Birokrasi
merupakan alat pemerintah untuk menyediakan pelayananan publik dan perencana,
pelaksana, dan pengawas kebijakan. Pelaksanaan birokrasi setiap
negara berbeda-beda tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut oleh setiap
negara. Dengan begitu birokrasi di Negara maju tentu akan berbeda dengan
birokrasi di Negara berkembang. Birokrasi yang diterapkan sudah bagus atau
belum di Negara Indonesia dapat terlihat dari penyediaan pelayanan publik oleh
pemerintah kepada masyarakatnya.
Di
Negara berkembang terutama Indonesia, pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat belum bisa dikatakan baik karena pelayanan publik yang disediakan
oleh pemerintah belum bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini
mungkin disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi geografis, sumber daya
manusia, sumber penerimaan, dan teknologi informasi.
Dan
pastinya sangat diperlukan solusi yang baik untuk mengatasi bagaimana caranya
memperbaiki birokrasi yang ada di Indonesia, karena setiap negara yang baik
juga memiliki kondisi birokrasi yang baik dan stabil.
Oleh
karena itu makalah ini akan membahas bagaimana pelaksanaan birokrasi di
Indonesia. Dan sudah bisa dianggap efisien atau belum jika dibandingkan dengan
karakteristik birokrasi Weber.
ü Pengertian
Birokrasi
Birokrasi
terdiri dari biro yang artinya meja dan krasi yang
artinya kekuasaan. Dari pengertian dua kata tersebut dapat disimpulkan bahwa
birokrasi adalah kekuasaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan
dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Birokrasi ini bersifat
rigid atau kaku. Diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai
komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat
bawah dari pada tingkat atas.
Pada
rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan
dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur
ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya
terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus
dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Ada
beberapa teori yang dapat kita jadikan acuan. Michael G. Roskin, et
al., menyebut pengertian birokrasi. Birokrasi adalah setiap organisasi
yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana
fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan
yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya,
birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang
dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik
yang efektif dan efisien.
Taliziduhu
Ndraha (2003) menyebutkan bahwa ada tiga macam pengertian birokrasi yang
berkembang saat ini :
1.
Birokrasi diartikan sebagai aparat yang diangkat penguasa untuk
menjalankan pemerintahan (government by bureaus).
2.
Birokrasi diartikan sebagai sifat atau perilaku pemerintahan yang buruk (patologi).
3.
Birokrasi sebagai tipe ideal organisasi.
•
Adalah suatu organisasi pemerintahan yang terdiri dari sub-sub struktur yang
memiliki hubungan satu dengan yang lain, yang memiliki fungsi, peran, dan
kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan, dalam rangka mencapai suatu visi,
misi, tujuan, dan program yang telah ditetapkan.
.
Sementara
itu Max Weber juga menyatakan, birokrasi itu sistem kekuasaan, di mana pemimpin (superordinat) mempraktekkan
kontrol atas bawahan (subordinat). Sistem birokrasi
menekankan pada aspek “disiplin.” Sebab itu, Weber juga memasukkan birokrasi
sebagai sistem legal-rasional. Legal oleh sebab tunduk pada aturan-aturan
tertulis dan dapat disimak oleh siapa pun juga. Rasional artinya dapat
dipahami, dipelajari, dan jelas penjelasan sebab-akibatnya.
Selain
itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan pelayanan
publik. Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan
posisi mereka ini bergantung terhadap prestasi dan produktivitas kerja mereka
sendiri.
ü Karakteristik
Birokrasi Weber
Teori
karakteristik birokrasi yang umum menjadi acuan adalah teori karakteristik
birokrasi Weber. Max Weber menjelaskan bahwa sebenarnya ada 8 karakteristik
birokrasi, tetapi yang akan kita bahas adalah 5 dari 8 karakteristik birokrasi
yang disebut Weber. Yaitu sebagai berikut :
1. Drajat
spesialisasi tinggi artinya adalah setiap anggota birokrasi harus
memiliki profesionalisme dan kecakapan teknis yang tinggi dalam menjalankan
tugasnya.
2. Struktur
kewenangan bersifat hierarkis dengan batas tanggung jawab yang jelas artinya
adalah setiap tingkatan dalam birokrasi memiliki dan wewenang dan tanggung
jawab yang berbeda. dengan batas wewenang yang tidak kabur.
3. Hubungan
anggota bersifat impersonal artinya adalah hubungan setiap anggota
harus berdasarkan fungsi agar terciptanya mekanisme kerja yang rapi.
4. Cara
pengangkatan pegawai berdasarkan kecakapan teknisartinya adalah setiap
anggota ditempatkan dan diberi pekerjaan sesuai bidang keahliannya sehingga
dapat menciptakan produktivitas kerja yang baik.
5. Pemisahan
antara urusan dinas dengan urusan pribadiartinya adalah setiap pekerjaan
dalam birokrasi tidak boleh tersentuh oleh masalah masalah yang sifatnya
personal.
Dengan teori tersebut
kita akan membandingkan apakah birokrasi di Indonesia sudah relevan untuk
disebut baik. Menurut Weber cara ini dapat menjamin efisien kerja apabila benar
benar dapat diterapkan dengan baik dalam birokrasi pemerintahan.
