NAMA : SAYED
AZNAN
NIM
: 1210103010015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Munculnya
isu-isu politis mengenai fundamentalisme dan radikalisme Islam merupakan
tantangan baru bagi umat Islam untuk menjawabnya. Isu ini sebenarnya sudah lama
mencuat di permukaan wacana internasional. Radikalisme Islam sebagai fenomena
historis-sosiologis merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam wacana
politik dan peradaban global akibat kekuatan media yang memiliki potensi besar dalam
menciptakan persepsi masyarakat dunia. Banyak label-label yang diberikan oleh
kalangan Eropa Barat dan Amerika Serikat untuk menyebut gerakan Islam radikal,
dari sebutan kelompok garis keras, ekstrimis, militan, Islam kanan,
fundamentalisme sampai terrorisme. Bahkan di negara-negara Barat pasca
hancurnya ideologi komunisme (pasca perang dingin) memandang Islam sebagai
sebuah gerakan dari peradaban yang menakutkan. Tidak ada gejolak politik yang
lebih ditakuti melebihi bangkitnya gerakan Islam yang diberinya label sebagai
radikalisme Islam. Tuduhan-tuduhan dan propaganda Barat atas Islam sebagai
agama yang menopang gerakan radikalisme telah menjadi retorika internasional.
Label
radikalisme bagi gerakan Islam yang menentang Barat dan sekutu-sekutunya dengan
sengaja dijadikan komoditi politik. Gerakan perlawanan rakyat Palestina,
Revolusi Islam Iran, Partai FIS AlJazair, perilaku anti-AS yang dipertunjukkan
Mu’ammar Ghadafi ataupun Saddam Hussein, gerakan Islam di Mindanao Selatan,
gerakan masyarakat Muslim Sudan yang anti-AS, merebaknya solidaritas Muslim
Indonesia terhadap saudara-saudara yang tertindas dan sebagainya, adalah
fenomena yang dijadikan media Barat dalam mengkampanyekan label radikalisme
Islam. Dalam perspektif Barat, gerakan Islam sudah menjdi fenomena yang perlu
dicurigai. Terlebih-lebih pasca hancurnya gedung WTC New York yang dituduhkan
dilakukan oleh kelompok Islam garis keras (Al-Qaeda dan Taliban) semakin
menjadikan term radikalisme Islam menjadi wacana yang lebih menglobal yang
berimplikasi pada sikap kecurigaan masyarakat dunia, terutama bangsa Barat dan
Amerika Serikat terhadap gerakan Islam. Hal yang demikian terjadi karena
orang-orang Eropa Barat dan Amerika Serikat berhasil dalam melibatkan dan
mewarnai media sehingga mampu membentuk opini publik.
Dalam
hal-hal diatas, penulis mencoba menjabarkan lebih luas tentang fundamentalisme
Islam yang notabene disinyalir sebagai awal dari gerakan radikalisme Islam di
seluruh dunia. Dan memang tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran
fundamentalisme yang ada pada setiap individu yang meyakininya berpotensi
menciptakan gerakan radikalisme akibat dari sesuatu yang mereka anggap dalil
bertebaran di seluruh permukaan bumi dan upaya mengembalikan keadaan tersebut
sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada setiap hamba-Nya.
Akan
tetapi apa yang perlu dilihat adalah bahwa Islam sebagai agama sangat
menjunjung tinggi perdamaian. Hal ini bukan saja ada dalam normatifitas teks
wahyu dan sunnah tetapi termanifestasi dalam sejarah Islam awal. Islam secara
normatif dan historis (era Nabi) sama sekali tidak pernah mengajarkan praktek
radikalisme sebagaimana terminologi di Barat. Islam tidak memiliki keterkaitan
dengan gerakan radikal, bahkan tidak ada pesan moral Islam yang menunjuk kepada
ajaran radikalisme baik dari sisi normatif maupun historis kenabian.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
bagaimana
asal usul dari istilah fudamentalisme dan radikalisme…?
2.
Apakah
pengertian dari Fundamentalisme Islam dan radikalisme..?
3.
Bagaimanakah
asal usul dari aliran Fundamentalisme Islam..?
4.
