oleh warga negara, karena warga Negara
melanggar hukum negara, maka hakim harus memutuskan hal itu dengan adil. Jika
warga negara dirugikan oleh keputusan-keputusan negara, baik melalui perkara
tata
usaha negara
maupun perkara pengujian peraturan, hakim juga harus memutusnya dengan adil.
Jika antarwarga negara sendiri atau pun dengan lembaga-lembaga negara terlibat
sengketa kepentingan perdata satu sama lain, maka hakim atas nama Negara juga
harus memutusnya dengan seadil-adilnya pula.
Oleh karena itu,
hakim dan kekuasaan kehakiman memang harus ditempatkan sebagai cabang kekuasaan
yang tersendiri. Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap penting dalam
setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara
demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) adalah adanya
kekuasaan kehakiman yang independen dan tidak berpihak (independent and
impartial). Apapun sistim hukum yang dipakai dan sistim pemerintahan yang
dianut, pelaksanaan the principles of independence and impartiality of the
judiciary haruslah benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi
konstitusional (constitutional democracy).
Lembaga
peradilan tumbuh dalam sejarah umat manusia dimulai dari bentuk dan sistimnya yang
sederhana. Lama-lama bentuk dan sistim peradilan berkembang menjadi semakin
kompleks dan modern. Oleh karena itu, seperti dikemukakan oleh Djokosoetono ada empat tahap dan sekaligus empat macam rechtspraak yang dikenal dalam
sejarah, yaitu:
1) Rechtspraak
naar ongeschreven recht (hukum adat), yaitu pengadilan yang didasarkan atas
ketentuan hukum yang tidak tertulis, seperti pengadilan adat;
2) Rechtspraak
naar precedenten, yaitu pengadilan yang didasarkan atas prinsip presedent
atau putusan-putusan hakim yang terdahulu, seperti yang dipraktikkan di
Inggris;
3) Rechtspraak
naar rechtsboeken, yaitu pengadilan yang didasarkan atas kitab-kitab hukum,
seperti dalam praktik dengan pengadilan agama (Islam) yang menggunakan
kompendium atau kitab-kitab ulama ahlussunnah wal-jama’ah atau kitab-kitab
ulama syi’ah; dan
4)
Rechtspraak naar wetboeken, yaitu
pengadilan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang atau pun kitab
undang-undang. Pengadilan demikian ini merupakan penjelmaan dari paham hukum
positif atau moderne wetgeving yang mengutamakan peraturan
perundang-undangan yang bersifat tertulis (schreven wetgeving).
e.
Prinsip
Pokok Kehakiman
Secara umum
dapat dikemukakan ada 2 (dua) prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam
sistim peradilan, yaitu (i) the principle of judicial
independence, dan (ii) the principle of judicial
impartiality. Kedua prinsip ini diakui sebagai pra syarat pokok sistem di
semua negara yang disebut hukum modern atau modern constitutional state.
Prinsip
independensi itu sendiri antara lain harus diwujudkan dalam sikap para hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara yang dihadapinya. Di samping itu, independensi juga tercermin dalam berbagai
pengaturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, masa kerja, pengembangan karir, sistim penggajian, dan
pemberhentian para hakim. Sementara
itu, prinsip kedua yang sangat penting adalah prinsip ketidakberpihakan (the
principle of impartiality).
i.
Struktur
Oerganisasi Kehakiman
Dalam struktur
organisasi kekuasaan kehakiman,terdapat beberapa fungsi yang dilembagakan secara
internaldan eksternal. Terkait dengan jabatan-jabatan kehakimanitu, terdapat
pula pejabat-pejabat hukum yaitu(a) pejabat penyidik, (b) pejabat penuntut
umum, dan (c) advokat yang juga diakui sebagai penegak hukum. Dilingkungan
pejabat penyidik, terdapat (i) polisi, (ii) jaksa,
(iii) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), daniv) penyidik pegawai
negeri sipil, yang dewasa ini diIndonesia berjumlah kurang lebih 52 macam.