Ditinjau
secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal
yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi
yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap
tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan
pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.
ü Teori
Fungsi Birokrasi
Michael
G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi
di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :
1. Administrasi
Fungsi
administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan,
perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan
bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang
telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif.
Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu
negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna
mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2. Pelayanan
Birokrasi
sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok
khusus. Sehingga dapat di artikan bahwa birokrasi harus bisa melakukan fungsi
pulic sevice, agar dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakatnya.
3. Pengaturan
(regulation)
Fungsi
pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan
kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi
biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus
kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan
pada dua pilihan ini.
4. Pengumpul Informasi
(Information Gathering)
Informasi
dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami
sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan
disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh
sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu
menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut.
ü Gambaran
Umum Birokrasi yang Ideal.
Birokrasi
bukanlah suatu fenomena yang baru bagi kita karena sebenarnya telah ada dalam
bentuknya yang sederhana sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Namun demikian
kecenderungan mengenai konsep dan praktek birokrasi telah mengalami perubahan
yang berarti sejak seratus tahun terakhir ini. Dalam Masyarakat yang modern,
birokrasi telah menjadi suatu organisasi atau institusi yang penting. Pada masa
sebelumnya ukuran negara pada umumnya sangat kecil, namun pada masa kini negara-negara
modern memiliki luas wilayah, ruang lingkup organisasi, dan administrasi yang
cukup besar dengan berjuta-juta penduduk.
Pada
umumnya birokrasi di negara maju lebih baik dari pada birokrasi di negara
berkembang. Maka perlu kita meninjau birokrasi seperti di luar negri agar kita
dapat mencontohnya.
Sebagai
contoh kecil kita bisa melihat dari negara tetangga yang merdeka sesudah
indonesia, yaitu Singapura. Di Singapura, pekerjaan sebagai pegawai negeri
memiliki prestise yang tinggi di Singapura, terdapat kompetisi yang cukup
ketat untuk posisi untuk pegawai negeri dan dewan perundang-undangan . PNS
diangkat tanpa memperhatikan ras atau agama, lebih mengutamakan kinerja mereka
pada ujian tertulis kompetitif. Pegawai Negeri memiliki empat divisi hierarkis
dan beberapa yang berperingkat pejabat "supergrade". 1 Januari 1988,
terdapat 493 perwira supergrade, termasuk sekretaris tetap kementerian dan
departemen sekretaris dan persentasenya < 1 persen dari 69.700 pegawai
negeri yang ada.
Divisi
satu terdiri dari administrasi senior dan profesional posting , yaitu 14 persen
dari pegawai negeri. Tingkat tengah divisi dua dan tiga berisi
pegawai-pegawai berpendidikan dan pekerja khusus yang melakukan pekerjaan
pemerintah yang paling rutin. Divisi empat terdiri dari manual dan pekerja
semi-skilled yang terdiri atas 20 persen dari pegawai negeri.
Pelayanan
publik di Singapura dianggap sebagai pelayanan yang hampir seluruhnya bebas
dari korupsi, karena dalam faktanya, hal ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang
kuat terhadap kepemimpinan nasional yang menekankan pada kejujuran dan dedikasi
kepada nilai- nilai nasional. Biro Investigasi Praktik Korupsi sangat menikmati
kegiatan pemeriksaan kekuasaan dan kegiatan penyelidikan mendapat dukungan kuat
dari perdana menteri.
Pada
intinya tidak setiap hal baik yang telah dicapai oleh negara maju dapat
dikembangkan oleh negara berkembang seperti Indonesia, ada hal-hal yang perlu
diperhatikan yang berkenaan dengan bagaimana kondisi dari negara yang
bersangkutan.
Sementara
itu Max Weber sendiri juga menyatakan bahwa teori karakteristik birokrasi yang
diungkapkannya hanya bersifat ideal artinya bahwa tidak semua karakterstik
telah dapat dijalankan oleh birokrasi karena kadang masih diselewengkan oleh
birokrasi.
Sebagai
mana yang diungkapkan oleh Michael G. Roskin, et al, dia mengungkapkan bahwa
sesungguhnya ada 4 fungsi dari birokrasi yaitu administrasi, pelayanan,
pengaturan dan pengumpulan informasi. Tentu bagi setiap birokrasi yang baik
dapat menjalankan rangkaian fungsi birokrasi.
Jika
kita menarik gambaran secara umum maka kita bisa mengetahui bahwa birokrasi
yang baik adalah birokrasi yang menjalankan fungsi dan tujuannya dengan baik
tanpa penyelewengan. Secara jelas dapat disimpulkan bahwa ada 5 hal yang dapat
menggambarkan birokrasi yang ideal, yaitu sebagai berikut :
a. Mengutamakan
sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan
masyarakat; dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan.
b. Organisasi
yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif dan efesien yang mampu
membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu
ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada
masyarakat).
c. Sistem
dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern
yakni : pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan
kualitas, efesiensi biaya dan ketepatan waktu.
d. Sebagai
fasilitator pelayan publik dari pada sebagai agen pembaharu pembangunan.
e. Strukturnya
lebih desentralistis, inovatif, fleksibel dan responsif.