Apakah
contoh kasus dari gerakan Fundamentalisme Islam..?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.PENGERTIAN
FUDAMENTALISME
Musa
Keilani mendefinisikan fundamentalisme sebagai gerakan sosial dan keagamaan
yang mengajak umat Islam kembali kepada “prinsip-prinsip Islam yang
fundamental, kembali kepada kemurnian etika dengan cara mengintegrasikan secara
positif (dengan doktrin agama), kembali kepada keseimbangan hubungan antara
manusia dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat, dan manusia dengan
kepribadiannya sendiri”. Definisi seperti disebut diatas banyak dikemukakan
oleh banyak sarjana lainnya. Jan hjarpe misalnya, mengartikan fundamentalisme
sebagai “keyakinan kepada al-Qur’an dan Sunnah sebagai dua sumber otoritatif
yang mengandung norma-norma politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan, untuk
menciptakan masyarakat baru”. Kemudian pengertian yang hampir sama tetapi
dengan penambahan kalimat “romantisme ke zaman lampau” dikemukakan oleh Leonard
Binder yang meyakini bahwa doktrin Islam adalah lengkap. Sempurna, dan mencakup
segala macam persoalan, hukum Tuhan diyakini telah “mengatur seluruh alam
semesta” tanpa ada masalah-masalah yang luput dari perhatiannya.
Kemudian
pengertian fundamentalisme dengan menekankan unsur rigid dan
literalis dikemukakan oleh Allan Taylor, Patrick Bannerman, Daniel Pipes,
Bassam Tibi, dan Bruce Lawrence. Menurut Taylor, kaum findamentalisme adalah
kelompok yang melakukan pendekatan konservatif dalam melakukan reformasi
keagamaan, bercorak literalis, dan menekankan pada pemurnian doktrin. Bagi
Bannerman, kaum fundamentalisme adalah kelompok ortodoks yang bercorak rigid dan
ta’ashub (fanatik) yang bercita-cita untuk menegakkan konsep-konsep keagamaan
dari abad ke tujuh masehi, yaitu doktrin Islam dari zaman klasik.
Bagi Daniel Pipes, kaum
fundamentalis adalah kelompok yang berkeyakinan bahwa syariah adalah peraturan-peraturan
yang kekal dan abadi sepanjang zaman tanpa perlu ditafsirkan ulang untuk
menyesuaikannya dengan perkembangan zaman. Dan Bassam Tibi mengartikan kaum
fundamentalis dengan ungkapan yang lebih tegas, yaitu aliran keagamaan yang
menolak segala hal baru selain yang telah ada dalam doktrin. Tetapi Bruce
Lawrence, lebih menekankan definisi fundamentalis pada penegasan otoritas
keagamaan sebagai holistik dan mutlak, tanpa memberikan penghargaan kepada
kritisisme ataupun pemikiran reduktif. Sarjana ini juga menegaskan tentang
sosiologis fundamentalisme yaitu tuntunan agar keyakinan dan nilai-nilai etika
yang diajarkan oleh agama diterima oleh masyarakat dan secara legal wajib
dilaksanakan.
1.2.ASAL USUL ALIRAN FUNDAMENTALISME
ISLAM
Berdasarkan
keterangan sebelumnya mengenai asal usul istilah, menurut Fazlur Rahman,
keberadaan aliran fundamentalisme diilhami oleh munculnya modernisme Islam dan
sekularisme, atau dengan kata lain merupakan reaksi terhadap pengaruh barat,
sekularisme dan modernisme Islam. Menurut Fazlur Rahman lagi, akar intelektual
kaum fundamentalis, berasal dari gagasan-gagasan reformisme pra-modern,
terutama paham reformis kaum wahhabi di Arab Saudi. Kelompok wahhabi memang
dikenal bersikap rigid dalam menafsirkan al-Qur’an dan Sunnah.
Merekapun cenderung bersikap “keras” terhadap pandangan-pandangan yang
berseberangan dengan ortodoksi. Sikap “keras” terutama bila menyangkut
persoalan-persoalan yang mereka anggap sebagai syirk (menyekutukan
Tuhan) dan khurafat(dongeng) di bidang akidah serta bid’ah (masalah
yang diada-adakan dalam ibadah).
Sedangkan
Nurcholish Majid lebih cenderung memandang gejala munculnya fundamentalisme
karena faktor kegagalan agama-agama yang terorganisasi memberikan respons
terhadap tantangan dunia modern. Akibatnya, sekelompok orang mencari
alternatif-alternatif baru dalam beragama dengan menunjukkan seikap penegasan
diri yang lebih keras, dan biasanya dipimpin oleh seorang tokoh yang
dikultuskan oleh pengikut-pengikutnya. Selain daripada itu, Nurcholish Majid juga
sependapat dengan Stephen Humpeys yang menganggap bahwa faktor-faktor sosial
dan politik turut memberikan peran. Misalnya, adanya jurang pemisah antara
golongan kaya dan miskin, dan perasaan tidak berdaya dengan adanya tekanan dan
penindasan.
