birokrasi dan korupsi indonesia

                       
Birokrasi merupakan alat pemerintah untuk menyediakan pelayananan publik dan perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan. Pelaksanaan birokrasi setiap negara berbeda-beda tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut oleh setiap negara. Dengan begitu birokrasi di Negara maju tentu akan berbeda dengan birokrasi di Negara berkembang. Birokrasi yang diterapkan sudah bagus atau belum di Negara Indonesia dapat terlihat dari penyediaan pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakatnya.
Di Negara berkembang terutama Indonesia, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum bisa dikatakan baik karena pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah belum bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi geografis, sumber daya manusia, sumber penerimaan, dan teknologi informasi.
Dan pastinya sangat diperlukan solusi yang baik untuk mengatasi bagaimana caranya memperbaiki birokrasi yang ada di Indonesia, karena setiap negara yang baik juga memiliki kondisi birokrasi yang baik dan stabil.
Oleh karena itu makalah ini akan membahas bagaimana pelaksanaan birokrasi di Indonesia. Dan sudah bisa dianggap efisien atau belum jika dibandingkan dengan karakteristik birokrasi Weber.

ü  Pengertian Birokrasi
Birokrasi terdiri dari biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Dari pengertian dua kata tersebut dapat disimpulkan bahwa birokrasi adalah kekuasaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Birokrasi ini bersifat rigid atau kaku. Diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Ada beberapa teori yang dapat kita jadikan acuan. Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi. Birokrasi adalah setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Taliziduhu Ndraha (2003) menyebutkan bahwa ada tiga macam pengertian birokrasi yang berkembang saat ini :
1. Birokrasi diartikan sebagai aparat yang diangkat penguasa untuk menjalankan  pemerintahan (government by bureaus).
2. Birokrasi diartikan sebagai sifat atau perilaku pemerintahan yang buruk (patologi).
3. Birokrasi sebagai tipe ideal organisasi.
• Adalah suatu organisasi pemerintahan yang terdiri dari sub-sub struktur yang memiliki hubungan satu dengan yang lain, yang memiliki fungsi, peran, dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan, dalam rangka mencapai suatu visi, misi, tujuan, dan program yang telah ditetapkan.
.    
Sementara itu Max Weber juga menyatakan, birokrasi itu sistem kekuasaan, di mana pemimpin (superordinat) mempraktekkan kontrol atas bawahan  (subordinat). Sistem birokrasi menekankan pada aspek “disiplin.” Sebab itu, Weber juga memasukkan birokrasi sebagai sistem legal-rasional. Legal oleh sebab tunduk pada aturan-aturan tertulis dan dapat disimak oleh siapa pun juga. Rasional artinya dapat dipahami, dipelajari, dan jelas penjelasan sebab-akibatnya.

Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan pelayanan publik. Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini bergantung terhadap prestasi dan produktivitas kerja mereka sendiri.

ü  Karakteristik Birokrasi Weber

Teori karakteristik birokrasi yang umum menjadi acuan adalah teori karakteristik birokrasi Weber. Max Weber menjelaskan bahwa sebenarnya ada 8 karakteristik birokrasi, tetapi yang akan kita bahas adalah 5 dari 8 karakteristik birokrasi yang disebut Weber. Yaitu sebagai berikut :
1.      Drajat spesialisasi tinggi artinya adalah setiap anggota birokrasi harus memiliki profesionalisme dan kecakapan teknis yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
2.      Struktur kewenangan bersifat hierarkis dengan batas tanggung jawab yang  jelas artinya adalah setiap tingkatan dalam birokrasi memiliki dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. dengan batas wewenang yang tidak kabur.
3.      Hubungan anggota bersifat impersonal artinya adalah hubungan setiap anggota harus berdasarkan fungsi agar terciptanya mekanisme kerja yang rapi.
4.      Cara pengangkatan pegawai berdasarkan kecakapan teknisartinya adalah setiap anggota ditempatkan dan diberi pekerjaan sesuai bidang keahliannya sehingga dapat menciptakan produktivitas kerja yang baik.
5.      Pemisahan antara urusan dinas dengan urusan pribadiartinya adalah setiap pekerjaan dalam birokrasi tidak boleh tersentuh oleh masalah masalah yang sifatnya personal.
Dengan teori tersebut kita akan membandingkan apakah birokrasi di Indonesia sudah relevan untuk disebut baik. Menurut Weber cara ini dapat menjamin efisien kerja apabila benar benar dapat diterapkan dengan baik dalam birokrasi pemerintahan.
          Ditinjau secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.