ü Kondisi
Birokrasi di Indonesia
Umur
Indonesia yang baru 63 tahun memang belum ada apa apanya dengan negara negara
yang maju dan telah memiliki birokrasi yang baik. Negara maju telah belajar
lama tentang sistem birokrasi yang baik bagi negaranya dengan, sehingga mereka
sudah sangat berpengalaman. Namun Indonesia juga perlu memperbaiki kondisi
birokrasi yang sangat buruk karena jika seperti ini dapat menyebabkan
ketertinggalan terus menerus.
Pada
pembahasan kali ini saya akan membahas tentang kondisi birokrasi di Indonesia.
Karena saat ini kita dapat melihat secara kasat mata bagaimana kebobrokan
birokrasi di Indonesia. Namun kita harus mengkajinya lebih dalam agar kita
dapat menemukan bagaimana caranya untuk memperbaiki keadaan birokrasi
pemerintahan Indonesia. Untuk kali ini saya menjadikan teori karakteristik
birokrasi Weber sebagai acuan.
Apabila
kita bandingkan dengan teori birokrasi ideal Weber maka kita akan menemukan
keadan birokrasi di Indonesia yang masih jauh belum ideal. Indonesia hanya baru
bisa menerapkan kulit dari birokrasi modern namun belum sampai ke tata
nilainya. Max Weber pernah mengungkapkan tentang dominasi birokrasi
patrimonial individu-individu dan golongan yang berkuasa mengontrol
kekuasaan dan otoritas jabatan untuk kepentingan ekonomi politik mereka. Hal
ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada birokrasi di Indonesia. Ciri-ciri
dominasi birokrasi patrimonial ala Weber yang hampir secara keseluruhan terjadi
di Indonesia antara lain:
a. Pejabat-pejabat
disaring atas kinerja pribadi
b. Jabatan
di pandang sebagai sumber kekuasaan atau kekayaan
c. Pejabat-pejabat
mengontrol, baik fungsi politik ataupun administratif
d. Setiap
tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
Dengan cara yang seperti
ini tentu sangat berlawanan sengan teori birokrasi ideal Weber, secara jelas
maka Indonesia belum bisa menjalankan birokrasi dengan baik seperti yang
diungkapkan oleh Max Weber. Karena dalam realitanya, yang menggejala di
Indonesia saat ini adalah praktek buruk yang menyimpang dari teori idealismenya
Weber. Dalam prakteknya, muncul kesan yang menunjukkan seakan-akan para pejabat
dibiarkan menggunakan kedudukannya di birokrasi untuk kepentingan diri dan
kelompok. Ini dapat dibuktikan dengan hadirnya bentuk praktek birokrasi yang
tidak efisien dan bertele-tele. Secara jelas ada beberapa hal yang berlawanan
dengan kerakteristik ideal birokrasi Weber di Indonesia :
a. Drajat
spesialisasi yang masih rendah, di Indonesia pada umumnya spesialisasi yang
diberikan masih terlalu luas sehingga wewenang akan pekerjaan yang diberikan
kepada pegawai tampak kabur dan tidak jelas.
b. Wewenang
dan batas tanggung jawab yang tidak jelas, para pimpinan birokrasi
biasanya akan melebihi wewenang mereka, tetapi jika
terjadi kesalahan pada birokrasi maka para pejabat akan mengklaim bahwa itu
bukan tanggung jawab mereka. Meskipun struktur birokrasi pada pemerintah
Indonesia sudah hirarkis, dalam praktek perincian wewenang menurut jenjang
sangat sulit dilaksanankan. Dalam kenyataanya, segala keputusan sangat bergantung
pada pimpinan tertinggi dalam birokrasi.
c. Hubungan
anggota tidak berdasarkan fungsi, hubungan antar jenjang dalam
birokrasi diwarnai oleh pola hubungan pribadi. Dan akibatnya fungsi anggota
dalam birokrasi tampak diabaikan.
d. Cara
pengangkatan pegawai didasarkah pada hubungan pribadi,para pimpinan
birokrasi sangat sering menggunakan wewenangnya untuk bertindak sesuai
kepentingan pribadi. Mereka tidak akan canggung untuk mengangkat anggota dari
keluarganya sendiri untuk bekerja di kantor dinasnya. Padahal seharusnya
anggota diangkat berdasarkan profesionalisme dan kecakapan teknis melewati
prosedur yang kompetitif.
e. Mengutamakan
urusan pribadi daripada urusan dinas, sebagai contoh kecil adalah
anggota sebenarnya bekerja hanya karena motif pribadi yaitu untuk mendapatkan
gaji agar bisa memenuhi kebutuhan pokok, sebenarnya ini adalah hal yang wajar
akan tetapi tidak boleh terlalu diutamakan dan ditonjolkan karena dapat
menyebabkan anggota melupakan fungsi utama dalam birokrasi. Bahkan anggota
tidak akan segan melakukan korupsi hanya karena urusan pribadi.