Kemudian
menurut Hrair Dekmejian yang menyatakan bahwa asal usul fundamentalisme dapat
diketahui dengan analisis empat dimensi, yaitu faktor-faktor sosial, politik,
psikologi dan sejarah. Faktor sosial dan politik antara lain krisis akibat
pengaruh asing, krisis legitimasi, konflik kelas, dan modernisasi yang
dilakukan secara tiba-tiba sehingga mengakibatkan adanya krisis kebudayaan.
Faktor-faktor psikologi berupa alianasi, sikap dogmatik, dan ketidakdewasaan
memahami dan menerima ajaran agama, perasaan rendah diri yang akhirnya berubah
menjadi superior dan agresif, serta ketaatan mutlak kepada Tuhan dan pemimpin
pergerakan yang karismatik. Sedangkan faktor sejarah berupa usaha menghubungkan
fundamentalisme Islam kini dengan gerakan-gerakan serupa yang sama yang terjadi
di sejarah Islam pada masa lampau. Sebagai “ideologi protes dan kaum oposisi”,
fundamentalisme muncul sebagai perlawanan terhadap kelas yang berkuasa yang
dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam. Seperti, munculnya gerakan
khawarij yang menentang kekhalifahan ali bin abi thalib, kemunculan syiah yang
menentang bani umayyah dan lain-lain.
Sedangkan pendapat terakhir dari
Hamid Enayat dalam bukunya “Modern
Islamic Political Thought” dan Ali E. Hillal Dessouki dalam bukunya “The Resurgence of Islamic Organisations in
Egypt” yang secara prinsip mirip dengan pendapat Hrair Dekmejian tetapi
berbeda dalam perinciaannya. Keduanya menyusun daftar empat faktor utama yang
mempengaruhi munculnya fundamentalisme, yaitu faktor-faktor budaya, sejarah,
sosial dan politik. Faktor budaya adalah kegagalan kaum tradisionalis
memberikan respons terhadap sekularisme dan kegagalan kaum intelektual modernis
merumuskan sintesis antara Islam dengan modernitas. Kemudian faktor lain
seperti sikap agresif dari elit politik barat, kemunduran ideologi
sekular-liberal, krisis berkepanjangan di Palestina, instabilitas politik di
dunia Arab, keruntuhan moral dan ketidakadilan sosial-ekonomi serta faktor
sejarah seperti kebangkitan pemurnian agama yang dilakukan oleh tokoh reformis
seperti Muhammad ibn ‘Abdul Wahab dan tokoh-tokoh modernitas seperti Afghani
dan Abduh
1.3.CONTOH ALIRAN FUNDAMENTALISME ISLAM
Kasus yang
akan kami angkat dalam makalah ini adalah salah satu partai politik muslim di
India sebelum terpecah menjadi dua negara, yaitu India dan Pakistan. Partai
yang didirikan pada 21 Agustus 1941 tersebut dinamai Jama’at-i-islami yang
dimotori oleh seorang mubaligh, wartawan, dan penulis risalah-risalah agama
yang ahli berbahasa baik Inggris maupun Urdu bernama Sayyid Abu ‘lA’la Mawdudi.
Inisiatif
pembentukan partai ini sama dengan motif pembentukan partai fundamentalisme
lainnya yaitu merupakan reaksi terhadap pergerakan sosial dan politik yang
didominasi oleh kaum sekuler maupun kaum modernis. Sebagai reaksi dari kaum
modernis, kaum fundamentalis cenderung untuk berusaha menonjolkan perbedaannya
dengan sesama partai Islam yang telah ada. Kecaman utamanya adalah
partai-partai Islam lainnya “tidak Islami” dan cenderung berfikiran sekuler dan
modern, sementara partai fundamentalisme mendakwakan dirinya “benar-benar
bersifat Islami”.