Mereka yang menjalankan fungsi penuntutan adalah (i) jaksapenuntut umum, dan
(ii) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Sementara itu,
dalam lingkungan internal organisasipengadilan, dibedakan dengan tegas adanya 3
(tiga)jabatan
yang bersifat fungsional, yaitu (i) hakim, (ii) panitera, dan (iii) pegawai
administrasi lainnya. Ketiganyaperlu dibedakan dengan tegas, karena
memilikikedudukan yang berbeda dalam hukum tata negara danhukum administrasi
negara. Hakim adalah pejabat Negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang
yudisialatau kehakiman. Sementara itu, panitera adalahpegawai negeri sipil yang
menyandang jabatan fungsionalsebagai administratur perkara yang bekerja
berdasarkansumpah jabatan untuk menjaga kerahasiaan setiapperkara. Sedangkan,
pegawai administrasi biasaadalah pegawai negeri sipil yang tunduk pada
ketentuankepegawainegerian pada umumnya.
Prinsip
pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam pemikiran Undang-Undang Dasar.
2.
Sentralisasi markaziyah dan Desentralisasiallaa
markaziyah.
Ø Definisi
Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan
kepada tingkat pusat Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di
Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan,
pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri
sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi
yang berpusat pada satu titik.
Sementara
desentralisasi menurut Hoogerwarf, merupakan pengakuan atau penyerahan wewenang
oleh badan-badanpublik yang lebih tinggi kepada badan-badan publik yang lebih
rendah kedudukannya untuk secaramandiri dan berdasarkan kepentingan sendiri mengambilkeputusan
di bidang pengaturan (regelendaad)dan di bidang pemerintahan (bestuursdaad).
Menurut Dennis
A. Rondinelli, JohnR. Nellis, dan G. Shabbir Cheema mengatakan:“Decentralization
is the transfer of planning, decision making, or administrative authority from
the central government to its field organizations, local government, or
non-gevernmental organizations/desentralisasi adalah pelimpaan wewenang
atau otoritas dalam perencanaan, membuat keputusan, atau urusan administratif
dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, pemerintah lokal, atau
organisasi non pemerintah.
Adapun menurut
UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari
pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata-
mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
ü Dampak Positif
dan Negatif Sentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi
ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah
perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja
yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah
seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur
kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan
pada Pemerintah Pusat.
• Segi Sosial
Budaya
Dengan di
laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak
saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan dampak
negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan
dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap
pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan
pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri,
keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada
pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk
membangun lokalitasnya.
•
Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif
yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin
karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah
yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi
juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya
organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer
tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif
yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi
adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang
timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan
kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang
dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya
menerima saja.
Sedangkan dampak
negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus
bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang
dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang
lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
Dampak Positif
dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi
ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini
dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003
“Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas
Lokal”.
Tetapi,
penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah
(pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat
pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com)
“Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian
genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar
resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp
6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut
gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan
modus mirip: menyelewengkan APBD”.
•
Segi Sosial Budaya
Dengan
diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu
daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan
daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh
daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di
perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi
daerah tersebut.
Sedangkan dampak
negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing
daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga,
secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia itu sendiri.
•
Segi Keamanan dan Politik
Dengan
diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan
Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa
meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah
yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah.
Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan
Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia
memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota –
tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan
fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga
memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan
unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai
pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara
administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten
baru.
Dengan beberapa
dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang
cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal
tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi
ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga
telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik
melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang
politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian
besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah
tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan
pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak
negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana
wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta
digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi
karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
3.