Sebagai
contoh kecil adalah para anggota DPR yang masih kurang tegas dalam membuat
undang undang korupsi, mereka membuat undang undang yang lebih ringan
hukumannya dari pada kasus kasus yang lain. Bagaimana mau tegas dalam membuat
undang undang karena yang korupsi adalah mereka sendiri, sehingga mereka takut
jika hukuman bagi mereka sendiri terlalau berat. Hal ini sangat menjukan bahwa
fungsi yang harusnya mereka jalankan masih diselewengkan dengan urusan pribadi.
Dilain
sisi juga ada birokrasi Indonesia yang anggotanya masih menyalahkan
wewenang yang dimilikinya. Sebagai contoh, masih banyak anggota Kepolisian
Lalu-Lintas yang melakukan razia di luar jam kerja atau diluar jadwal razia
lalu-lintas. Hal ini dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dan
secara jelas sudah menyalahi wewenang yang dimilikinya. Dan juga banyak anggota
Kepolisian RI dan TNI yang melakukan kekerasan pada masyarakat sipil hanya
karena masalah yang yang biasa, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena
mereka bertugas mengayomi masyarakat sipil. Jika hal ini terjadi maka sudah
jelas bahwa mereka menyalahi fungsi mereka sebagai anggota birokrasi.
Pada
dasarnya masih banyak yang perlu diperbaiki pada birokrasi Indonesia, apalagi
Indonesia adalah negara yang luas maka sangat diperlukan birokrasi pemerintah
yang dapat memperhatikan masyarakatnya sendiri. Selain itu perlu adanya
kepercayaan rakyat akan kinerja birokrasi bahwa para birokrat dapat memberikan
yang terbaik bagi negara dimana rakyat menaruh kepercayaan kepada birokrasi
untuk dapat memberikan kehidupan terbaik bagi rakyat-rakyatnya. Adanya suatu
keyakinan bahwa negara mereka dipimpin oleh orang-orang terbaik dan bisa
memberikan hal terbaik untuk masyarakat. Jadi disini Indonesia perlu
menghilangkan stereotype negative tentang birokrasi Indonesia.
Misalnya pandangan bahwa pejabat negara hanya memikirkan
kesejahteraannya. Padahal di sisi lain kita melihat kehidupan rakyat banyak
masih terimpit berbagai kesulitan.
Kesimpulan
Pada
intinnya birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang memiliki pertanggung
jawaban kepada publik. Birokrasi harus mampu melayani publik dengan baik karena
birokrasi merupakan alat negara dimana negara sendiri adalah milik rakyat dan
dibentuk oleh rakyatnya.
Untuk
membentuk birokrasi yang ideal Indonesia tidak harus mencontoh sistem birokrasi
seperti yang ada di luar negeri, karena birokrasi yang di luar negeri belum
tentu cocok diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu birokrasi di Indonesia
perlu belajar dengan baik untuk menentukan sistem yang baik bagi negaranya.
Birokrasi
yang ada di Indonesia pada dasarnya belum bisa dikatakan ideal karena pelayanan
yang diberikan oleh birokrasi masih carut-marut yang kadang para pejabatnya
masih sewenang-wenang dan anggotanya belum memiliki akuntabilitas kepada
publik. Sehinga secara keseluruhan birokrasi di Indonesia masih perlu dilakukan
perbaikan dari sisi sumber daya manusianya.
Apalagi,
jika dibandingkan dengan teori karakteristik birokrasi ideal Weber dan juga
birokrasi birokrasi yang ada di luar negeri maka indonesia masih jauh dan perlu
melakukan perbaikan demi tercapainya birokrasi yang ideal. Birokrasi yang ada
belum bisa menjalan fungsi fungsi yang sebagaimana telah di ungkapkan dalam
makalah ini, wewenang yang diberikan tampak kabur dan tanggung jawab yang
diberikan juga tampak diabaikan.
Menurut
saya Birokrasi yang ada di Indonesia perlu melakukan perbaikan sebagai berikut
:
a. Birokrasi
perlu melakukan perbaikan pada SDMnya karena masih banyak pejabat dan anggota
yang tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Tetapi disini yang perlu
memperbaiki SDMnya bukan hanya dari pemerintah saja, namun juga diperlukan
kesadaran pribadi dari para anggota akan kewajibannya melayani masyarakat.
b. Pemerintah
perlu melakukan pengawasan yang ketat pada birokrasi karena sampai saat ini
angka kebocoran dana yang ada masih besar.
c. Birokrasi
harus lebih bersifat fleksibel terhadap perubahan, karena birokrasi yang kita
terapkan mesih terlalu rigid dan kaku. Sehingga hampir seluruh urusan
masyarakat membutuhkan sentuhan-sentuhan birokrasi. Dan juga formalitas yang
berupa beban untuk pengurusan hal tertentu baik yang berupa legal cost maupun
illegal cost, waktu tunggu yang lama, banyaknya pintu layanan yang harus
dilewati dan tidak berperspektif pelanggan harus kita buat lebih fleksibel.