ü  Teori Fungsi Birokrasi

Michael G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut  adalah :

1. Administrasi
Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.

2. Pelayanan
Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Sehingga dapat di artikan bahwa birokrasi harus bisa melakukan fungsi pulic sevice, agar dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakatnya.


3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.

4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut.














ü  Gambaran Umum Birokrasi yang Ideal.
Birokrasi bukanlah suatu fenomena yang baru bagi kita karena sebenarnya telah ada dalam bentuknya yang sederhana sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Namun demikian kecenderungan mengenai konsep dan praktek birokrasi telah mengalami perubahan yang berarti sejak seratus tahun terakhir ini. Dalam Masyarakat yang modern, birokrasi telah menjadi suatu organisasi atau institusi yang penting. Pada masa sebelumnya ukuran negara pada umumnya sangat kecil, namun pada masa kini negara-negara modern memiliki luas wilayah, ruang lingkup organisasi, dan administrasi yang cukup besar dengan berjuta-juta penduduk.
Pada umumnya birokrasi di negara maju lebih baik dari pada birokrasi di negara berkembang. Maka perlu kita meninjau birokrasi seperti di luar negri agar kita dapat mencontohnya.
Sebagai contoh kecil kita bisa melihat dari negara tetangga yang merdeka sesudah indonesia, yaitu Singapura. Di Singapura, pekerjaan sebagai pegawai negeri memiliki prestise yang tinggi di Singapura, terdapat kompetisi yang  cukup ketat untuk posisi untuk pegawai negeri dan dewan perundang-undangan . PNS diangkat tanpa memperhatikan ras atau agama, lebih mengutamakan kinerja mereka pada ujian tertulis kompetitif. Pegawai Negeri memiliki empat divisi hierarkis dan beberapa yang berperingkat pejabat "supergrade". 1 Januari 1988, terdapat 493 perwira supergrade, termasuk sekretaris tetap kementerian dan departemen sekretaris dan persentasenya < 1 persen dari 69.700 pegawai negeri yang ada.
Divisi satu terdiri dari administrasi senior dan profesional posting , yaitu 14 persen dari pegawai negeri. Tingkat tengah  divisi dua dan tiga berisi pegawai-pegawai berpendidikan dan pekerja khusus yang melakukan pekerjaan pemerintah yang paling rutin. Divisi empat terdiri dari manual dan pekerja semi-skilled yang terdiri atas 20 persen dari pegawai negeri.
Pelayanan publik di Singapura dianggap sebagai pelayanan yang hampir seluruhnya bebas dari korupsi, karena dalam faktanya, hal ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang kuat terhadap kepemimpinan nasional yang menekankan pada kejujuran dan dedikasi kepada nilai- nilai nasional. Biro Investigasi Praktik Korupsi sangat menikmati kegiatan pemeriksaan kekuasaan dan kegiatan penyelidikan mendapat dukungan kuat dari perdana menteri.
Pada intinya tidak setiap hal baik yang telah dicapai oleh negara maju dapat dikembangkan oleh negara berkembang seperti Indonesia, ada hal-hal yang perlu diperhatikan yang berkenaan dengan bagaimana kondisi dari negara yang bersangkutan.
Sementara itu Max Weber sendiri juga menyatakan bahwa teori karakteristik birokrasi yang diungkapkannya hanya bersifat ideal artinya bahwa tidak semua karakterstik telah dapat dijalankan oleh birokrasi karena kadang masih diselewengkan oleh birokrasi.
Sebagai mana yang diungkapkan oleh Michael G. Roskin, et al, dia mengungkapkan bahwa sesungguhnya ada 4 fungsi dari birokrasi yaitu administrasi, pelayanan, pengaturan dan pengumpulan informasi. Tentu bagi setiap birokrasi yang baik dapat menjalankan rangkaian fungsi birokrasi.
Jika kita menarik gambaran secara umum maka kita bisa mengetahui bahwa birokrasi yang baik adalah birokrasi yang menjalankan fungsi dan tujuannya dengan baik tanpa penyelewengan. Secara jelas dapat disimpulkan bahwa ada 5 hal yang dapat menggambarkan birokrasi yang ideal, yaitu sebagai berikut :
a.        Mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat; dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan.
b.      Organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif dan efesien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat).
c.       Sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern yakni : pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya dan ketepatan waktu.
d.      Sebagai fasilitator pelayan publik dari pada sebagai agen pembaharu pembangunan.
e.       Strukturnya lebih desentralistis, inovatif, fleksibel dan responsif.