Desentralisasi di Negara Indonesia
Sejarah mencatat
desentralisasi di Indonesia mengalami pasang naikdan surut (pola zig-zag
terjadi antara desentralisasi dan sentralisasi) seiring dengan perubahan konstelasi
politik yang melekat dan terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa. Bird dan
Vaillancourt (2000: 160) mengatakan, secara konstitusi Indonesia adalah Negara kesatuan
yang desentralistis, namun dalam prakteknya menunjukkansistem pemerintahan yang
sangat sentralistis. Pada tahun 1998, secara internal bangsaIndonesia tengah
dilanda multikrisis, yang diawali dengan krisis ekonomi maupunkrisis
kepercayaan, yang diikuti oleh ancaman disintegrasi bangsa.
Agar
bangsaIndonesia secepatnya keluar dari belenggu krisis multidimensional, maka
pemerintahmelakukan reformasi total dan mengambil langkah kebijakan strategis
denganpemberian status otonomi seluas-luasnya kepada kabupaten/kota dengan
azasdesentralisasi, dan pemerintahan provinsi berfungsi sebagai perpanjangan
tanganpemerintah pusat di daerah dengan azas dekonsentrasi.Pasal 18 UUD 1945
yang telah diamandemen dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A, dan 18B
memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Sampai saat ini,
Indonesia telah memiliki 7 (tujuh) undang-undang yang mengatur pemerintahan
daerah, yaitu:
a.
UU
1/1948;
b.
UU
22/1948;
c.
UU
1/1957;
d.
UU
18/1965;
e.
UU
15/1974;
f.
UU
22/1999;
g.
UU
32/2004.
Dengan pemberian
otonomi seluas-luasnya, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang tujuannya antara lain
adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan
masyarakat untuk memonitor dan mengontrol penggunaandana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selainuntuk menciptakan
persaingan yang sehat antardaerah dan mendorong timbulnyainovasi.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah terdapat empat elemen penting yangdiserahkan
pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Keempat elemen tersebut menurut Rondinelli
(dalam Litvack dan Seddon, 1999: 2), adalah desentralisasi politik (Political
Decentralization), desentralisasi administrasi
(AdministrativeDecentralization), desentralisasi fiskal (Fiscal
Decentralization), dan desentralisasiekonomi (Economic or Market
Decentralization.
4.
Otonomi khusus di Papua/Papuan Special
Autonomy
Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan
Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79
pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan
Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain
hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap
menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi
seluruh daerah di Indonesia
- Pengertian
Otonomi Khusus (Otsus) Papua
Otonomi Khusus
haruslah diartikan sebagai kebebasan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan
mengurus diri sendiri,sekaligus pula berarti kebebasan untuk berpemerintahan
sendiri dan mengaturpemanfaatan kekayaan alam Papua untuk sebesar-besarnya demi
kemakmuranrakyat Papua dengan tidak meninggalkan tanggung jawab untuk ikut
sertamendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah-daerah lain
diIndonesia yang memang kekurangan. Hal lain yang tidak kalah penting
adalahkebebasan untuk menentukan strategi pembangunan sosial, budaya,
ekonomidan politik yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan
sumberdayamanusia serta kondisi alam dan kebudayaan orang Papua. Hal ini
pentingsebagai bagian dari pengembangan jati diri orang Papua yang seutuhnya
yangditunjukan dengan penegasan identitas dan harga dirinya – termasuk
dengandimilikinya simbol-simbol daerah seperti lagu, bendera dan
lambang.Istilah “khusus” hendaknya diartikan sebagai perlakuan berbeda
yangdiberikan kepada Papua karena kekhususan yang dimilikinya. Kekhususantersebut
mencakup hal-hal seperti tingkat sosial ekonomi masyarakat,kebudayaan dan
sejarah politik. Dalam pengertian praktisnya, kekhususnyaotonomi Papua berarti
bahwa ada hal-hal berdasar yang hanya berlaku di Papua dan mungkin tidak
berlaku di daerah lain di Indonesia, dan ada hal-halyang berlaku di daerah lain
yang tidak diterapkan di Papua.
- Nilai-nilai
Dasar Otsus Papua
Terdapat 7 butir
nilai dasar otsus Papua :
a.