Dewasa ini di Indonesia
banyak kasus yang berhubungan dengan etika dan moralitas. Kasus-kasus seperti
korupsi, penyuapan, penggelapan, gratifikasi dan mafia kasus dalam peradilan
serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan
dengan etika dan moralitas. Kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam birokrasi
pemerintahan seperti yang telah disebutkan di atas melibatkan beberapa profesi
yang melakukan pelanggaran terhadap etika seperti pejabat administrasi negara,
anggota legislatif, jaksa, hakim, kepolisian, pegawai perpajakan, dan lain
sebagainya.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kasus-kasus yang terjadi di dalam konteks etika berasal dari
seluruh elemen pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Padahal pejabat pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus
mematuhi etika jabatannya masing-masing. Etika dalam birokrasi pemerintahan
merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan
pemerintahan dan untuk menjaga citra birokrasi agar birokrasi pemerintahan
terus mendapat kepercayaan dari masyarakat.
1. Etika
Birokrasi
Etika berasal dari
bahasa Yunani yaitu ethos, yang artinya kebiasaan atau watak,
sedangkan moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos yang
artinya cara hidup atau kebiasaan. Dari istilah ini muncul pula istilah moril
dan norma, moril bisa berarti semangat atau dorongan batin, sedangkan norma
dalam bahasa Inggris berarti aturan atau kaidah. Etika cenderung dipandang
sebagai suatu cabang ilmu dalam filsafat yang mempelajari nilai-nilai baik dan
buruk bagi manusia (Kumorotomo : 2008).
Etika adalah kebiasaan
yang baik dalam masyarakat, yang kemudian mengendap menjadi norma-norma atau
kaidah atau dengan kata lain yang menjadi normatif dalam perikehidupan manusia
( Simorangkir : 1978 ).
Menurut Weber, birokrasi
adalah metode organisasi terbaik dengan spesialisasi tugas. Walaupun kemudian
banyak pakar yang mengkritik Weber, seperti Warren Bennis yang menyampaikan
perlunya kebijaksanaan memperhatikan keberadaan manusia itu sendiri. Birokrasi
tetap akan diperlukan di kantor-kantor pemerintah, terutama di negara-negara
berkembang yang harus dipacu dengan kedisiplinan.
Selama ini banyak pakar
yang menulis dan meneliti tentang birokrasi yaitu bahwa fungsi dari staf
pegawai administrasi memiliki cara-cara yang spesifik agar lebih efektif dan
efisien, yaitu :
a. Kerja yang ketat pada peraturan (rule)
b. Tugas yang khusus (spesialisasi)
c. Kaku dan sederhana (zakelijk)
d. Penyelenggaraan yang resmi
(formal)
e. Pengaturan dari atas ke bawah
(hirarki)
f. Berdasarkan logika
(rasional)
g. Tersentralistis (otoritas)
h. Taat dan patuh (obedience)
i. Disiplin (dicipline)
j. Tersruktur (sistematis)
k. Tanpa pandang bulu (impersonal).
Inilah prinsip dasar dan
karakteristik yang ideal dari birokrasi yang pertama kali ditulis Max Weber
(Max Weber : 1946). Namun prinsip ideal yang dikemukakan Weber tidak
memperhatikan aspek manusia itu sendiri dalam birokrasi. Padahal efektivitas
dan efisiensi birokrasi sangat dipengaruhi oleh etika dan moralitas dari
pegawainya.
Etika
jabatan atau etika birokrasi adalah etika yang berkaitan dengan tugas-tugas
yang dilakukan seseorang yang ditunjukkan oleh kewajiban-kewajiban dan tanggung
jawab tertentu yang membutuhkan waktu dan perhatian penuh yang dilakukan oleh
pemegang jabatan tersebut ( Simorangkir : 1978 ).
Dengan demikian etika
birokrasi adalah suatu kebiasaan yang baik dalam birokrasi, yang kemudian
mengendap menjadi norma-norma atau kaidah atau dengan kata lain yang menjadi
normatif dalam perikehidupan manusia dan penyelenggaraan administrasi negara.
Kedudukan etika
administrasi negara berada di antara etika profesi dan etika politik, sehingga
tugas-tugas administrasi negara tetap memerlukan perumusan kode etik yang dapat
dijadikan sebagai pedoman bertindak bagi segenap aparat publik. Kode etik
dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi-sanksi atau hukuman dari pihak
luar, setiap orang tetap menaatinya. Kode etik merupakan persetujuan bersama,
yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan
perkembangan mereka, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan (Simorangkir
: 1978).
Kode etik adalah suatu
alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau sub-organisasi
atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Pada
dasarnya kode etik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh
suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai suatu patokan tentang sikap
mental yang wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya
(Suyamto : 1989).
Salah satu sumber formal
kode etik yang berlaku bagi setiap pegawai atau pejabat pemerintah adalah
ketentuan mengenai Sapta Prasetya KORPRI. Ungkapan-ungkapan yang mengandung
nilai-nilai etis tetapi terasa abstrak juga terdapat dalam sumpah jabatan
pegawai negeri yang harus diucapkan pada saat mereka dilantik (Kumorotomo :
1999).
Pejabat pemerintah dalam
menjalankan pekerjaannya seharusnya sesuai dengan etika jabatannya
masing-masing dan mempunyai kewajiban serta tanggung jawab moral kepada
masyarakat. Namun pada kenyataannya, para birokrat dalam menjalankan
pekerjaannya tidak sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku. Beberapa
gambaran tentang birokrasi pemerintahan di Indonesia yang berhubungan dengan
konteks etika antara lain :
a. Segala
bentuk korupsi baik penyuapan, penggelapan, penyelewengan, kolusi, nepotisme
dan gratifikasi sudah menjadi budaya dalam birokrasi pemerintahan di negara
kita. Pejabat administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pelayanan publik tidak terlepas dari praktek-praktek korupsi dan budaya amplop.