ü  Kondisi Birokrasi di Indonesia

Umur Indonesia yang baru 63 tahun memang belum ada apa apanya dengan negara negara yang maju dan telah memiliki birokrasi yang baik. Negara maju telah belajar lama tentang sistem birokrasi yang baik bagi negaranya dengan, sehingga mereka sudah sangat berpengalaman. Namun Indonesia juga perlu memperbaiki kondisi birokrasi yang sangat buruk karena jika seperti ini dapat menyebabkan ketertinggalan terus menerus.
Pada pembahasan kali ini saya akan membahas tentang kondisi birokrasi di Indonesia. Karena saat ini kita dapat melihat secara kasat mata bagaimana kebobrokan birokrasi di Indonesia. Namun kita harus mengkajinya lebih dalam agar kita dapat menemukan bagaimana caranya untuk memperbaiki keadaan birokrasi pemerintahan Indonesia. Untuk kali ini saya menjadikan teori karakteristik birokrasi Weber sebagai acuan.
Apabila kita bandingkan dengan teori birokrasi ideal Weber maka kita akan menemukan keadan birokrasi di Indonesia yang masih jauh belum ideal. Indonesia hanya baru bisa menerapkan kulit dari birokrasi modern namun belum sampai ke tata nilainya. Max Weber pernah mengungkapkan tentang dominasi birokrasi patrimonial individu-individu dan golongan yang berkuasa mengontrol kekuasaan dan otoritas jabatan untuk kepentingan ekonomi politik mereka. Hal ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada birokrasi di Indonesia. Ciri-ciri dominasi birokrasi patrimonial ala Weber yang hampir secara keseluruhan terjadi di Indonesia antara lain:
a.        Pejabat-pejabat disaring atas kinerja pribadi
b.      Jabatan di pandang sebagai sumber kekuasaan atau kekayaan
c.        Pejabat-pejabat mengontrol, baik fungsi politik ataupun administratif
d.       Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
Dengan cara yang seperti ini tentu sangat berlawanan sengan teori birokrasi ideal Weber, secara jelas maka Indonesia belum bisa menjalankan birokrasi dengan baik seperti yang diungkapkan oleh Max Weber. Karena dalam realitanya, yang menggejala di Indonesia saat ini adalah praktek buruk yang menyimpang dari teori idealismenya Weber. Dalam prakteknya, muncul kesan yang menunjukkan seakan-akan para pejabat dibiarkan menggunakan kedudukannya di birokrasi untuk kepentingan diri dan kelompok. Ini dapat dibuktikan dengan hadirnya bentuk praktek birokrasi yang tidak efisien dan bertele-tele. Secara jelas ada beberapa hal yang berlawanan dengan kerakteristik ideal birokrasi Weber di Indonesia :
a.       Drajat spesialisasi yang masih rendah, di Indonesia pada umumnya spesialisasi yang diberikan masih terlalu luas sehingga wewenang akan pekerjaan yang diberikan kepada pegawai tampak kabur dan tidak jelas.
b.      Wewenang dan batas tanggung jawab yang tidak jelas, para pimpinan birokrasi biasanya akan melebihi wewenang mereka, tetapi  jika terjadi kesalahan pada birokrasi maka para pejabat akan mengklaim bahwa itu bukan tanggung jawab mereka. Meskipun struktur birokrasi pada pemerintah Indonesia sudah hirarkis, dalam praktek perincian wewenang menurut jenjang sangat sulit dilaksanankan. Dalam kenyataanya, segala keputusan sangat bergantung pada pimpinan tertinggi dalam birokrasi.
c.       Hubungan anggota tidak berdasarkan fungsi, hubungan antar jenjang dalam birokrasi diwarnai oleh pola hubungan pribadi. Dan akibatnya fungsi anggota dalam birokrasi tampak diabaikan.
d.      Cara pengangkatan pegawai didasarkah pada hubungan pribadi,para pimpinan birokrasi sangat sering menggunakan wewenangnya untuk bertindak sesuai kepentingan pribadi. Mereka tidak akan canggung untuk mengangkat anggota dari keluarganya sendiri untuk bekerja di kantor dinasnya. Padahal seharusnya anggota diangkat berdasarkan profesionalisme dan kecakapan teknis melewati prosedur yang kompetitif.
e.       Mengutamakan urusan pribadi daripada urusan dinas, sebagai contoh kecil adalah anggota sebenarnya bekerja hanya karena motif pribadi yaitu untuk mendapatkan gaji agar bisa memenuhi kebutuhan pokok, sebenarnya ini adalah hal yang wajar akan tetapi tidak boleh terlalu diutamakan dan ditonjolkan karena dapat menyebabkan anggota melupakan fungsi utama dalam birokrasi. Bahkan anggota tidak akan segan melakukan korupsi hanya karena urusan pribadi.