Perlindungan
hak-hak dasar penduduk asli papua
b.
Demokrasi
dan kedewasaan berdemokrasi
c.
Penghargaan
terhadap etika dan moral
d.
Penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia
e.
Supremasi
hukum
f.
Penghargaan
terhadap plurarisme
g.
Persamaan
kedudukan, dan kewajiban sebagai warga Negara
- Garis-garis
besar pokok pikiran Otsus papua
Garis-garis
Besar Pokok pikiran tersebut meliputi aspek-aspek berikut ini :
a. Pembagian
kewenangan antara pemerintah antara pusat dan provinsi papua
b. Pembagian Daerah
Provinsi Papua
c. Pembagian
Kewenangan Dalam Provinsi Papua
d. Perlindungan
Hak-Hak Adat Penduduk Asli
e. Bendera, Lambang
dan Lagu
Terdapat
perbedaan antara Otonomi Khusus di Papua dengan otonomi biasa di
daerah-daerah,
yaitu dalam badan legislative dan yudikatif. Badan legislatif Papua terdiri
dari DPRD dan MRP ( Majelis Rakyat Papua ), dalam badan yudikatif Papua
memiliki peradilan adat dan peradilan biasa.
- Kekuasaan absolut/muthlaqah
dan Otoriter/istibdadiyah
Absolut, bisa
diartikan menjadi mutlak, berasal dari bahasa Inggris, absolute. Dalam
pemerintahan, istilah ini adalah satu ciri pemerintahan diktator, dimana pemimpinnya
mempunyai kekuasaan mutlak, yang mana kekuasaan tersebut diterapkan tanpa
aturan yang membatasi dan mengawasinya. Adpun otoriter, biasa disebut juga
sebagai paham politik otoritarianisme (Inggris: 'authoritarianisme) adalah
bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan hanya ada pada
negara tanpa melihat derajat kebebasan individu. Sistem politik ini biasanya
menentang demokrasi dan kuasaan pemerintahan pada umumnya diperoleh tanpa
melalui sistim demokrasi pemilihan umum, dan kalaupun melewati pemilu tapi
terdapat kecurangan dan pemaksaan di dalamnya.
Ø Praktik
Penerapan Pembagian atau Pemisahan Kekuasaan/At-tathbiqaat al-'amaliyah li
mabda' al-fashl baina sulthaat
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan parlementer
dan presidensial. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan ini. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan
Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
a.
Sistem Perlementer/an-nizhaam al-barlamani atau
an-niyabi
System
parlementer adalah sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat dan menjatuhkan perdana menteri maupun pemerintahan. Dalam system
parlememter Presiden hanya menjadi symbol kepala Negara. Sistem ini di
kembangkan di berbagai Negara, antara lain: Perancis, Kerajaan Inggris, dan
Negara-negara Commonwealth seperti Kanada, Australia, India dan lainnya.
Ciri-ciri Sistem
Pemerintahan Parlementer :
-
Raja/ratu
atau presiden adalah sebagai kepala Negara. Kepala Negara ini tidak bertanggung
jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh cabinet.
-
Kepala
Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala Negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara.
-
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
-
Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
-
Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
-
Dalam
sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi,
karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
-
Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik
yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus
memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka
dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang
menang akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan dan kekurangan Sistem Parlementer:
·
Kelebihan
-
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif
dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
-
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
-
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·
Kekurangan
-
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
-
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
-
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
-
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensial/an-nizhaam
ar-riaasy
Sistem ini atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara
republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini,
kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum
dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri
bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen,
serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen. Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan
kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di
Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika
Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power).
Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di
Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
Ciri-ciri Sistem
Pemerintahan Presidensial:
-
Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
-
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
-
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
-
Presiden
tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
-
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
-
Presiden
tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
-
Presiden
yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
-
Masa
jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa
saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
-
Tidak
ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
Kelebihan dan kekurangan Sistem Presidensial:
·
Kelebihan
-
Badan
eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun.