Saat ini masih banyak ditemui pelayanan yang berbelit-belit dalam birokrasi
sehingga memungkinkan untuk pemberian uang pelicin kepada pejabat administrasi
negara untuk memperlancar kegiatan administrasi.
b. Banyaknya
kasus penyuapan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara
kepada anggota DPR untuk melancarkan urusan administrasinya seperti meminta
pemberian ijin dan pengalihan pengurusan pengelolaan sumber daya alam tertentu
kepada daerah. Contoh kasusnya yaitu adanya kasus penyuapan dan gratifikasi
yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah Bintan kepada Komisi IV DPR dalam
pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
c. Masih
banyaknya penyelewengan dan penggelapan dalam penggunaan dana baik dana APBN
dari pusat, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dana APBD, maupun Alokasi
Dana Desa. Biasanya harga-harga maupun jumlah item barang yang tercantum dalam
laporan keuangannya dibuat fiktif dan tidak sesuai fakta di lapangan.
d. Adanya
indikasi pemerasan, komisi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat
administrasi negara dalam sistem lelang atau tender yang diadakan pemerintah
dalam pengadaan barang dan jasa.
e. Adanya
mafia kasus dalam peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum seperti
kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Contoh kasus yang terjadi antara lain
kasus penyuapan Jaksa Urip oleh Artalyta Suryani untuk penanganan kasus Anggodo
Widjojo. Kemudian kasus penyuapan Kabareskrim Komjen Susno Duadji serta adanya
kasus penyuapan dan pemerasan anggota KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra
Hamzah.
f. Belakangan
ini marak diperbincangkan di media massa maupun elektronik adanya kasus mafia
pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, salah satu dari pegawai perpajakan
yang memiliki harta milyaran dari hasil penyuapan beberapa wajib pajak dalam
pengurusan dan penghapusan tanggungan pajak beberapa wajib pajak tertentu.
Kasus terbaru adalah Gayus Tambunan berhasil menyuap pihak kepolisian dan
kejaksaan senilai jutaan rupiah dengan tujuan agar beberapa waktu dapat keluar
dari tahanan dan dapat mengunjungi berbagai tempat yang diinginkan. Gayus
tertangkap kamera wartawan sedang melihat pertandingan tennis di Bali. Hal ini
memperlihatkan betapa mudahnya aparat penegak hukum disuap oleh para tersangka
dan terpidana.
Dari
gambaran di atas, dapat kita ketahui bagaimana buruknya wajah para birokrat
Indonesia baik pejabat administrasi negara, kepolisian, kejaksaan, kehakiman
dan sebagainya yang sarat akan praktek korupsi dalam bentuk penyuapan,
pemberian gratifikasi, penggelapan, penyelewengan dana APBN, pemerasan, komisi,
dan nepotisme dalam pelaksanaan tender dan sebagainya.
Asas-asas umum birokrasi
pemerintahan yang baik :
a. Prinsip
Demokrasi
Pilar utama prinsip
demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan
bahwa rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara,
rakyat yang menentukan kehendak negara dan rakyat yang akan menentukan pula
bagaimana berbuatnya (Joeniarto, 1984 :17).
Maka dalam sistem
pemerintahan yang memakai asas kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat menempati
kedudukan yang paling tinggi. Setiap anggota dewan perwakilan, kepala negara,
menteri dan segenap aparatur negara diwajibkan bertindak sesuai dengan kehendak
rakyat dalam arti yang luas.
b. Keadilan
Sosial dan Pemerataan
Salah satu asas umum
pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih
besar sekarang ini adalah yang menyangkut keadilan (equity) dan
pemerataan (even distribution / fair distribution). Kedua konsep
ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan dan merupakan ukuran
moralitas bagi kebijakan publik.
c. Mengusahakan
Kesejahteraan Umum
Salah satu prasyarat
legitimasi kekuasaan negara ialah apabila negara, melalui aktivitas-aktivitas
pemerintahan dapat mengusahakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat
(Kumorotomo, 1999 : 275).
Kemudian di dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 memuat
sendi-sendi pelayanan yang harus dicakup birokrasi dalam pemberian pelayanan
publik di Indonesia, antara lain kesederhanaan, kejelasan dan kepastian,
keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, keadilan yang merata, serta ketepatan
waktu.
Dengan aturan yang baku
tersebut secara ideal pola pelayanan di Indonesia telah mendapatkan bentuk yang
dapat dipertanggungjawabkan (accountable). Dengan demikian, sebenarnya
tidak ada alasan bagi para pelaksana pelayanan publik untuk memposisikan mereka
sebagai superior terhadap pengguna jasa layanan.
2. Korupsi
Dewasa
ini para pejabat administrasi banyak yang terjerat dalam kasus-kasus yang
bertentangan dengan etika seperti penyuapan, korupsi dan gratifikasi serta
tindakan asusila lainnya. Korupsi berasal dari kata Latin corrumpere,
corruptio atau corruptus yang berarti penyimpangan
dari kesucian, tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan,
ketidakjujuran atau kecurangan. Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia, korupsi
berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Ada dua macam korupsi
yaitu korupsi uang dan korupsi waktu (Kumorotomo : 2008).