Sebagai contoh kecil adalah para anggota DPR yang masih kurang tegas dalam membuat undang undang korupsi, mereka membuat undang undang yang lebih ringan hukumannya dari pada kasus kasus yang lain. Bagaimana mau tegas dalam membuat undang undang karena yang korupsi adalah mereka sendiri, sehingga mereka takut jika hukuman bagi mereka sendiri terlalau berat. Hal ini sangat menjukan bahwa fungsi yang harusnya mereka jalankan masih diselewengkan dengan urusan pribadi.
Dilain sisi juga ada  birokrasi Indonesia yang anggotanya masih menyalahkan wewenang yang dimilikinya. Sebagai contoh, masih banyak anggota Kepolisian Lalu-Lintas yang melakukan razia di luar jam kerja atau diluar jadwal razia lalu-lintas. Hal ini dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dan secara jelas sudah menyalahi wewenang yang dimilikinya. Dan juga banyak anggota Kepolisian RI dan TNI yang melakukan kekerasan pada masyarakat sipil hanya karena masalah yang yang biasa, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena mereka bertugas mengayomi masyarakat sipil. Jika hal ini terjadi maka sudah jelas bahwa mereka menyalahi fungsi mereka sebagai anggota birokrasi.
Pada dasarnya masih banyak yang perlu diperbaiki pada birokrasi Indonesia, apalagi Indonesia adalah negara yang luas maka sangat diperlukan birokrasi pemerintah yang dapat memperhatikan masyarakatnya sendiri. Selain itu perlu adanya kepercayaan rakyat akan kinerja birokrasi bahwa para birokrat dapat memberikan yang terbaik bagi negara dimana rakyat menaruh kepercayaan kepada birokrasi untuk dapat memberikan kehidupan terbaik bagi rakyat-rakyatnya. Adanya suatu keyakinan bahwa negara mereka dipimpin oleh orang-orang terbaik dan bisa memberikan hal terbaik untuk masyarakat. Jadi disini Indonesia perlu menghilangkan stereotype negative tentang birokrasi Indonesia. Misalnya pandangan bahwa pejabat negara  hanya memikirkan kesejahteraannya. Padahal di sisi lain kita melihat kehidupan rakyat banyak masih terimpit berbagai kesulitan.

Kesimpulan
Pada intinnya birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang memiliki pertanggung jawaban kepada publik. Birokrasi harus mampu melayani publik dengan baik karena birokrasi merupakan alat negara dimana negara sendiri adalah milik rakyat dan dibentuk oleh rakyatnya.
Untuk membentuk birokrasi yang ideal Indonesia tidak harus mencontoh sistem birokrasi seperti yang ada di luar negeri, karena birokrasi yang di luar negeri belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu birokrasi di Indonesia perlu belajar dengan baik untuk menentukan sistem yang baik bagi negaranya.
Birokrasi yang ada di Indonesia pada dasarnya belum bisa dikatakan ideal karena pelayanan yang diberikan oleh birokrasi masih carut-marut yang kadang para pejabatnya masih sewenang-wenang dan anggotanya belum memiliki akuntabilitas kepada publik. Sehinga secara keseluruhan birokrasi di Indonesia masih perlu dilakukan perbaikan dari sisi sumber daya manusianya.
Apalagi, jika dibandingkan dengan teori karakteristik birokrasi ideal Weber dan juga birokrasi birokrasi yang ada di luar negeri maka indonesia masih jauh dan perlu melakukan perbaikan demi tercapainya birokrasi yang ideal. Birokrasi yang ada belum bisa menjalan fungsi fungsi yang sebagaimana telah di ungkapkan dalam makalah ini, wewenang yang diberikan tampak kabur dan tanggung jawab yang diberikan juga tampak diabaikan.

Saran
Menurut saya Birokrasi yang ada di Indonesia perlu melakukan perbaikan sebagai berikut :
a.       Birokrasi perlu melakukan perbaikan pada SDMnya karena masih banyak pejabat dan anggota yang tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Tetapi disini yang perlu memperbaiki SDMnya bukan hanya dari pemerintah saja, namun juga diperlukan kesadaran pribadi dari para anggota akan kewajibannya melayani masyarakat.
b.      Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat pada birokrasi karena sampai saat ini angka kebocoran dana yang ada masih besar.
c.       Birokrasi harus lebih bersifat fleksibel terhadap perubahan, karena birokrasi yang kita terapkan mesih terlalu rigid dan kaku. Sehingga hampir seluruh urusan masyarakat membutuhkan sentuhan-sentuhan birokrasi. Dan juga formalitas yang berupa beban untuk pengurusan hal tertentu baik yang berupa legal cost maupun illegal cost, waktu tunggu yang lama, banyaknya pintu layanan yang harus dilewati dan tidak berperspektif pelanggan harus kita buat lebih fleksibel.
Dewasa ini di Indonesia banyak kasus yang berhubungan dengan etika dan moralitas. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan, gratifikasi dan mafia kasus dalam peradilan serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan dengan etika dan moralitas. Kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam birokrasi pemerintahan  seperti yang telah disebutkan di atas melibatkan beberapa profesi yang melakukan pelanggaran terhadap etika seperti pejabat administrasi negara, anggota legislatif, jaksa, hakim, kepolisian, pegawai perpajakan, dan lain sebagainya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang terjadi di dalam konteks etika berasal dari seluruh elemen pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Padahal pejabat pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus mematuhi etika jabatannya masing-masing. Etika dalam birokrasi pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjaga citra birokrasi agar birokrasi pemerintahan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat.