-
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·
Kekurangan
-
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
-
Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas
-
Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
a.
Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk
federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan
(federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya
pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang
didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan
yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks
and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung.
Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya
Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai
badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d.
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut
kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan
Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari
tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian
yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100
senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat
adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2
tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang
dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung
(Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung
menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f.
Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai
(bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan
Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap
pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering
dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk
memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat,
pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian
terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk
anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat
pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h.
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip
yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh
gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2
badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan
badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
c.
System Pemerintahan Majelis/an-nizhaam
al-majlisi atau nizhaam hukumah al-jam'iyah
Sistem pemerintahan majelis bersandar dari penggabungan 2 (dua)
kekuasaan yaitu eksekutif dan legislatif dalam lembaga perwakilan atau
parlemen,yang menguasai dan mengontrol seluruh kekuasaan serta menjalankan
tugas eksekutif dan legislatif secara bersamaan. Persamaan dan keseimbangan
antara kekuasaan tidak terwujud dalam system ini sebagaimana yang ada dalam
prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan. Hal ini karena majlis/dewanparlemen
mengambil alih posisi pusat badan legislatif. Majelis/dewan perwakilan/parlemen
ini juga berkuasa penuh dalam pelaksanaan undang-undang.
Itu kembali pada dewan parlemen yang merupakan representasi dari rakyat
sebagai pemilik kedaulatan yang tidak menerima pembagian. Yang mana rakyat
tidak mampu menjalankan kedaulatan dan seluruh unsurnya kecuali dengan dewan
parlemen terpilih/al-jam'iyah al-muntakhobah. Yang wajib bagi seluruh kekuasaan
berada dibawahnya.
Dikarenakan sistem ini tidak mengakui pemisahan kekuasaan, seorang
ilmuwan perancis mooris defregger
menganggap bahwa pemerintahan majelis merupakan sistem yang berdiri atas
dasar penggabungan antara berbagai kekuasaan/sulthaah.
Cirri-ciri pokok sistem pemerintahan majelis :
1.
Badan legislatif mengikut atau subordinasi pada badan
eksekutif, karena badan eksekutif merupakan tempat rakyat menyuarakan pendapat
dalam setiap masalah.
2.
Badan legislatif tidak memiliki hak memberikan
pendapat atau solusi pada badan eksekutif walaupun masuk bagian tanggung
jawabnya.
Praktik penerapan sistem majelis di Swiss
Swiss merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan majelis.
Sistem ini bersandar pada 3 (tiga) jenis sistem konstitusi:
1)
Memakai sistem federal dalam zona dan daerah yang
terbatas.
2)
Proses demokrasi ghair mubasyir/tidak langsung.
3)
Kekuasaan legislatif
Bentuk konstitusi pemerintahan majelis Swiss didasarkan pada 2(dua)
lembaga atau badan diatas kesatuan, yaitu : 1. Majelis federal/al-jam'iyah
al-fidroliyah. Yaitu parlemen yang memiliki dua dewan. 2.
Dewanfederal/al-majlis al-ittihaady, yaitu kekuasaan legislatif.
- Majelis Federal/dewan parlemen
Majelis federal terdiri dari 2 macam:
a)
Dewan nasional/al-majlis al-wathany/the
national councilyang berlaku sebagai rakyat kesatuan swiss. Serta memiliki
1 wakil untuk setiap 25.000 penduduk. Dengan kursi 200 anggota yang di pilih untuk
masa 4 tahun.
b)
Dewan Negara/al-majlis al-wilayaat/the
council of state yang berlaku sebagai daerah atau provinsi disebabkan ia
masuk dalam sistem federal.Yang terdiri dari 2 wakil untuk setiap daerah atau
provinsi. Dan wakil dari sebagian provinsi meelalui proses pemilihan sesuai
hukum di daerahnya masing-masing, yang kadang kala terdapat sistem pemilihan
dengan pemungutan suara secara langsung. Dan ada juga yang melalui parlemen.
