SAYED AZNAN
MAKALAH TEORI POLITIK INTERNASIONAL
KONFLIK RWANDA DALAM TEORI POST KOLONIALISME
BAB I
SEJARAH KONFLIK RWANDA
Republik Rwanda
merupakan sebuah Negara kecil yang
berada di benua Afrika bagian tengah dengan
luas wilayah 26.000 km persegi, namun memiliki tingkat kepadatan penduduk yang
sangat tinggi. Rwanda berbatasan dengan Uganda, Burundi, Tanzaina, dan Zaire
(Kongo). Negeri ini juga dikenal sebagai negeri seribu bukit karena memang kondisi geografisnya yang terdiri dari
banyak bukit dan merupakan wilayah yang subur. Penduduk asli Rwanda terdiri
dari tiga suku yaitu Tutsi, yang merupakan orang-orang dusun yang tiba di
Rwanda sejak abad ke-15 (sebanyak 11 %). Suku Hutu, yang merupakan mayoritas
penduduk (sebanyak 88 %), merupakan petani. Hingga 1959, suku Hutu membentuk
strata dominan di bawah sistem feodal yang berdasarkan pada kepemilikan ternak.
Suku Twa, yang dipercayai merupakan sisa pemukim terawal di sini. Suku Twa
dianggap yang tertua (sebanyak 1 %), lalu orang Hutu dan kemudian Tutsi. Rwanda
merupakan salah satu daerah jajahan Belgia, pada jaman penjajahan, terjadilah
suatu diversifikasi suku, yang dilakukan oleh Belgia, yaitu suku Hutu.
Kerajaan Rwanda jatuh ditangan Jerman (berdasarkan perjanjian
Anglo-German) pada tahun 1890, yang memasukkan Rwanda dan Burundi sebagai
wilayah Jerman Afrika Timur. Tetapi baru pada tahun 1897 secara efektif
melaksanakan kekuasaanya berlangsung hingga tahun 1916. Sebagai akibat dari PD
1, Inggris dan Belgia memasuki Jerman Afrika Timur. Pada tahun 1922, mandat
pengaturan Rwanda-Urundi diserahkan pada Belgia yang melakukan konsolidasi dengan
Kongo (berdasar mandat LBB). Namun hal ini berujung pada penyalahgunaan
kewenangan dan justru akhirnya nantinya mengantarkan pada sebuah konflik etnis
di Rwanda. PBB membebankan tugas kepada Belgia untuk meningkatkan kemajuan
dibidang politik, sosial dan pendidikan penduduk Rwanda. Akan tetapi
kolonialisme justru memberlakukan peraturan yang membuat batsan-batasan
kategori etnis menjadi semakin kental. Semakin sulit untuk mengubah status
sosial ataupun kelompok etnis seseorang, karena Tutsi dianggap sebagai kelompok
yang memiliki kekuasaan sedangkan Hutu hanya dianggap sebagai kelompok
sub-ordinasi. Sosialisai ideology etnis-rasial terkait dengan asal-usul setiap
kelompok etnis di Rwanda bahwa etnis Twa merupakan kelompok pemburu, pengumpul
makanan dan Hutu yang dianggap sedikit lebih baik dibandingkan dengan Twa serta
menganggap bahwa Tutsi merupakan etnis yang paling baik dibandingkan keduannya.
Interpretasi sejarah semacam ini merupakan alat yang digunakan pemerintah
kolonial untuk memprtahankan tatanan sosial politik di dalam masyarakat Rwanda.
Bangsa Eropa meyakini bahwa Tutsi menyerupai mereka, sehingga dipemerintahanpun
didominasi oleh Tutsi. Sikap dikriminasi ini memperkuat hegemoni Tutsi dan
menimbulkan monopoli politik dan administratif ditangan bangsawan Tutsi.
Eksploitasi disparitas kedua etnis yang dilakukan oleh penguasa Belgia bukan
hanya terjadi pada sektor kekuasaan. Selain disingkirkan dari posisi kekuasaan,
Hutu juga dilarang mendapatkan pendidikan tinggi yang berarti juga berdampak terhadap
akses kerja dan karier. Pada tahun 1993, Belgia bahkan mengeluarkan kebijakan
dengan menerapkan penggunaan kartu identitas bagi tiap warga. Sejak saat itu,
semua warga Rwanda harus dikaitkan dengan kelompok etnisnya yang akan
menentukan jalan dan keberuntungannya di masyarakat. Bahkan yang baru lahirpun
dicatat sebagai apakah Twa, Hutu atau Tutsi.