1.     Etika Birokrasi
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang artinya kebiasaan atau watak, sedangkan moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos yang artinya cara hidup atau kebiasaan. Dari istilah ini muncul pula istilah moril dan norma, moril bisa berarti semangat atau dorongan batin, sedangkan norma dalam bahasa Inggris berarti aturan atau kaidah. Etika cenderung dipandang sebagai suatu cabang ilmu dalam filsafat yang mempelajari nilai-nilai baik dan buruk bagi manusia (Kumorotomo : 2008).
Etika adalah kebiasaan yang baik dalam masyarakat, yang kemudian mengendap menjadi norma-norma atau kaidah atau dengan kata lain yang menjadi normatif dalam perikehidupan manusia ( Simorangkir : 1978 ).
Menurut Weber, birokrasi adalah metode organisasi terbaik dengan spesialisasi tugas. Walaupun kemudian banyak pakar yang mengkritik Weber, seperti Warren Bennis yang menyampaikan perlunya kebijaksanaan memperhatikan keberadaan manusia itu sendiri. Birokrasi tetap akan diperlukan di kantor-kantor pemerintah, terutama di negara-negara berkembang yang harus dipacu dengan kedisiplinan.
Selama ini banyak pakar yang menulis dan meneliti tentang birokrasi yaitu bahwa fungsi dari staf pegawai administrasi memiliki cara-cara yang spesifik agar lebih efektif dan efisien, yaitu :
a.     Kerja yang ketat pada peraturan (rule)
b.     Tugas yang khusus (spesialisasi)
c.     Kaku dan sederhana (zakelijk)
d.     Penyelenggaraan yang resmi (formal)
e.     Pengaturan dari atas ke bawah (hirarki)
f.      Berdasarkan logika (rasional)
g.     Tersentralistis (otoritas)
h.     Taat dan patuh (obedience)
i.      Disiplin (dicipline)
j.      Tersruktur (sistematis)
k.     Tanpa pandang bulu (impersonal).
Inilah prinsip dasar dan karakteristik yang ideal dari birokrasi yang pertama kali ditulis Max Weber (Max Weber : 1946). Namun prinsip ideal yang dikemukakan Weber tidak memperhatikan aspek manusia itu sendiri dalam birokrasi. Padahal efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat dipengaruhi oleh etika dan moralitas dari pegawainya.
Etika jabatan atau etika birokrasi adalah etika yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan seseorang yang ditunjukkan oleh kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab tertentu yang membutuhkan waktu dan perhatian penuh yang dilakukan oleh pemegang jabatan tersebut ( Simorangkir : 1978 ).
Dengan demikian etika birokrasi adalah suatu kebiasaan yang baik dalam birokrasi, yang kemudian mengendap menjadi norma-norma atau kaidah atau dengan kata lain yang menjadi normatif dalam perikehidupan manusia dan penyelenggaraan administrasi negara.
Kedudukan etika administrasi negara berada di antara etika profesi dan etika politik, sehingga tugas-tugas administrasi negara tetap memerlukan perumusan kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman bertindak bagi segenap aparat publik. Kode etik dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi-sanksi atau hukuman dari pihak luar, setiap orang tetap menaatinya. Kode etik merupakan persetujuan bersama, yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan (Simorangkir : 1978).
Kode etik adalah suatu alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau sub-organisasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Pada dasarnya kode etik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai suatu patokan tentang sikap mental yang wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya (Suyamto : 1989).
Salah satu sumber formal kode etik yang berlaku bagi setiap pegawai atau pejabat pemerintah adalah ketentuan mengenai Sapta Prasetya KORPRI. Ungkapan-ungkapan yang mengandung nilai-nilai etis tetapi terasa abstrak juga terdapat dalam sumpah jabatan pegawai negeri yang harus diucapkan pada saat mereka dilantik (Kumorotomo : 1999).
Pejabat pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya seharusnya sesuai dengan etika jabatannya masing-masing dan mempunyai kewajiban serta tanggung jawab moral kepada masyarakat. Namun pada kenyataannya, para birokrat dalam menjalankan pekerjaannya tidak sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku. Beberapa gambaran tentang birokrasi pemerintahan di Indonesia yang berhubungan dengan konteks etika antara lain :
a.     Segala bentuk korupsi baik penyuapan, penggelapan, penyelewengan, kolusi, nepotisme dan gratifikasi sudah menjadi budaya dalam birokrasi pemerintahan di negara kita. Pejabat administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terlepas dari praktek-praktek korupsi dan budaya amplop. Saat ini masih banyak ditemui pelayanan yang berbelit-belit dalam birokrasi sehingga memungkinkan untuk pemberian uang pelicin kepada pejabat administrasi negara untuk memperlancar kegiatan administrasi.
b.     Banyaknya kasus penyuapan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara kepada anggota DPR untuk melancarkan urusan administrasinya seperti meminta pemberian ijin dan pengalihan pengurusan pengelolaan sumber daya alam tertentu kepada daerah. Contoh kasusnya yaitu adanya kasus penyuapan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah Bintan kepada Komisi IV DPR dalam pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
c.     Masih banyaknya penyelewengan dan penggelapan dalam penggunaan dana baik dana APBN dari pusat, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dana APBD, maupun Alokasi Dana Desa. Biasanya harga-harga maupun jumlah item barang yang tercantum dalam laporan keuangannya dibuat fiktif dan tidak sesuai fakta di lapangan.
d.     Adanya indikasi pemerasan, komisi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara dalam sistem lelang atau tender yang diadakan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
e.     Adanya mafia kasus dalam peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Contoh kasus yang terjadi antara lain kasus penyuapan Jaksa Urip oleh Artalyta Suryani untuk penanganan kasus Anggodo Widjojo. Kemudian kasus penyuapan Kabareskrim Komjen Susno Duadji serta adanya kasus penyuapan dan pemerasan anggota KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
f.      Belakangan ini marak diperbincangkan di media massa maupun elektronik adanya kasus mafia pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, salah satu dari pegawai perpajakan yang memiliki harta milyaran dari hasil penyuapan beberapa wajib pajak dalam pengurusan dan penghapusan tanggungan pajak beberapa wajib pajak tertentu. Kasus terbaru adalah Gayus Tambunan berhasil menyuap pihak kepolisian dan kejaksaan senilai jutaan rupiah dengan tujuan agar beberapa waktu dapat keluar dari tahanan dan dapat mengunjungi berbagai tempat yang diinginkan. Gayus tertangkap kamera wartawan sedang melihat pertandingan tennis di Bali. Hal ini memperlihatkan betapa mudahnya aparat penegak hukum disuap oleh para tersangka dan terpidana.
Dari gambaran di atas, dapat kita ketahui bagaimana buruknya wajah para birokrat Indonesia baik pejabat administrasi negara, kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan sebagainya yang sarat akan praktek korupsi dalam bentuk penyuapan, pemberian gratifikasi, penggelapan, penyelewengan dana APBN, pemerasan, komisi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tender dan sebagainya.
Asas-asas umum birokrasi pemerintahan yang baik :