Di awal
pembentukannya, partai itu bersaing dengan Indian Liga Muslim, karena perbedaan
persepsinya tentang penyelesaian masalah etnis Hindu-Islam di India. Dalam hal
ini Jama’at-i-islami tidak menyetujui karena perbedaan ideologi atas gagasan
dari Indian Liga Muslim untuk membagi India menjadi dua bagian, India bagi
mayoritas Hindu dan Pakistan bagi mayoritas Islam. Tetapi tidak berarti bahwa
Jama’at-i-islami setuju dengan pendapat Indian Kongres yang didukung mayoritas
Hindu untuk menjaga kesatuannya tetapi menjadi negara yang Sekuler. Dan
akhirnya Jama’at-i-islami tetap ikut berhijrah ke Pakistan ketika India
dipisahkan menjadi dua negara guna menjaga eksistensinya sebagai partai
fundamentalis.
Meskipun
Jama’at-i-islami tidak pernah memegang kekuasaan pemerintahan ataupun
berkoalisi dengan partai manapun untuk mencapai kekuasaan tapi Jama’at-i-islami
dianggap sebagai partai fundamentalis yang paling berpengaruh dibandingkan
dengan partai fundamentalis lainnya di dunia. Jama’at-i-islami telah memainkan
peran sebagai kelompok yang sangat gencar bergerak guna mempengaruhi
keputusan-keputusan politik di Pakistan, terutama untuk menjadikan negara
tersebut sebagai “negara Islam”.
Partai
Jama’at-i-islami ini juga termasuk partai yang aktif dalam menyebarkan
ideologinya ke seluruh dunia yang mampu memberikan ilham kepada
kelompok-kelompok fundamentalis di negara lain seperti ikhwanul muslimin di
Mesir, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) dan juga berbagai gerakan-gerakan
fundamentalis lainnya termasuk Afganistan, Iran dan Indonesia.
Pandangan
dasar dari partai fundamentalis Jama’at-i-islami mengenai sifat pengaturan
doktrin, pembatasan ijtihad, pendangan yang pesimistik terhadap pluralisme, dan
keengganannya untuk berkompromi dengan pihak-pihak lain merupakan ruh yang
disodorkan oleh Abu ‘l-A’la Mawdudi kepada para pengikutnya guna menjadi muslim
yang benar-benar beriman dan bertaqwa sebagai manifestasi dari penafsiran
literal terhadap doktrin dan tradisi awal Islam yang dipercayai telah
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sesuai
dengan penafsiran terhadap doktrin, rumusan tujuan partai Jama’at-i-islami
telah menunjukkan idealisme yang tinggi. Tujuan yang seolah tiada batas karena
bermaksud “menegakkan kedaulatan Tuhan di muka bumi dan menegakkan Islam
sebagai jalan hidup bagi seluruh manusia”. Sesuai dengan tujuan tersebut,
awalnya kaum fundamentalis membantah gagasan nasionalisme karena dianggap
bertentangan secara fundamental dengan doktrin, tetapi keputusan tersebut juga
menimbulkan dilema tersendiri.
Hal
tersebut terkait dengan semakin dekatnya orientasi partai Jama’at-i-islami
kepada kekuasaan, semakin cenderung pula Jama’at-i-islami melonggarkan
pandangan-pandangan dasarnya yang rigid ke arah pragmatis.
Keadaan tersebut juga menunjukkan bahwa segala bentuk aliran melakukan
aktivitasnya berdasarkan rasionalitasnya masing-masing sesuai dengan
aktor-aktornya masing-masing.
1.4.Pergerakan
fudamentalisme di Indonesia
Pergerakan fudamentalime di
Indonesia agak lambat terjadi di karenakan Indonesia yang sebagian besar
masyarakat muslimnya berada pada pegangan ulama-ulama yang karismatik yang
tunduk terhadap negara. Namun demikian Indonesia juga tidak lepas dari pengaruh
gerkan fudamentalisme islam di tandai dengan munculnya gerakan seperti
hisbutahrir FPI dan terorisme yang menentang nilai-nilai pancasila yang di
anggap tidak sesuai dengan kaidah islam. Peregerakan pergerakan ini sebenarnya
sudah awal muncul di Indonesia namun gerakan ini kurang mendapat dukungan dari
masyarakat Indonesia kanerena terlalu radikal sehingga faham fudamentalisme
islam banyak di tolak oleh kaum cendikiawan islam Indonesia. Gerakan-gerakan
fudamentalisme islam ini di perkirakan akan terus muncul di Indonesia
dikarenakan akabit dampak kesejangan yang mucul dari negara dengan masyarakat
islam yang ada, hal ini tentunya mungkin
terjadi jika kita lihat dan kita
bandingkan dengan sejarah munculnya fudamentalisme islam maka Indonesia
merupakan negara yang terancam terkena faham fudamentalime islam dengan merujuk
pada landasan negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi pacasila dengan
azas UUD 45 tentunya bertolak belaka dengan apa yang di sampaikan al Quran dan
sunnah nabi, Indonesia sebagai negara yang mengakui 6 agama dan membuka kran
politik kepada setiap masyarakat tidak terkecuali non muslim maka di saat non
muslim menang dan menjadi pemimpin tentunya banyak masyarakat memang memiliki
keterikatan dengan agama yang kuat (contoh : lulusan pasantren, dayah atau
lulusan timurtengah) maka akan menolak pemimpin dari non muslih hal inilah yang
di takutkan akan terjadi di Indonesia yang notabenenya negara yang menganut
faham demokrasi akan tetapi mayoritas penduduknya beragama islam.