Adpun jumlah anggota dewannya adalah 44/46 kursi.
- Dewan serikat federal/kekuasaan legistalif
Kekuasaan legislatif
dimainkan oleh serikat federal yang terdiri dari 7 anggota menteri dan menjabat
selama 4 tahun. Adapun kepala negaranya di tunjuk atau di pilih salah satu dari
7 anggota yang berstatus menteri tersebut untuk menjabat selama satu tahun.
Jadi, ketua dewan federal bertindak sebagai kepala Negara atau presiden.
d. Pinsip pembagian kekuasaan
dalam islam
Sebenarnya prinsip pembagian kekuasaan dalam islam lebih tepat di
diskusikan secara terpisah dalam kerangka konsep Negara Islam. Karena
pembahasanya lebih erat dengan Sistem pemerintahan Negara Islam. Dan itu
membutuhkan sejarah dan penelitian yang cukup panjang mengenai bentuk Negara
Islam. Akan tetapi di sini akan di singgung sedikit pembagian kekuasaan dalam
Islam sebagai pengetahuan apakah ada pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam
islam? Apakah sama atau sejalan dengan pembagian kekuasaan modern milik
Montesquieu dan yang di pakai oleh Negara zaman sekarang?
Di dalam sistem kekuasaan Islam juga terdapat pembagian kekuasaan
seperti teori Trias Politica menurut fungsinya karena berdasarkan konstitusi
negara Islam dijelaskan padasuratAn-Nisa ayat 58-59 : “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh
kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang
yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri diantara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesesuatu maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)"
Adabanyak penafsiran dari beberapa tokoh Muslim tentang substansi dari
ayat tersebut. Menurut Muhammad Rasyid Ridha ayat tersebut menyatakan bahwa
terdapat kaidah-kaidah pemerintahan Islam. Sementara itu, menurut Sayyid Qutbh ayat ini menjelaskan kaidah-kaidah asasi
tentang organisasi umat Islam (negara), kaidah-kaidah hukum dan dasar-dasar mengenai
kekuasaan negara.
Sedangkan Maulana Muhammad Ali menyatakan bahwa ayat ini menggariskan tiga
aturan penting tentang hal-hal yang berhubungan dengan kesejahtraan umat Islam,
terutama yang bertalian dengan pemerintahan. Dari ketiga penafsiran tokoh tersebut kita dapat menarik kesimpulan tentang
dasar-dasar kaidah kekuasaan dan pemerintahan dalam Islam yang berlandaskan
Al-Qur’an dengan dijalankan lewat ulil amri.
Di dalam ayat tersebut terdapat kata ulil amri, yang memiliki banyak
arti, diantaranya adalah ahlul halli wal aqdi (kelompok yang ahli dalam
mengambil keputusan dan memberikan pertimbangan yang sehat demi kepentingan
umum). Ulil amri juga dapat berarti pemerintahan dengan raja/khalifah/imam/amir
sebagai kepala pemerintahan. Namun,
ulil amri juga dapat berarti sekelompok orang yang bertugas menjalankan dan
menjatuhkan hukum. Kita dapat menyimpulkan dari arti ulil amri menjadi sekelompok orang yang
menjalankan pemerintahan dari segi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif termuat di dalam pengertian ulil amri sebagai raja/khalifah/imam/amir
yang memimpin pemerintahan. Kekuasaan legislatif termuat di dalam pengertian
ulil amri sebagai ahlul halli wal aqdi suatu kelompok yang ahli dalam mengambil
keputusan dan memberikan pertimbangan yang sehat demi kepentingan umum.
Sedangkan, untuk kekuasaan yudikatif termuat dalam pengertian ulil amri sebagai
sekelompok orang yang bertugas dan menjalankan hukum.
Implementasi pembagian kekuasaan ini dapat kita lihat pada masa
khulafaur rasyidin. Pada masa itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang
khalifah, kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Syuro, dan kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Qadhi atau hakim. Pada masa Khulafaur Rasyidin,
khalifah (eksekutif) pertama dalam negara Islam adalah Abu Bakar. Sedangkan
Majelis Syuro (legislatif) berisi tokoh-tokoh kaum Anshar dan Muhajirin.
Kemudian, pada masa khalifah kedua, yaitu Umar Bin Khattab pembagian kekuasaan
antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperinci lewat undang-undang. Pada
masa ini juga, Umar Bin Khattab membuat suatu undang-undang yang memisahkan
antara kekuasaan eksekutif dengan yudikatif, dengan tujuan para qadhi sebagai
pemegang kekuasaan yudikatif dalam memutuskan perkara harus bebas dari pengaruh
eksekutif. Dengan demikian, sebenarnya, antara sistem pembagian kekuasaan Islam
dengan sistem pembagian kekuasaan barat modern tidak ada perbedaan fundamental,
hanya istilah penyebutannya dan cara kerjanyanya saja yang berbeda. Seperti
yang telah disinggung diawal makalah ini tentang sistem berpikir politik barat
yang antroposentrik dan Islam yang Teosentrik Pun begitu dengan sistem
pembagian kekuasaan di Indonesia, tidak ada perbedaan yang fundamental dengan
sistem pembagian kekuasaan Islam yang menempatkan presiden (khalifah) sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif, DPR (Majelis Syuro) sebagai pemegang kekuasaan
legislatif, dan MA (Qadhi) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.
Jadi, sebelum konsep trias politica lahir, Islam telah mengenal konsep
tentang pembagian kekuasaan beratus-ratus tahun sebelumnya. Setelah konsep
pembagian kekuasaan tersebut masalah pokok berikutnya adalah tentang pembatasan
dan pertanggungjawaban kekuasaan serta pergiliran kekuasaan menurut konsep
Islam. Islam melalui Al-Qur’an sebagai sumber hukum utamanya telah menjelaskan
tentang kewajiban bagi penguasa untuk tidak bertindak melebihi batas dan
sewenang-wenang. Maka barangsiapa yang bertindak demikian, penguasa tersebut
merupakan penguasa yang zhalim dan hanya akan menyengsarakan rakyatnya. Oleh
karena itu, Islam sangat membatasi kekuasaan para penguasa sehingga baik para
penguasa maupun rakyat yang dipimpinnya nantinya dapat selamat dunia dan
akhirat. Sebab, dalam Islam pertanggungjawaban kekuasaan bukan hanya kepada
manusia atau rakyat yang dipimpinnya, melainkan juga tanggung jawab kepada
Tuhan sesuai dengan konsep kedaulatan Tuhan. Sedangkan, bagi rakyat yang
dipimpinnya mendapat penguasa yang bijaksana dan adil merupakan suatu berkah
dari Tuhan yang apabila disyukuri akan menambah keridhaan Tuhan pada rakyat
suatu negeri. Penguasa yang adil menurut Islam adalah penguasa yang senantiasa
mengikuti petunjuk dan hukum dari Tuhan melalui Al-Qur’an. Selain itu penguasa
yang adil juga merupakan penguasa yang memberikan hak-hak rakyatnya termasuk
golongan minoritas (non-muslim), secara penuh tanpa dikurangi sedikitpun
menurut Al-Qur’an dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepadanya, tidak
dijadikan alat untuk membatasi atau mengurangi sedikitpun hak-hak dari rakyat
yang dipimpinnya. Sehingga baik golongan mayoritas maupun golongan minoritas
dapat menerima hak-haknya berdasarkan ketentuan yang diberikan Al-Qur’an. Hanya
ada beberapa hak yang tidak bisa diterima oleh golongan minoritas, hak-hak itu
antara lain berupa hak untuk menduduki posisi puncak dari kekuasaan eksekutif
(Khalifah), legislatif (Majelis Syuro), dan yudikatif (Qadhi) karena
posisi-posisi puncak tersebut, berdasarkan Al-Qur’an harus diisi oleh pemeluk
Islam. Selain dari posisi-posisi tersebut, golongan minoritas diperkenankan
untuk memegang jabatan penting lainnya dalam sebuah negara Islam. Sehingga
dengan demikian, Islam juga menaruh perhatian terhadap kekuasaan bagi golongan
minoritas.
