Tepat pada tahun ini
bangsa kita Indonesia genap memasuki umurnya yang ke-63, seiring dengan semakin
menuanya bangsa kita ini di impit dengan kemajuan global di dalam berbagai
aspek kehidupan sosial dan politik yang secara tidak langsung menekan bangsa kita
ke arah yang lebih maju. Ke arah yang lebih maju yang layaknya di cita-citakan
oleh semua bangsa di dunia ini, pencita-citaan ini dapat diperoleh dengan
komoditas domestik yang dilanjutkan dengan perjuangan politik luar negeri
sebagai komponen lanjutannya.
Namun dengan tidak
didukungnya dengan instrumen politik luar negeri yang apik, maka dapat
dikatakan bahwa bangsa kita ini jauh tertinggal dari negara tetangga kita
seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Apabila kita menelaah ke era
sebelumnya tepatnya pada tahun 1970-an, bangsa-bangsa tersebut berguru dan
berkiblat kepada negeri kita, dalam tempo yang singkat pula negara-negara
tersebut berhasil membangun bangsanya dengan pesat dengan kepentingan
politiknya yang diperjuangkan dalam wadah politik internasional. Mustahil
apabila kita menginginkan suatu pencapaian politik luar negeri yang baik demi
tercapainya kepentingan nasional kita apabila tak ada dukungan dari berbagai
sumber SDM dan Non-SDM. Dari sumber SDM-nya tertutama bangsa kita ini masih
banyak memiliki penduduk yang tidak produktif, kreatif, dan edukatif. Dan
sangat penting membangun rakyatnya terlebih dahulu, karena yang seperti kita
tahu bahwa politik luar negeri itu kelanjutan dari politik dalam negeri itu
sendiri.
Perjuangan politik luar
negeri demi tercapainya kepentingan nasional sering kali menghadapi
masalah-masalah yang bersifat saling berkepentingan dalam prakteknya, seperti
apa yang akan kita dapat dan apa yang harus kita korbankan. Hal ini semacam
hubungan saling mutualisme atau dapat berpalingan pada hal yang bersifat
parasitme. Hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang harus disiasati oleh negeri
ini terlebih pada aspek-aspek negatifnya agar dapat memajukan bangsa kita ini.
Di dalam literatur
hubungan internasional, perbedaan istilah ini memang tidak dikenal (Walter
Carlness, 1999). Yang dikenal adalah terminologi foreign policy (kebijakan luar
negeri), bukan foreign policy (politik luar negeri). Namun, konvensi penggunaan
istilah-istilah ini di Indonesia dapat dipahami sebagai berikut :
Politik luar negeri
cenderung dimaknai sebagai sebuah indentitas yang menjadi karakteristik pembeda
negara Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah
sebuah posisi pembeda. Politik luar negeri adalah paradigma besar yang dianut
sebuah negara tentang cara pandang negara tersebut terhadap dunia. Politik luar
negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri
cenderung bersifat tetap. Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi
implementasi yang diterapkan dengan variasi yang bergantung pada pendekatan,
gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Dalam wilayah ini pilihan-pilihan
diambil dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (finansial dan sumber
daya) yang dimiliki. Kebijakan luar negeri, dengan demikian akan bergantung
pada politik luar negeri.
Satu permasalah yang
cukup pelik dihadapi Indonesia kini adalah krisis politik luar negeri. Harus
diakui dengan jujur, saat ini kita hanya memiliki kumpulan kebijakan luar
negeri tanpa ada satu politik luar negeri sebagai benang merah yang berarti.
Masalahnya, politik luar
negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif dibangun pada konteks internasional
dan domestik yang kental dengan pertentangan ideologis antara liberalisme dan
komunisme. Politik bebas aktif pada konteks itu dapat dimaknai sebagai sebuah
retorika penolakan atas keberpihakan dan sekaligus sebagai posisi pembeda yang
jelas di dunia internasional yang memiliki katrakteristik bipolar pada saat
itu. Namun, ketika kini dunia internasional mengalami perubahan secara drastus,
relevansi kontekstual dari politik luar negeri bebas aktif dipertanyakan.
Berbagai keluhan atas tidak jelasnya arah dan konsistensi kebijakan luar negeri
Indonesia sesungguhnya dilandasi oleh belum adanya politik luar negeri yang
tepat dalam situasi internasional yang sudah berubah secara ekstrem ini.