a.     Prinsip Demokrasi
Pilar utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyat yang menentukan kehendak negara dan rakyat yang akan menentukan pula bagaimana berbuatnya (Joeniarto, 1984 :17).
Maka dalam sistem pemerintahan yang memakai asas kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat menempati kedudukan yang paling tinggi. Setiap anggota dewan perwakilan, kepala negara, menteri dan segenap aparatur negara diwajibkan bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam arti yang luas.
b.     Keadilan Sosial dan Pemerataan
Salah satu asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih besar sekarang ini adalah yang menyangkut keadilan (equity) dan pemerataan (even distribution / fair distribution). Kedua konsep ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan dan merupakan ukuran moralitas bagi kebijakan publik.

c.     Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Salah satu prasyarat legitimasi kekuasaan negara ialah apabila negara, melalui aktivitas-aktivitas pemerintahan dapat mengusahakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat (Kumorotomo, 1999 : 275).

Kemudian di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 memuat sendi-sendi pelayanan yang harus dicakup birokrasi dalam pemberian pelayanan publik di Indonesia, antara lain kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, keadilan yang merata, serta ketepatan waktu.
Dengan aturan yang baku tersebut secara ideal pola pelayanan di Indonesia telah mendapatkan bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan (accountable). Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan bagi para pelaksana pelayanan publik untuk memposisikan mereka sebagai superior terhadap pengguna jasa layanan.