1.5.PENGERTIAN RADIKALISME ISLAM
Istilah
radikalisme berasal dari bahasa latin “radic”, yang artinya akar,
pangkal dan bagian bawah, atau bisa juga secara menyeluruh, habis-habisan dan
amat keras untuk menuntut perubahan. sedangkan secara terminologi menurut kamus
Bahasa Indonesia, Radikalisme adalah aliran atau faham yang radikal terhadap
tatanan politik; paham atau aliran yang menuntut perubahan sosial dan politik
dalam suatu negara secara keras.
Radikalisme
keagamaan sebenarnya fenomena yang biasa muncul dalam agama apa saja.
Radikalisme juga sangat berkaitan erat dengan fundamentalisme, yang ditandai
oleh kembalinya masyarakat kepada dasar-dasar agama. Fundamentalisme adalah
semacam Ideologi yang menjadikan agama sebagai pegangan hidup oleh masyarakat
maupun individu seperti yang telah dipaparkan dalam pembahasan sebelumnya.
Biasanya fundamentalisme akan diiringi oleh radikalisme dan kekerasan ketika
kebebasan untuk kembali kepada agama tadi dihalangi oleh situasi sosial politik
yang mengelilingi masyarakat.
Dawisha
juga memberikan definisi tentang radikalisme sebagai sikap jiwa yang membawa
kepada tindakan-tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan politik
mapan –dan biasanya dengan cara kekerasan- dan menggantinya dengan sistem baru.
Lebih rinci lagi, istilah radikal mengacu kepada gagasan dan tindakan kelompok
yang bergerak untuk menumbangkan tatanan politik mapan; negara-negara atau
rezim-rezim yang bertujuan melemahkan otoritas politik dan legitimasi
negara-negara dan rezim-rezim lain. Istilah radikalisme, secara intrinsik
berkaitan dengan konsep tentang perubahan politik dan sosial pada berbagai
tingkatan.
1.6.DOKTRIN JIHAD MENURUT
ABU L-A’LA MAWDUDI
Akar
kata jihad yaitu jahada yang berarti mngerahkan upaya atau
berusaha. Maka secara literer kata jihad berarti berjuang
keras dan secara tepat melukiskan usaha maksimal yang dilakukan seseorang untuk
melawan sesuatu yang keliru. Dalam al-Qur’an kata jihad –baik
sebagai kata kerja maupun kata benda- sering diikuti oleh frase fii sabilillah
(di jalan Allah). Orang yang beriman diperintahkan berjuang dengan harta dan
diri mereka karena Allah dan orang yang berjuang di jalan Allah disebut sebagai
mujahid.
Sedangkan
kalimat jihad memiliki dua dimensi, yaitu yang dilakukan dalam
batin (memerangi hawa nafsu), dan melawan musuh yang di luar diri. Dan jihad melawan
hawa nafsu adalah jihad akbar, Seperti yang telah dijelaskan
dalam sebuah hadist Nabi SAW, “Musuh terbesar bagimu adalah hawa nafsumu, yang
menekanmu dari dua sisi”. Sedangkan yang kedua diartikan sebagai perjuangan
bersenjata melawan orang-orang kafir yang agresif dan bermusuhan terhadap kaum
muslim. Pada intinya, jihad ditujukan untuk menyucikan hati
setiap individu muslim dan tatanan sosial agar sejalan dengan syariah.