Menurut
KPK, suap adalah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemerasan adalah
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri. Gratifikasi adalah hadiah yang diberikan kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara di luar gaji atau pendapatan resmi. Pemberian itu bisa
berbentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas
wisata, fasilitas perjalanan dan fasilitas lainnya seperti kepuasan seksual.
Korupsi mempunyai karakteristik sebagai
kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan
melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan
penyembunyian suatu kenyataan (concealment). Korupsi merupakan
tindakan yang merugikan negara, secara langsung maupun tidak langsung
(Kumorotomo, 1999 :179).
Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas
menjadi penyebab banyaknya penyelewengan. Orientasi birokrasi yang ke atas
tampak dari kebiasaan sebagian besar pejabat untuk melapor kepada atasan dengan
bertandang ke kediamannya, meminta petunjuk dan menganggap bahwa segala sesuatu
yang direncanakan oleh pusat itu baik untuk diterapkan di tingkat lokal. Yang
menjadi masalah dalam hal ini, jika semua pejabat hanya bertugas melapor pada
eksekutif puncak, siapa yang akan mengawasi eksekutif puncak itu sendiri
(Kumorotomo, 1999 : 207).
Salah satu hal yang menjadi penyebab
merajalelanya korupsi ialah tidak adanya komponen-komponen yang berfungsi
sebagai pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada proses check
and balance.
Efek birokratisasi juga merupakan salah satu
sumber penyebab korupsi di kebanyakan negara berkembang. Teori Parkinson
tentang birokrasi mengatakan bahwa di dalam setiap struktur formal terdapat
kecenderungan bagi bertambahnya personil dalam satuan-satuan organisasi. Setiap
kali mendapat tugas, biasanya para pejabat akan membentuk satuan-satuan baru
atau merekrut orang-orang baru. Ini mengakibatkan membengkaknya birokrasi baik
dari segi jumlah satuan maupun jumlah pegawainya (Kumorotomo, 1999 : 208).
Berdasarkan penelitian
dari The World Bank Development Research Group Public Service Delivery (Juni,
2001) menyatakan bahwa meragukan mengenai gaji kecil aparatur negara merupakan
alasan untuk melakukan korupsi. Hanya disebutkan di sana bahwa merubah struktur
penggajian mungkin suatu bagian yang penting dalam reformasi birokrasi, tapi
seharusnya jangan dilihat sebagai alat utama untuk melawan korupsi.
Berdasarkan
tujuan yang mendorong orang melakukan korupsi, pada pokoknya korupsi dapat
dibagi menjadi dua yakni korusi politis dan korupsi material. Korupsi politis
merupakan penyelewengan kekuasaan yang lebih mengarah ke permainan-permainan
politis yang kotor, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara,
dan sebagainya. Sedangkan korupsi material kebanyakan berbentuk manipulasi,
penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Arnold A. Rogow dan Harold D. Lasswel
menyebut para pejabat yang melakukan korupsi politis sebagai game
politician atau politisi permainan, sedangkan pejabat yang melakukan
korupsi material sebagai gain politician atau politisi
pendapatan (Rogow & Lasswel : 1963).
Survei yang dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 105 unit layanan di 40
departemen/instansi tingkat pusat serta 52 kabupaten/kota di 20 provinsi
menunjukkan rendahnya kualitas layanan publik di Indonesia.
Dari hasil survei
tersebut terlihat bahwa diskriminatif dalam pemberian layanan publik menempati
urutan teratas indikator rendahnya integritas birokrasi dalam pelayanan publik.
Artinya, penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi hubungan perkoncoan, kesamaan
afiliasi politik, etnis, dan agama. Fenomena semacam ini tetap marak walaupun
telah diberlakukan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan keharusan adanya kesamaan
pelayanan, bukannya diskriminasi.
Riset yang dilakukan
oleh Institute for Civil Society (INCIS) pada masyarakat pengguna jasa layanan
publik di wilayah DKI mempertegas adanya diskriminasi dalam praktek layanan
publik. Survei ini sebenarnya bisa digunakan sebagai efek shamming bagi
birokrasi yang diharapkan akan bisa memacu birokrasi mengubah pencitraan diri
menjadi lebih baik.
Dari tabel tersebut
diketahui bahwa bentuk diskriminasi layanan publik yang paling menonjol adalah
karena suap. Suap bisa terjadi karena masyarakat menginginkan pelayanan yang
cepat sedangkan aparat mencari peluang tambahan uang. Budaya suap sudah begitu
mengakar pada praktek layanan publik kita, sehingga sulit untuk diberantas.
Sulitnya menghilangkan suap ini juga dikarenakan perilaku masyarakat sendiri
yang seringkali justru menawarkan sejumlah uang atau pemberian barang kepada
birokrasi sebagai pelicin urusan.