Jika dilihat
sekilas hampir tak ada perbedaan dalam warna
kulit, bentuk tubuh maupun ukuran yang dimiliki oleh suku-suku tersebut. Tapi
pada waktu penjajahan Belgia, suku Hutu dianggap sebagai suku yang minoritas
sedangkan Tutsi dianggap sebagai suku yang lebih tinggi eksistensinya. Hal
tersebut karena suku Tutsi memiliki warna kulit yang lebih terang, postur tubuh
yang tinggi, langsing dan juga memiliki ukuran hidung yang lebih ramping dan
mancung. Sedangkan suku Hutu memiliki kulit yang berwarna lebih hitam, postur
yang agak pendek, hidungnya besar dan pesek.
Para penjajah Belgia lebih
memilih orang-orang dari suku Tutsi untuk menjalankan pemerintahan daripada
orang-orang yang berasal dari suku Hutu. Mereka mempekerjakan suku Tutsi untuk
pekerjaan kerah putih yaitu pekerjaan
yang lebih tinggi posisinya sedangkan untuk kerah
biru yaitu posisi yang lebih rendah, dan pekerja kasar diberikan kepada
suku Hutu yang sebenarnya merupakan penduduk mayoritas di Rwanda. Secara tidak
langsung, Belgia mengadu domba kedua suku ini.
Hal
inilah yang menjadi awal dari timbulnya benih-benih kebencian, keirihatian, dan
kecemburuan sosial yang akut dan mengakar. Menurut Simon Fisher dalam bukunya,
Mengelola konflik Keterampilan & Strategi untuk Bertindak, dalam teori
Hubungan Masyarakat disebutkan bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang
terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan diantara kelompok yang berbeda
dalam suatu masyarakat. Setelah beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun
1994, masalah ini kembali muncul sehingga menyebabkan timbulnya konflik ketika
para Militan Hutu mengadakan genosida massal untuk membantai kelompok Tutsi
yang disebut dengan Cocoroaches, dan
menyamakan dengan tidak lebih dari derajat seekor sapi untuk dibantai. Dengan
sandi Lets Cut The Tall Trees mereka
memulai pembantaian itu.
Akhirnya
pada masa dekolonisasi Belgia meninggalkan Rwanda. Saat Belgia hendak
meninggalkan Rwanda, Belgia malah memberikan kekuasaan kepada Hutu. Tentu saja
keputusan ini sangat mengejutkan Tutsi yang telah begitu lama memiliki
kekuasaan di Rwanda. Tentunya Hutu sangat gembira dengan keputusan Belgia, dan
mereka mengambil alih kekuasaan di Rwanda. Pada 1961, terjadilah Hutu
Revolution. Saat pemilu, pemerintahan sudah didominasi oleh Hutu, hingga
akhirnya Hutu terus menguasai pemerintahan Rwanda.
Masa
dekolonisasi membawa Tutsi pelan-pelan terpinggirkan dari Rwanda, karena Rwanda
telah didominasi oleh Hutu. Hal ini membuat Tutsi harus mengungsi ke
negara–negara tetangga sekitar Rwanda. Pada 1990, suku Tutsi membentuk RPF
(Rwanda Patriotic Front), adalah sebuah kelompok militer yang terlatih untuk
merebut kekuasaan dari Hutu yang terus mendominasi Rwanda yang dipimpin oleh
Paul Kagame. Mereka Kesenjangan yang terjadi selama bertahun-tahun menjadi
konflik skala besar pasca terbunuhnya presiden Juvenal Habyarimana pada 6
Januari 1994 saat sedang melakukan perjalanan pesawat dari Tanzania. Presiden
Habyarimana sedang dalam misi besar dalam politik pemerintahannya saat itu
sejak tahun 1990-an, yakni merintis pemerintahan yang melibatkan tiga etnis
pribumi Rwanda dan pembagian kekuasaan pada etnis-etnis sesuai dengan piagam Arusha Accord yang ditandatanganinya
pada 1993. Habyarimana sebagai orang Hutu mengawali upaya penyatuan dengan
mengangkat Agathe Uwilingiyama dari suku Tutsi. Pengangkatan tersebut tentunya
menimbulkan pertentangan dan penolakan dari kelompok militan yang tidak ingin
terjadi penyatuan atau ingin mempertahankan pemerintahan satu suku
Aksi
yang juga disebabkan oleh provokasi publik melalui radio oleh etnis Hutu yang
tidak menginginkan keberadaan etnis Tutsi yang dikawal oleh provokasi Rugunda
dan semakin diperparah dengan dugaan akan adanya pemberontakan oleh kelompok
pemberontak Tutsi yang akan mengambil alih kontrol kekuasaan menimbulkan
ketegangan antara kedua pihak dengan Interhamwe (militer dari etnis Hutu) tetap
berusaha memegang kontrol melalui bantuan dari Perancis dan keberadaan pasukan
perdamaian PBB melalui operasi peace
keeping United Nations Assistance Missions for Rwanda (UNAMIR) yang
berusaha menjaga perdamaian pasca perundingan di tahun 1992 dan pemeliharaan
wilayah Rwanda menyusul akan dipulangkannya satu juta pengungsi suku Tutsi ke
Rwanda pada tahun 1994.