Asal dari
pemikiran Mawdudi tentang jihad adalah adanya pernyataan dari
orang barat yang menyatakan jihad sebagai perang suci yang
akhirnya dijadikan sinonim atas perang yang dilandasi fanatisme keagamaan.
Alasan lainnya adalah menjawab serta menyangkal pernyataan yang dilontarkan
oleh Mahatma Gandhi bahwa “Islam lahir dari atmosfir yang kekuatan
terpentingnya sejak dulu hingga sekarang adalah pedang”.
Konsep
Mawdudi mengenai jihad banyak bersumber dari teori-teori
klasik. Baginya,jihad terutama dipahami sebagai revolusi untuk
membawa dunia ke arah yang sesuai dengan cita-cita Islam. Ia menentang
penggunaan jihad untuk memaksa kaum kafir yang memeluk
Islam. Jihad sebagai revolusi Islam harus dilakukan dengan
damai melalui proses bertahap yang pada akhirnya akan mengarah pada terwujudnya
Dar al-Islam yang Universal.
Di atas
semua itu, tujuan jihad dalam pandangan Mawdudi adalah
transformasi total seluruh masyarakat dalam proses revolusi Islam. Tujuannya
adalah untuk menciptakan perubahan menyeluruh dalam mentalitas masyarakat dan
perilaku sosial mereka. Karena Mawdudi sadar akan pentingnya kehidupan sosial,
ia menyatakan bahwa setiap perubahan adalah artifisual dan palsu jika hal itu
menghasilkan perubahan mendasar dalam norma-norma hidup konvensional.
Dan
Mawdudi juga menambahkan bahwa terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi
bagi jihad yang sifatnya defensif, yaitu:
a. Tirani.
Dalam hal
ini beliau mengumukakan bahwa Islam memberikan dukungan penuh bagi setiap
muslim untuk berjihad melawan segala bentuk tirani. Seperti yang
telah termaktub dalam al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 39
“telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya
mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu” (Al-Hajj:
39)
Dari ayat
tersebut, jihad dapt dilakukan jika kaum muslim berada dalam
kekuasaan tiran, dirampas harta bendanya, tidak memperoleh keadilan akibat dari
keislamannya ataupun karena menolak untuk menyembah selain Allah.
b. Menjaga
kebenaran
Maksud
Mawdudi dengan menjaga kebenaran adalah keadaan ketika kaum kafir menghalangi
syiar Islam guna menegakkan agama Allah di dunia. Dan beliau juga menisbahkan
syarat ini pada negara non-muslim yang melakukan kekerasan kepada masyarakatnya
yang beragama Islam.
c. Pelanggaran
perjanjian
Mawdudi menjelaskan bahwa seandainya
kaum non-muslim tidak melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuat
dengan kaum muslim maka terlarang bagi kaum muslim untuk melakukan jihad melawan
mereka. Penyataan ini beliau simpulkan dari ayat Qur’an surat Al-Anfaal ayat
56-58
“(yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil
Perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada Setiap
kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). jika kamu menemui mereka
dalam peperangan, Maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka
dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. dan jika kamu
khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka
kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat”. (Al-Anfaal: 56-58)
Dan sejalan dengan fiqh, Mawdudi juga menyatakan dimensi lain dari jihad,
yaitu yang berhubungan langsung dengan upaya perbaikan diri dan pencapaian
keadilan. Ia membagijihad jenis ini ke dalam dua cabang, yakni
al’amr bi al-ma’ruf (menyeru kepada kebaikan) dan al-nahyu ‘an al-munkar
(mencegah keburukan).
DAFTAR PUSTAKA
AL-QURAN
Azra, Azyumardi. 1996. Pergolakan Politik
Islam dari Fundamentalisme,Modernisme hingga Post-Modernisme. Jakarta: Paramadina.
Mahendra, Yusril
Ihza.1999. Modernisme dan
Fundamentalisme dalam Politik Islam. Jakarta: Paramadina
2 Komentar untuk "MAKALAH GERAKAN FUDAMENTALISME DAN RADIKALISME ISLAM"
PENDAFTARAN BELA NEGARA
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada
Disebarluaskan
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Syuaib Bin Shaleh
singahitam@hmamail.com
PESAN IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA ISLAM
SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.
Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu yang Agung
Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi, sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan kedurhakaan yang besar terhadap Allah!
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.
Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka Dajjal
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
email : seleksidim@yandex.com
Dipublikasikan
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu