perbedaan Hak Asasi Manusia menurut pandangan teori dan pandangan islam

HAM DAN ISLAM
SAYED AZNAN    
Dengan rahmat allah yang mahakuasa semoga kita dalam lindungan allah yang maha besar, dan semoga rahmat dan sejahtera setantiasa dilimpahkan kepada sang pemuda yang sangat berani, yang telah mempelopori islam didunia sehingga nikmat beragama islam masih kita rasakan sampai saat ini. Dalam hidup berbangsa dan bernegara kita selalu menemukan kesenjangan antara agama dan negara apa lagi negara yang menganut sistem demokrasi secara menyeluruh seringkali kita temukan ketidaksesuaian antara agama dan sistem Negara, terlebih lagi negara yang berpenduduk islam tetapi bukan negara yang membawa idiologi islam seperti Indonesia dan lain-lain. Maka hari ini saya ingin membahas tentang HAM dan islam yang pada pada dasarnya banyak tentangan ketika sebagian umat islam yang ada di negeri ini atau dunia ini ingin menegakkan hukum islam di anggap oleh negara –negara barat sebagai salah satu penentangan dalam pemikiran HAM  dikarenakan negeri ini dan dunia membawa misi kebebasan bagi manusia untuk medeka dari apapun sehingga islam yang dengan hukum tegasnya dinggap telah mengambil hak manusia untuk hidup didunia ini, banyak orang berpendapat jika hukum islam itu tidak manusiawi apalagi ketika hukum islam menyerukan potong tangan bagi pecuri dan rajam bagi penzina hampir banyak orang tidak setuju jika hukum islam ini inggin diterapkan didunia.
Jika kita lihat secara islam bahwa al-quraan mengatakan tentang beberapa hukum tegas di antaranya hukum rajam, hukum potong tangan bagi pencuri dan masih banyak hukum yang tegas lainnya yang diangap menurut pandangan barat sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ketika banyak tokoh islam yang ingin mendirikan hukum yang sesuai dengan petunjuk al-quran maka banyak penentangan dari barat  sendiri yang menuduh bahwa hukum islam terlalu sadis dan tidak manusiawi jika diterapkan sebagai hukum negara. Sebenarnya saya ingin membandingkan antara HAM dalam asumsi barat dan HAM  dalam islam karena jika kita katakan tentang HAM maka hampir semua agama membicarakan hak asasi manusia secara baik akan tetapi HAM dalam agama memiliki batasan-batasan tersendiri sehingga jika ada sesuatau masalah yang dilakukan manusia yang menurut agama melarangnya dengan keras maka hukum agama menjadi absolute bagi manusia tersebut maka dari itu saya ingin menjelaskan perbedaan pemikiran HAM menurut barat dan islam.
Untuk memahami hak asasi manusia terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak, secara defenisi  hak merupakan unsure normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia  dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebaga berikut  a. pemilik hak b.ruanglingkup penerapan hak dan c. pihak yang bersedia dalam penerapan hak (james W. nickel, 1996).
1.      HAM MENURUT  TOKOH-TOKOH BARAT
a.      Menurut JAMES W.NIKEL
          Hak merupakan unsur normatif  yang melekat pada diri manusia yang dalam penerapanya ada dalam lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait antara individu atau dengan instansi.  Dalam  kaitan ini hal pemerolehan hak paling tidak ada dua teori  yaitu teori McCloskey  menyatakan bahwa pemberian hak  pada manusia sebagai  dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan sedangkan dalam teori joel Feinberg dinyatakan pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klam yang absah (keuntungan yang didapatkan dari pelaksanaan  hak yang di sertai pelaksanaan kewajiban).
b.      Menurut jan materson (komisi HAM PBB)
            Hak asasi mausia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia ). Selanjutnya jhon locke menyatakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kuadrat , oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun didunia  ini yang dapat mencabutnya hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal koadrat yang tidak terlepas dalam kehidupan manusia.
c.       Pengertian HAM 
Menurut Para Ahli - Setiap manusia sejak dalam kandungan telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, pokok atau dasar. Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan YME)


d.      Hak Asasi Manusia
 HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.

Banyak sekali definisi tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak pengertian dan penjelasan HAM menurut para Ahli:

§  Pengertian HAM menurut Leah Kevin
Menurut Leah Kevin Konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.
§  Pengertian HAM menurut C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi

§  Pengertian HAM menurut Komnas HAM
HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Tetapi, dilain pihak, persoalan keamanan kemiskinan, dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.


2.      HAM menurut konsep islam
           Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
a)      HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.

b)     Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam

Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

c)      Hukum Islam dan HAM


Ø  Hak hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”

Ø  Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”

Ø  Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
Ø  Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
Ø  Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
Ø  Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
Ø  Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
Ø  Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
           Dari semua pembhasan di atas memperlihatkan banyak kesamaan dan perbedaan antara HAM yang di kembangakan oleh manusia dan HAM yang si kembangkan oleh Agama, perbedaan ini sayogianya bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk menuduh agama sebagai pemisah manusia namun manusia sendirilah yang mencoba membedakan arti HAM yang di kemukan agama. Inti dari pembahasan ini adalah proses ham yang berlaku dalam agama islam memiliki batasan-batasan tertentu jika seorang individu atau kelompok yang membuat kesalahat menurut agama maka harus di hukum sesuai yang telah di tentukan agar dosanya di ampunkan karenah telah menuruti apa yang telah di katakan oleh agama.

HAM dalam islam lebih mendasar dari pada HAM yang di kemukan oleh para ahli, karena apa yang di kemukakan oleh para ahli telah lebih awal dikemukakan dalam islam namun mengngadung perbedaan ketika islam sebagai agama mencoba menentukan pengakuan kebebasan sebagi tapal batas agar manusia tidak melampau tuhannya.
KABARI KE TEMANMU VIA : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
0 Komentar untuk "perbedaan Hak Asasi Manusia menurut pandangan teori dan pandangan islam"

Popular Posts

Back To Top