Namun
demikian, rasa kebencian dan konflik yang membara sejak lama semakin besar dan
menempatkan Interhamwe melakukan pembunuhan massal atas etnis Tutsi dengan
segala kecurigaan-kecurigaan yang ada. Meskipun telah terjadi intervensi
kemanusiaan, namun tidak dapat menghentikan pembunuhan massal antar etnis
dengan korban lebih besar antara 800.000 sampai satu juta jiwa di pihak etnis
Tutsi.
BAB II
POST-KOLONIALISME
Secara etimologis poskolonial berasal dari kata post
dan kolonial, sedangkan kata kolonial itu sendiri berasal dari kata coloni bahasa
Romawi, yang berarti tanah pertanian atau pemukiman. Jadi, secara etimologis
kolonial tidak mengandung arti penjajahan, penguasaan, pendudukan, dan konotasi
ekploitasi lainnya. Konotasi negatif
kolonial timbul sesudah terjadi intraksi yang tidak seimbang antara
penduduk pribumi yang dikuasai dengan penduduk pendatang sebagai penguasa.
Dikaitkan dengan Pengertian kolonial terakhir, maka Negara-negara Eropa modern
bukanlah kolonialis yang pertama. Penaklukan terhadap suatu wilayah tertentu
telah dilakukan jauh sebelumnya misalnya, tahun 1122 SM dinasti Shang di Cina
ditaklukkan oleh dinasti Chou, kekaisaran Romawi abad ke 2 M menguasai Armenia
hingga lautan Atlantik, tahun 712 lembah sungai Indus ditaklukkan oleh Muhammad
bin al- Qassim, bangsa Mongol menguasai Timur tengah dan Cina, bangsa Aztec
abad ke 14 dan kerajaan Inca abad ke 15 menaklukkan bangsa-bangsa lain
disekitarnya, dan sebagainya. Aksi kolonialisme Negara-negara Eropa modern baru
mulai sekitar abad ke 16.
Dikaitkan dengan teori-teori
postmodernisasi yang lain, studi postkolonial termasuk relatif baru. Cukup
sulit untuk menentukan secara agak pasti kapan teri poskolonialisme lahir. proyek
postkolialisme pertama kali dikemukakan oleh Frants fanon dengan bukunya yang
berjudul Black Skin, White Masks and the
Wretched of the Earth (1967). Fanon adalah seorang psikiater yang
mengembngkan analisis yang sangat cermat mengenai dampak psikologis dan
sosiologis yang ditimbulkan oleh kolonisasi. Fanon menyimpulkan bahwa melalui
diktomi kolonial, penjajah-terjajah, wacana oriental telah melahirkan alienasi
dan menganalisasi psikologis yang sangat dahsyat.
Sebagai
varian postrukturalisme maka konsep-konsep dasar postkolonialisme sama dengan
postrukturalisme, seperti penolakan terhadap narasi besar, oposisi biner, dan
proses sejarah yang terjadi secara monolitik. Salah satu cara yang ditawarkan adalah membongkar strutur ideology melalui
mekanisme arkeologi dan genealogi. Cara pertama yang dilakukan melalui
penggalian excavation terhadap masa lalu,
sedangkan cara yang kedua mencoba menemukan kontinuitas sekaligus
diskontinuitas historis objek. Menurut Foucault, objek kajian yang dimaksudkan
disebut arsip, seperangkat wacana yang
diungkapkan secara aktual, baik
dengan cara ditulis,disusun, diucapkan, dan diungkapkan kembali, maupun
ditransformasikan. Sepintas lalu (Dean, 1994) arkeologi dan geneologi bersifat
saling melengkapi, tetapi pada dasarnya geneologilah yang dominan sebab
semata-mata dalam melacak jaringan wacana ditemukan sekaligus disingkirkan
subjek yang memiliki otoritas.