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan
pemerintah juga sering kali bermasalah, baik dari segi kualitas barang yang
tidak sesuai maupun adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara
pejabat pemerintah dengan para penyedia barang atau jasa. Upaya untuk
memberantas praktek-praktek KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa
berkembang semakin kuat dengan semakin tumbuhnya kesadaran dan kebutuhan
masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta
masyarakat, terutama dalam bentuk pengawasan terhadap proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Selama ini, kurangnya pengawasan oleh masyarakat
pada proses pengadaan barang dan jasa, antara lain disebabkan oleh minimnya
pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Di samping itu, tidak tersedianya mekanisme pengawasan dan
mekanisme untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan pada suatu
proses pengadaan barang dan jasa semakin memperkecil keinginan, peran dan
partisipasi masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan.
Pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah semakin diperkuat dan
dipertegas oleh pemerintah melalui peraturan Instruksi Presiden No. 5 Tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut
mengamanatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus
dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80
Tahun 2003 sehingga berbagai peluang kebocoran dan kemungkinan terjadinya
pemborosan keuangan negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD dapat
dicegah.
ü Solusi Pencegahan
Korupsi dalam Birokrasi
Solusi
yang dapat digunakan untuk mencegah korupsi antara lain :
1) Cara
Sistemik-Struktural
Mendayagunakan segenap
suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama
membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki
tindakan-tindakan korup dapat ditutup. Suprastruktur politik adalah keseluruhan
lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hukum konstitusional
yang bersumber dari UUD 1945 seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA dan
pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya. Sedangkan infrasruktur politik
adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan yang
tidak mempunyai kewenangan hukum konstitusional tetapi dapat berperan sebagai
kelompok penekan.
2) Cara
Abolisionistik
Korupsi adalah suatu
kejahatan yang harus diberantas dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya
dan kemudian penanggulangan diarahkan pada usaha-usaha menghilangkan
sebab-sebab tersebut. Jalan yang ditempuh adalah dengan mengkaji
permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, mempelajari
dorongan-dorongan individual yang mengarah ke tindakan-tindakan korupsi,
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menindak orang-orang yang korup
berdasarkan kodifikasi hukum yang berlaku. Pemerintah harus berani melakukan
pembersihan di dalam tubuh pemerintahan yaitu pembersihan terhadap aparatur-aparatur
yang tidak jujur.
3) Cara
Moralistik
Faktor penting dalam
persoalan korupsi adalah faktor sikap dan mental manusia. Oleh karena itu usaha
penanggulangannya harus pula terarah pada faktor moral manusia sebagai
pengawas aktivitas-aktivitas tersebut. Cara moralistik dapat dilakukan melalui
pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di
bidang keagamaan, etika dan hukum serta memasukkan etika dan moral dalam
kurikulum pendidikan di sekolah formal dari pendidikan dasar hingga perguruan
tinggi (Kumorotomo,
1999 : 218).
Kesimpulan
Dewasa ini di Indonesia
banyak kasus yang berhubungan dengan etika dan moralitas. Kasus-kasus seperti
korupsi, penyuapan, penggelapan, gratifikasi dan mafia kasus dalam peradilan
serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan
dengan etika dan moralitas. Etika birokrasi adalah suatu kebiasaan yang baik
dalam birokrasi, yang kemudian mengendap menjadi norma-norma atau kaidah atau
dengan kata lain yang menjadi normatif dalam perikehidupan manusia dan
penyelenggaraan administrasi negara. Kode etik dapat dijadikan sebagai pedoman
bertindak bagi segenap aparat publik. Salah satu sumber formal kode etik yang
berlaku bagi setiap pegawai atau pejabat pemerintah adalah ketentuan mengenai
Sapta Prasetya KORPRI dan isi yang termuat dalam Sumpah Jabatan.
Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahaan, dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Bentuk dari korupsi dalam birokrasi
dapat berupa suap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan, nepotisme, komisi,
benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, dan
sebagainya.
Solusi
yang dapat digunakan untuk mencegah korupsi antara lain :
1) Cara
Sistemik-Struktural
2) Cara
Abolisionistik
3) Cara
Moralistik
Saran
Etika dalam birokrasi
pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjaga citra birokrasi agar birokrasi
pemerintahan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat. Pejabat pemerintah
dalam menjalankan pekerjaannya seharusnya sesuai dengan etika jabatannya
masing-masing dan mempunyai kewajiban serta tanggung jawab moral kepada
masyarakat.
Hal yang perlu dilakukan
untuk memberantas korupsi antara lain adanya komponen-komponen yang berfungsi
sebagai pengawas atau pengontrol, sehingga ada proses check and
balance. Masyarakat seharusnya ikut berpartisipasi dalam upaya
pemberantasan korupsi. Kemudian perlu adanya perampingan birokrasi agar
birokrasi lebih efektif dan efisien serta untuk mencegah bertambahnya pegawai
yang melakukan korupsi.
Dalam perumusan
kebijakan, pejabat administrasi negara perlu untuk lebih memperhatikan
kepentingan umum (public interest). Pemerintah seharusnya terus
melakukan reformasi birokrasi dengan menerapkan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan agar birokrasi
pemerintahan di Indonesia lebih akuntabel, transparan, responsive, efektif dan
efisien.
0 Komentar untuk "birokrasi dan korupsi indonesia"