2.     Korupsi
Dewasa ini para pejabat administrasi banyak yang terjerat dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan etika seperti penyuapan, korupsi dan gratifikasi serta tindakan asusila lainnya. Korupsi berasal dari kata Latin corrumpere, corruptio atau corruptus yang berarti penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Ada dua macam korupsi yaitu korupsi uang dan korupsi waktu (Kumorotomo : 2008).
Menurut KPK, suap adalah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemerasan adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Gratifikasi adalah hadiah yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di luar gaji atau pendapatan resmi. Pemberian itu bisa berbentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas wisata, fasilitas perjalanan dan fasilitas lainnya seperti kepuasan seksual.
Korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment). Korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara, secara langsung maupun tidak langsung (Kumorotomo, 1999 :179).
Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas menjadi penyebab banyaknya penyelewengan. Orientasi birokrasi yang ke atas tampak dari kebiasaan sebagian besar pejabat untuk melapor kepada atasan dengan bertandang ke kediamannya, meminta petunjuk dan menganggap bahwa segala sesuatu yang direncanakan oleh pusat itu baik untuk diterapkan di tingkat lokal. Yang menjadi masalah dalam hal ini, jika semua pejabat hanya bertugas melapor pada eksekutif puncak, siapa yang akan mengawasi eksekutif puncak itu sendiri (Kumorotomo, 1999 : 207).
Salah satu hal yang menjadi penyebab merajalelanya korupsi ialah tidak adanya komponen-komponen yang berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada proses  check and balance.
Efek birokratisasi juga merupakan salah satu sumber penyebab korupsi di kebanyakan negara berkembang. Teori Parkinson tentang birokrasi mengatakan bahwa di dalam setiap struktur formal terdapat kecenderungan bagi bertambahnya personil dalam satuan-satuan organisasi. Setiap kali mendapat tugas, biasanya para pejabat akan membentuk satuan-satuan baru atau merekrut orang-orang baru. Ini mengakibatkan membengkaknya birokrasi baik dari segi jumlah satuan maupun jumlah pegawainya (Kumorotomo, 1999 : 208).
Berdasarkan penelitian dari The World Bank Development Research Group Public Service Delivery (Juni, 2001) menyatakan bahwa meragukan mengenai gaji kecil aparatur negara merupakan alasan untuk melakukan korupsi. Hanya disebutkan di sana bahwa merubah struktur penggajian mungkin suatu bagian yang penting dalam reformasi birokrasi, tapi seharusnya jangan dilihat sebagai alat utama untuk melawan korupsi.
Berdasarkan tujuan yang mendorong orang melakukan korupsi, pada pokoknya korupsi dapat dibagi menjadi dua yakni korusi politis dan korupsi material. Korupsi politis merupakan penyelewengan kekuasaan yang lebih mengarah ke permainan-permainan politis yang kotor, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara, dan sebagainya. Sedangkan korupsi material kebanyakan berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Arnold A. Rogow dan Harold D. Lasswel menyebut para pejabat yang melakukan korupsi politis sebagai  game politician atau politisi permainan, sedangkan pejabat yang melakukan korupsi material sebagai gain politician atau politisi pendapatan (Rogow & Lasswel : 1963).
Survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 105 unit layanan di 40 departemen/instansi tingkat pusat serta 52 kabupaten/kota di 20 provinsi menunjukkan rendahnya kualitas layanan publik di Indonesia.


Dari hasil survei tersebut terlihat bahwa diskriminatif dalam pemberian layanan publik menempati urutan teratas indikator rendahnya integritas birokrasi dalam pelayanan publik. Artinya, penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi hubungan perkoncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama. Fenomena semacam ini tetap marak walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan keharusan adanya kesamaan pelayanan, bukannya diskriminasi.

Riset yang dilakukan oleh Institute for Civil Society (INCIS) pada masyarakat pengguna jasa layanan publik di wilayah DKI mempertegas adanya diskriminasi dalam praktek layanan publik. Survei ini sebenarnya bisa digunakan sebagai  efek shamming bagi birokrasi yang diharapkan akan bisa memacu birokrasi mengubah pencitraan diri menjadi lebih baik.


Dari tabel tersebut diketahui bahwa bentuk diskriminasi layanan publik yang paling menonjol adalah karena suap. Suap bisa terjadi karena masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat sedangkan aparat mencari peluang tambahan uang. Budaya suap sudah begitu mengakar pada praktek layanan publik kita, sehingga sulit untuk diberantas. Sulitnya menghilangkan suap ini juga dikarenakan perilaku masyarakat sendiri yang seringkali justru menawarkan sejumlah uang atau pemberian barang kepada birokrasi sebagai pelicin urusan.