Seperti hypogram dalam teori
interteks, genealogi foucaulation ( Ritzer, 2003: 67-81; Sarup,2003: 100-101) bukan
usaha menemukan asal-usul sebagaimana dipahami secara tradisional, sebagai
arketipe. Arkeologi mencoba menggali situs lokal dalam rangka menemukan irisan
diskursif, sedangkan geneologi mencoba menemukan jaringan wacana, bagaimana
diskursus diperaktikkan Sama dengan postrukturalisme, ciri khas
postkolonialisme dengan demikian adalah dekontruksi terhadap subjek tunggal,
narasi besar. Dalam analisis terjadi tumpang tindih dengan postrukturalisme.
Meskipun demikian, sesuai dengan objeknya, ciri khas postkolonialisme adalah
berbagai pembicaraan yang berkaitan dengan kolonialisme, khususnya
orientalisme. Oleh karena itulah narasi terbesar postkolonialisme adalah
orientalisme. Teori adalah konsep-konsep diperoleh melalui seleksi dan
akumulasi ilmu pengetahuan sepanjang sejarahnya sehingga mampu memecahkan
masalah yang terjadi pada zamannya. Teori postkolonialisme dibangun atas dasar
peristiwa sejarah terdahulu, Teori postkolonialisme memiliki arti penting,
dianggap mampu untuk mengungkap masalah-masalah tersembunyi yang terkandung
dibalik kenyataan yang pernah terjadi dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Secara defenitif, postkolonialisme
menaruh perhatian untuk menganalisis era kolonial.
b.
Postkolonialsme Sebagai teori baru,
sebagai varian postrukturalisme, postkolonialisme memperjuangkan narasi kecil,
meggalang kekuatan dari bawah sekaligus belajar dari masa lampau untuk menuju
masa depan.
c.
Postkolonialisme membangkitkan
kesadaran bahwa penjajahan semata-mata dalam bentuk fisik melainkan psike.
Model penjajahan terakhir masih berlanjut.
d.
Postkolonialisme bukan semata-mata
teori melainkan suatu kesadaran itu sendiri, bahwa masih banyak pekerjaan yang
harus dilakukan seperti memerangi imperialisme, orientalsme, rasialisme, dan
berbagai bentuk hegemoni lainnya.
Teori
postkolonialisme semakin banyak dibicarakan, sekaligus memperoleh tempat di
kalangan ilmuwan satu dasawarsa sesudah terbitnya buku Frans Fanon(1960-an)
dengan adanya temuan Edward Said mengenai pemahaman baru terhadap orientalisme.
Artinya, kelahiran teori postkolonialisme pada dasarnya diawali dengan
pemahaman ulang tentang orientalisme. Meskipun demikian, dalam analisis,
orientalisme dengan postkolonialisme seolah-olah merupakan dua kutub yang bertentangan,
dua ideologi dengan muatan yang berbeda, tetapi selalu hadir secara
bersama-sama sebagai oposisi biner.
Tidak
dipermasalahkan nasionalitas penemu teori Pada puncak pencapaian
intelektualitas tertinggi,pada tingkat konsep-konsep, manusia berada pada
tataran universal, bebas dari ikatan-ikatan bangsa, Negara, dan tanah air.
Masalah yang penting, pemahaman tersebut dapat memberikan makna baru terhadap
kejadian-kejadian yang sudah terjadi ratusan, bahkan ribuan tahun lalu, yang
implikasinya masih dirasakn sekarang dalam waktu yang tidak bias ditentukan.
Teori
postkolonial adalah teori yang digunakan untuk menganalisis berbagai gejala
kultural, seperti sejarah, politik, ekonomi, sastra, dan sebagainya, yang
terjadi di Negara-negara bekas koloni Eropa modern.
BAB III
ANALISIS
KONFLIK RWANDA MENURUT POST-KOLONIALISME
Jika kita kaji lebih lanjut maka konsep post
kolonialime merupakan proses persadaran masyarakat akan bagaimana perbedaan
yang di buat oleh penjajah terhadap sebuah suku atau bangsa yang ada dalam
sebuah negara yang di jajah. Hal ini lah yang kemudian kami angkat sebagai topik
pembahasan makalah kami dengan sejarah konflik rwanda sebagai sempel post
kolonialisme. Kajian yang mendasar bahwa konflik Rwanda merupakan konflik yang
di buat oleh kolonialime yang sebenarnya hanya mengutungkan pihak penjajah,
proses inilah yang kemudian dapat kita lihat dari teori post kolonialisme bahwasanya
penjajah bukan saja menjajah secara fisik akan tetapi penjajah juga
mempengaruhi proses pemikiran suatu bangsa yang di jajah. Ada beberapa poin
yang dapat di jawab oleh teori post kolonialisme tentang penjajahan diantaranya
:
1.
penjajah
sebenarnya bukan hanya menjajah fisiknya saja tetapi menjajah keseluruhan yang
ada di dalam negara tersebut.
2.
Pengaruh
penjajah akan selalu muncul pada negara atau masyarakat yang di jajah.
3.
Seringkali
negara yang di jajah akan selalu mendapat dampak konflik yang besar ketikan si
penjajah meningalkan negara yang di jajah.
Dari ketiga poin di atas sudah jelas bagaimana post
kolonialis menjawab bahwa proses penjajahan sangat membawa efek negatif bagi suatu negara yang di jajah hal ini jelas
terlihat bahwa proses penjajahan Rwanda
yang berefek sampai penjajah keluar dari negara tersebut. Konflik yang
muncul di Rwanda adalah konflik yang dulunya sengaja di buat oleh penjajah yang
kemudian hal ini berlanjut setelah Rwanda merdeka dari proses penjajahan,
konflik etnis telah membuka mata kita bagaimana kejamnya proses penjajah dalam
menjajah suatu negara.
KESIMPULAN
Konflik etnis di Rwanda merupakan hasil
adu domba atau hasil diversifikasi sejak kolonialisasi Belgia dengan tujuan
memporak-porandakan hubungan antar etnis. Konflik internal yang di dalamnya ada
konflik antar etnis tidak hanya melibatkan etnis-etnis di Rwanda itu sendiri
melainkan melibatkan campur tangan bangsa lain yang memiliki tujuan khusus dan
negara-negara yang menjadi tempat pengungsian kaum minoritas Rwanda. Disparitas
politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi antara etnis Hutu dengan etnis Tutsi
mengobarkan semangat merebut kembali kontrol kekuasaan yang dipegang oleh etnis
Hutu yang pasca kemerdekaannya mendapat porsi pemerintahan lebih besar dari
Belgia atas pengkhianatan Belgia terhadap etnis Tutsi. Pembunuhan presiden
Juvenal Habyarimana merupakan pemicu dari puncak konflik dimana terjadi
pembunuhan massal/genosida dengan tujuan pembersihan etnis Tutsi oleh etnis
Hutu. Meskipun kedua belah pihak saling jatuh korban karena adanya upaya-upaya
penyerangan dari masing-masing pihak, korban terbanyak tetaplah dari sisi etnis
Tutsi. Hal tersebut terjadi karena tidak menginginkan adanya penyatuan etnis
dalam pemerintahan dan adanya kehendak untuk dimonopoli oleh satu etnis saja.
Negara-negara besar seperti AS,
Perancis, Inggris, dan Belgia yang tidak memiliki kepentingan nasional di
Rwanda tidak mendukung upaya perdamaian yang dilakukan oleh PBB melalui UNAMIR
sehingga mengalami hambatan yang besar dimana terjadi penolakan dan pengusiran
pasukan UNAMIR oleh militer Hutu dan Interhamwe yang tidak menginginkan mandat
PBB melakukan intervensi kemanusiaan di Rwanda. Meskipun begitu, melalui ICTR,
para pelaku kejahatan kemanusiaan dan genosida tetap menerima hukuman setimpal.
DAFTAR PUSTAKA
D.R.L. Ludlow, “ Humanitarian Intervention and the
Rwandan Genocide “, The Journal of Conflict Studies, Spring 1999, hlm.34
Fisher,
Simon. 2001. Mengelola Konflik :
Keterampilan, dan Strategi untuk Bertindak. The British Council.
Putri,
Widya, keterlibatan UNAMIR Dalam Genoside Rwanda, skripsi, Universitas Veteran
Loomba, Ania.2003
Kolonialisme/Pascakolonialisme (terj). Yogyakarta: Bentang Budaya
Fanon, Frants.1979. Black
Skin, White Masrks and the wreteheld Earth
0 Komentar untuk "KONFLIK RWANDA DALAM TEORI POST KOLONIALISME"