Kebijakan luar negeri yang dihasilkan pula menjadi tumpang tindah jika tidak
bersifat sektoral.
Suka atau tidak, yang
kita miliki saat ini semata-mata hanya sebuah retorika : bebas memilih apa pun
dan aktif berpartipasi dalam perdamaian dunia. Berbagai justifikasi dapat
dibangun di septar kalimat ini, tetapi retorika ini sulit untuk dapat memiliki
status sebagai posisi pembeda di dunia yang kini sama sekali berbeda. Setiap
negara dapat bebas meilih apa yang diigingkannya sepanjang yang
bersangkutan memiliki kekuatan militer relatif yang memadai (Waltz, 1979). Politik
Luar Negeri Indonesia dapat ditemui dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar
Negeri Indonesia adalah :
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintahan
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain,
organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”
Politik Luar Negeri atau
Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan
nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri merupakan cerminan dari
kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan
Politik Luar Negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor,
antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara
dua benua dan dua samudra, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau
penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia
internasional. Dengan demikian Kebijakan Luar Negeri Indonesia adalah politik
luar negeri bebas aktif. Artinya, Politik Luar Negeri Indonesia yang kita anut
bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu
politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap
permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu
kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk
pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai
konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Aspek negatifnya yang
sering dihadapi dalam kebijakan politik tersebut adalah dalam hal berhubungan
dengan negara-negara maju saat ini secara terselubung masih menganut blok
politik (ketika perang dingin blok barat dengan blok timur). Meski secara
gamblang blok tersebut saat ini tidak terlalu ketara, namun secara praktikal
mereka masih mengutamakan kepentingan dari kelompok atau bloknya. Blok yang
dimaksud adalah bukan kekuatan bipolar seperti yang terjadi seperti pada era
perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet, namum blok disini merupakan
kelompok atau perjalinan kekuatan antara satu negara dengan negara lain dan
juga suatu negara negara suatu kelompok negera, yang dimana tidak hanya dalam
kepentingan politik namun juga meliputi aspek pertahanan, ekonomi, sosial,
budaya, dan lain-lain. Sedangkan Indonesia yang tidak termasuk dalam kelompok
tersebut tidak diutamakan kepentingannya. Tidak termasuknya Indonesia bukan
salah satu negara yang kuat di dunia, sehingga tak adanya suatu tekanan yang
dapat Indonesia berikan kepada negara lain demi terlaksananya kepentingan
nasional.
KESIMPULAN
Sisi positif dari
Politik Luar Negeri terhadap Indonesia :
1.
Politik Luar Negeri Indonesia yang bersifat “bebas aktif” membuat
Indonesia menjaga jarak dengan urusan dalam negeri negara lain, dimana hal ini
sesuai dengan Legal Limits Konvensi Wina 1961.
2.
Politik Bebas Aktif merupakan politik yang mengedepankan hubungan
persahabatan, yang jauh dari sikap curiga, yang sesuai dengan Article 3
Konvensi Wina.
3.
Dengan Politik Bebas Aktif, Pemerintahan RI akan mempunyai banyak
jalur untuk berhubungan dengan negara lain, demi terciptanya perdamaian dunia.
Contoh :
·
Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB
2007-2008.
·
Pengiriman Pasukan Garuda ke Libanon.
·
Penyelenggaraan KTT Global Warming di Bali.
Sisi negatif dari
Politik Luar Negeri terhadap Indonesia :
Aspek negatifnya yang
sering dihadapi dalam kebijakan politik tersebut adalah dalam hal berhubungan
dengan negara-negara maju saat ini secara terselubung masih menganut blok
politik (ketika perang dingin blok barat dengan blok timur). Meski secara
gamblang blok tersebut saat ini tidak terlalu ketara, namun secara praktikal
mereka masih mengutamakan kepentingan dari kelompok atau bloknya. Sedangkan Indonesia
yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut tidak diutamakan kepentingannya.
ü Landasan Politik Luar
Negeri Indonesia
a.
Landasan Idiil
Pancasila sebagai
landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya
sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia.
Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi
kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut menyatakan, bahwa Pancasila merupakan
salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia.
Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah negera mengikat seluruh bangsa
Indonesia, sehingga golongan atau partai politik mana pun yang berkuasa di
Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari
Pancasila.
b.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional
dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang dasar
(UUD) 1945. hal ini berarti, pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri
Indonesia. Dengan demikian, semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia
merupakan salah satu uapaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang
termuat dalam UUD 1945.
c.
Landasan Operasional
Agar prinsip bebas aktif
dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap
periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri
Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Landasan operasional
politik luar negeri Indonesia dituangkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN).
d.
Landasan Konseptual
Landasan Konseptual
mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia. Secara konseptual pengertian
politik luar negeri Indonesia dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2,
Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang
menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan
langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan
dengan negara lain, organisasi internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.
ü Sumber-sumber Politik
Luar Negeri Indonesia
1)
Sumber Sistemik
Sumber eksternal dari
suatu negara yang terkait dengan struktur hubungan antar negara terdapat
pola-pola aliansi yang ada antara negara-negara yang tidak terlepas dari
situasi atau sistem-sistem seperti bipolar dan unipolar.
2)
Sumber Masyarakat
Sumber internal yang
terkait dengan budaya, sosial masyarakat, struktur pembangunan, ekonomi,
nilai-nilai sejarah, atauoun segala unsur-unsur domestik.
3)
Sumber Pemerintah
Sumber internal yang
terkait dengan pertanggungjawaban politik.
4)
Sumber Ideo-Sinkratik
Sumber internal yang
terkait dengan pengalaman dan kepribadian seorang tokoh politik karena
itu akan mempengaruhi persepsi elit itu sendiri.
ü Sifat-sifat Politik Luar
Negeri Indonesia
· Bebas Aktif
Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 antara lain mengharuskan Indonesia untuk “….ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial ….”. Ketentuan ini pada hakekatnya memberikan landasan utama sifat bebas
aktif politik luar negeri RI untuk ikut memberikan sumbangan dalam rangka
mewujudkan ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Politik luar negeri
bebas aktif yang diabdikan pada kepentingan nasional bukanlah suatu politik
yang netral atau “tidak memihak” atau “mengambil jarak seimbang” secara pasif,
pula suatu politik yang “acuh” ataupun menjauhkan diri dari perkembangan dan permasalahan
dunia. Politik bebas aktif ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk
kolonialisme dan ekspansionisme serta merupakan upaya menghindarkan segala
bentuk intervensi karena intervensi dapat membahayakan kedaulatan nasional,
kemerdekaan dan keutuhan wilayah suatu negara dan menimbulkan ketegangan dunia.
Pengertian bebas aktif mempunyai makna bahwa Indonesia dalam menentukan dan
menjalankan politik luar negerinya bersikap mandiri. Kemandirian tersebut
merupakan manifestasi perjuangan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan
bangsa dan negara, sementara kebebasan dan keaktifan politik luar negeri harus
selalu dilandasi oleh jiwa ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Anti Kolonialisme
Sejak di proklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia menentang secara tegas adanya
penjajahan di atas bumi. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan
bahwa sifat politik luar negeri bebas-aktif, sehingga hal ini dapat diartikan
bahwa Indonesia berkewajiban untuk :
v Menghapuskan penjajahan
baik di negerinya sendiri maupun yang ada di bagian dunia lainnya;
v Memperjuangkan
perdamaian dunia;
v Memperjuangkan
terwujudnya Tata Dunia Baru yang lebih adil, damai dan sejahtera.
ü Mengabdi kepada kepentingan nasional
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal
3 yang menyatakan bahwa ”Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang
diabadikan untuk kepentingan nasional”, maka dalam hal ini pelaksanaan Politik
Luar Negeri difokuskan pada pencapaian prioritas pembangunan yang telah
ditetapkan dalam RPJMN 2004-2009.
v Demokratis
Sifat demokratis ini
dianut dalam pelaksanaan politik luar negeri RI, seperti tercermin dari pasal
11, UUD 1945 dalam Pasal 13 yaitu : bahwa semua perjanjian yang penting,
termasuk konvensi-konvensi internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan
suatu negara atau negara-negara lain haruslah mendapat persetujuan dari
wakil-wakil rakyat melalui DPR.
Sifat demokratis
tersebut juga terlihat dari pengangkatan dan penerimaan duta dari negara
sahabat memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
0 Komentar untuk "landasan politik luar negeri indonesia berdasarkan konsep negara pancasila"