HAM
DAN ISLAM
SAYED
AZNAN
Dengan rahmat allah yang mahakuasa semoga kita dalam
lindungan allah yang maha besar, dan semoga rahmat dan sejahtera setantiasa
dilimpahkan kepada sang pemuda yang sangat berani, yang telah mempelopori islam
didunia sehingga nikmat beragama islam masih kita rasakan sampai saat ini.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara kita selalu menemukan kesenjangan antara
agama dan negara apa lagi negara yang menganut sistem demokrasi secara
menyeluruh seringkali kita temukan ketidaksesuaian antara agama dan sistem Negara,
terlebih lagi negara yang berpenduduk islam tetapi bukan negara yang membawa
idiologi islam seperti Indonesia dan lain-lain. Maka hari ini saya ingin
membahas tentang HAM dan islam yang pada pada dasarnya banyak tentangan ketika
sebagian umat islam yang ada di negeri ini atau dunia ini ingin menegakkan
hukum islam di anggap oleh negara –negara barat sebagai salah satu penentangan
dalam pemikiran HAM dikarenakan negeri
ini dan dunia membawa misi kebebasan bagi manusia untuk medeka dari apapun
sehingga islam yang dengan hukum tegasnya dinggap telah mengambil hak manusia
untuk hidup didunia ini, banyak orang berpendapat jika hukum islam itu tidak
manusiawi apalagi ketika hukum islam menyerukan potong tangan bagi pecuri dan
rajam bagi penzina hampir banyak orang tidak setuju jika hukum islam ini inggin
diterapkan didunia.
Jika kita lihat secara islam bahwa al-quraan
mengatakan tentang beberapa hukum tegas di antaranya hukum rajam, hukum potong
tangan bagi pencuri dan masih banyak hukum yang tegas lainnya yang diangap menurut
pandangan barat sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ketika banyak tokoh
islam yang ingin mendirikan hukum yang sesuai dengan petunjuk al-quran maka
banyak penentangan dari barat sendiri
yang menuduh bahwa hukum islam terlalu sadis dan tidak manusiawi jika
diterapkan sebagai hukum negara. Sebenarnya saya ingin membandingkan antara HAM
dalam asumsi barat dan HAM dalam islam
karena jika kita katakan tentang HAM maka hampir semua agama membicarakan hak
asasi manusia secara baik akan tetapi HAM dalam agama memiliki batasan-batasan
tersendiri sehingga jika ada sesuatau masalah yang dilakukan manusia yang
menurut agama melarangnya dengan keras maka hukum agama menjadi absolute bagi
manusia tersebut maka dari itu saya ingin menjelaskan perbedaan pemikiran HAM
menurut barat dan islam.
Untuk memahami hak asasi manusia terlebih dahulu
akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak, secara defenisi hak merupakan unsure normatif yang berfungsi
sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya
peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebaga berikut a. pemilik hak b.ruanglingkup penerapan hak
dan c. pihak yang bersedia dalam penerapan hak (james W. nickel, 1996).
1.
HAM
MENURUT TOKOH-TOKOH BARAT
a.
Menurut
JAMES W.NIKEL
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia yang dalam
penerapanya ada dalam lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait antara
individu atau dengan instansi.
Dalam kaitan ini hal pemerolehan
hak paling tidak ada dua teori yaitu
teori McCloskey menyatakan bahwa
pemberian hak pada manusia sebagai dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan
sedangkan dalam teori joel Feinberg dinyatakan
pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klam yang absah (keuntungan yang
didapatkan dari pelaksanaan hak yang di
sertai pelaksanaan kewajiban).
b.
Menurut
jan materson (komisi HAM PBB)
Hak
asasi mausia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia ). Selanjutnya jhon locke
menyatakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan tuhan yang
maha pencipta sebagai hak yang kuadrat , oleh karenanya tidak ada kekuasaan
apapun didunia ini yang dapat
mencabutnya hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan
kehidupan manusia dan merupakan hal koadrat yang tidak terlepas dalam kehidupan
manusia.
c. Pengertian HAM
Menurut Para Ahli - Setiap manusia
sejak dalam kandungan telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti
memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing
individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau
kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, pokok atau dasar.
Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki setiap
manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia
sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan YME)
d.
Hak Asasi
Manusia
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1,
pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Banyak sekali definisi tentang Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM), untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak pengertian dan penjelasan HAM menurut para Ahli:
§ Pengertian HAM menurut Leah Kevin
Menurut Leah Kevin Konsepsi tentang hak-hak asasi manusia
mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak
terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak
itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia
dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak
hukum, baik secara internasional atau nasional.
§ Pengertian HAM menurut C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik
kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka
langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah
hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi
sehingga ham dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi
§ Pengertian HAM menurut Komnas HAM
HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik,
ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila
rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Tetapi, dilain
pihak, persoalan keamanan kemiskinan, dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan
secara sadar untuk melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial
masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan
membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok,
ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas
nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.
2.
HAM
menurut konsep islam
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
a)
HAM
Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk
kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.
b)
Pengaturan Hak Asasi
Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai
sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi
manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah
meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul
pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam
Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan
penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping
itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an
juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat
13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan
orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan
berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan
qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan
memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan
aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
c)
Hukum Islam dan HAM
Ø Hak hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang
paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap
manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan
nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh
diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai
berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka
balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
Ø Hak kebebasan
beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM,
termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh
karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang
yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat
AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
Ø Hak atas
keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin
mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat
Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya
terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat,
dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
Ø
Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di
antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan
menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia
ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi
untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu
dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia
dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami
ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu adalah yang paling takwa.”
Ø
Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam,
mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban
bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang
diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap
muslim.”
Di
samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di
mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan
derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
Ø
Hak kebebasan
berpendapat
Setiap orang mempunyai
hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang
ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun
diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban
umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat
hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan
mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga
dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan
Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka
diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
Ø Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan
penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya.”
Ø
Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi
juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin,
sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan
seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR.
Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti
terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Dari semua pembhasan di atas
memperlihatkan banyak kesamaan dan perbedaan antara HAM yang di kembangakan
oleh manusia dan HAM yang si kembangkan oleh Agama, perbedaan ini sayogianya
bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk menuduh agama sebagai pemisah
manusia namun manusia sendirilah yang mencoba membedakan arti HAM yang di
kemukan agama. Inti dari pembahasan ini adalah proses ham yang berlaku dalam
agama islam memiliki batasan-batasan tertentu jika seorang individu atau
kelompok yang membuat kesalahat menurut agama maka harus di hukum sesuai yang
telah di tentukan agar dosanya di ampunkan karenah telah menuruti apa yang
telah di katakan oleh agama.
HAM
dalam islam lebih mendasar dari pada HAM yang di kemukan oleh para ahli, karena
apa yang di kemukakan oleh para ahli telah lebih awal dikemukakan dalam islam
namun mengngadung perbedaan ketika islam sebagai agama mencoba menentukan pengakuan
kebebasan sebagi tapal batas agar manusia tidak melampau tuhannya.
0 Komentar untuk "perbedaan Hak Asasi Manusia menurut pandangan teori dan pandangan islam"