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah juga sering kali bermasalah, baik dari segi kualitas barang yang tidak sesuai maupun adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara pejabat pemerintah dengan para penyedia barang atau jasa. Upaya untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa berkembang semakin kuat dengan semakin tumbuhnya kesadaran dan kebutuhan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat, terutama dalam bentuk pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selama ini, kurangnya pengawasan oleh masyarakat pada proses pengadaan barang dan jasa, antara lain disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di samping itu, tidak tersedianya mekanisme pengawasan dan mekanisme untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan pada suatu proses pengadaan barang dan jasa semakin memperkecil keinginan, peran dan partisipasi masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan.
Pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah semakin diperkuat dan dipertegas oleh pemerintah melalui peraturan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.  Inpres tersebut mengamanatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 sehingga berbagai peluang kebocoran dan kemungkinan terjadinya pemborosan keuangan negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD dapat dicegah.

ü  Solusi Pencegahan Korupsi dalam Birokrasi
Solusi yang dapat digunakan untuk mencegah korupsi antara lain :
1)    Cara Sistemik-Struktural
Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup. Suprastruktur politik adalah keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hukum konstitusional yang bersumber dari UUD 1945 seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA dan pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya. Sedangkan infrasruktur politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan yang tidak mempunyai kewenangan hukum konstitusional tetapi dapat berperan sebagai kelompok penekan.
2)    Cara Abolisionistik
Korupsi adalah suatu kejahatan yang harus diberantas dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian penanggulangan diarahkan pada usaha-usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut. Jalan yang ditempuh adalah dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, mempelajari dorongan-dorongan individual yang mengarah ke tindakan-tindakan korupsi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menindak orang-orang yang korup berdasarkan kodifikasi hukum yang berlaku. Pemerintah harus berani melakukan pembersihan di dalam tubuh pemerintahan yaitu pembersihan terhadap aparatur-aparatur yang tidak jujur.
3)    Cara Moralistik
Faktor penting dalam persoalan korupsi adalah faktor sikap dan mental manusia. Oleh karena itu usaha penanggulangannya harus pula terarah pada faktor moral manusia  sebagai pengawas aktivitas-aktivitas tersebut. Cara moralistik dapat dilakukan melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum serta memasukkan etika dan moral dalam kurikulum pendidikan di sekolah formal dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi (Kumorotomo, 1999 : 218).


Kesimpulan
Dewasa ini di Indonesia banyak kasus yang berhubungan dengan etika dan moralitas. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan, gratifikasi dan mafia kasus dalam peradilan serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan dengan etika dan moralitas. Etika birokrasi adalah suatu kebiasaan yang baik dalam birokrasi, yang kemudian mengendap menjadi norma-norma atau kaidah atau dengan kata lain yang menjadi normatif dalam perikehidupan manusia dan penyelenggaraan administrasi negara. Kode etik dapat dijadikan sebagai pedoman bertindak bagi segenap aparat publik. Salah satu sumber formal kode etik yang berlaku bagi setiap pegawai atau pejabat pemerintah adalah ketentuan mengenai Sapta Prasetya KORPRI dan isi yang termuat dalam Sumpah Jabatan.
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Bentuk dari korupsi dalam birokrasi dapat berupa suap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan, nepotisme, komisi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, dan sebagainya.
Solusi yang dapat digunakan untuk mencegah korupsi antara lain :
1)    Cara Sistemik-Struktural
2)    Cara Abolisionistik
3)    Cara Moralistik

Saran
Etika dalam birokrasi pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjaga citra birokrasi agar birokrasi pemerintahan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat. Pejabat pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya seharusnya sesuai dengan etika jabatannya masing-masing dan mempunyai kewajiban serta tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Hal yang perlu dilakukan untuk memberantas korupsi antara lain adanya komponen-komponen yang berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol, sehingga ada proses  check and balance. Masyarakat seharusnya ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian perlu adanya perampingan birokrasi agar birokrasi lebih efektif dan efisien serta untuk mencegah bertambahnya pegawai yang melakukan korupsi.
Dalam perumusan kebijakan, pejabat administrasi negara perlu untuk lebih memperhatikan kepentingan umum (public interest). Pemerintah seharusnya terus melakukan reformasi birokrasi dengan menerapkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan agar birokrasi pemerintahan di Indonesia lebih akuntabel, transparan, responsive, efektif dan efisien.


KABARI KE TEMANMU VIA : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
0 Komentar untuk "birokrasi dan korupsi indonesia"

Popular Posts

Back To Top