Negara yang baik adalah negara yang mempergilirkan pucuk kekuasaan
secara teratur (suksesi) baik itu lewat pemilu, pewarisan tahta, dan
sebagainya. Sebab, apabila tidak ada suksesi maka lama-kelamaan kecenderungan
para penguasa untuk menyalahgunakan kekuasaan sangat besar dan akan timbul
kesombongan, lupa diri, dan simbolisasi pada diri para penguasa sehingga hal
tersebut sangat bertentangan dengan konsep kekuasaan menurut Islam karena dapat
membawa para penguasa menjadi penguasa zhalim dan tiran. Namun, dalam Islam
tidak ada konsep pergiliran kekuasaan secara jelas, bahkan konsep pembatasan masa
jabatan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada masa
Khulafaur Rasyidin belum ada tetapi, karena hal ini merupakan bentuk
kemaslahatan untuk negara dan tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an dan hadist
maka pembatasan dan pergiliran kekuasaan dalam Islam hukumnya adalah boleh.
Sehingga masalah pergiliran kekuasaan dan pembatasan masa jabatan pemimpin
adalah masalah baru dalam konsep kekuasaan Islam. Oleh karena itu, masalah ini
merupakan masalah yang harus dipecahkan melalui itjihad ulama-sebagai sumber
hukum negara Islam yang ketiga.
Menurut beberapa itjihad yang dilakukan ulama tentang pembatasan dan
pergiliran kekuasaan, apabila eksekutif (khalifah) melakukan penyelewengan dan
penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah kepada tirani dan absolutisme maka dalam
hal ini, Majelis Syurolah yang memberhentikannya sebelum masa jabatannya
berakhir. Sebab dalam hal ini memiliki beberapa hak yang hampir sama dengan
sistem politik negara barat. Hak-hak tersebut antara lain, hak untuk mengangkat
dan memilih khalifah (pengangkatan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin
menggunakan sistem musyawarah sehingga beberapa ahli politik menyimpulkan bahwa
sistem pemerintahan Islam berdasarkan sistem pemerintahan perwakilan), hak
untuk memecat dan memberhentikan khalifah, hak untuk membuat undang-undang dan
kebijaksaan, dan hak untuk melakukan control terhadap khalifah. Sehingga,
jelaslah bahwa konsep pembatasan dan pergiliran kekuasaan Islam sebenarnya
nyaris sama dengan konsep kekuasaan barat.
Epilog
Dari uraian mengenai teori pembagian kekuasan dan penerapannya dalam
sistem pemerintahan modern di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa teori
pemisahan merupakan teori yang sangat brilian dalam menjauhi kekuasaan yang
dictator dan sewenang-wenang. Dengan mengalami perkembangan, teori ini sudah
menciptakan control/check dan balance dalam kekuasaan Negara. Kemudian,
poin-poin teori ini pun ternyata sejalan dengan teori kekuasaan dalam islam dan
sudah pernah di praktekkan pada zaman Rosulullah dan sahabat radhiyallahu
'anhum sejak 14 abad lalu walau tidak sesempurna dan sejelas teori trias
politica hasil penilitian Montesquieu.
Semoga dari studi teori pemisahan kekuasaan ini dapat membuka cakra
intelekual kita selaku muslim sehingga dapat menyusun teori kekuasan Negara
dalam islam yang lebih jelas dan matang agar dapat di terapkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara bahkan dunia. Wallahu a'lam.
0 Komentar untuk "Teori Pemisahan kekuasaan dan Penerapannya dalam SistemPemerintahan Modern"