DESENTRALISASI
INDONESIA DAN KEKUATAN-KEKUATAN POLITIK BARU
Sebagai sebuah negara yang besar
Indonesia yang telah merdeka sejak tahun 1945 yang lalu tentunya telah banyak
merasakan pahit manis dalam membangun negara sesuai dengan cita-cita bangsa.
Indonesia telah melalui tiga masa yang sangat besar yaitu masa orde lama yaitu
di awal kemerdekaan, masa orde baru yaitu masa sang jendral Suharto mencengkram
negara dengan besik politik otoriter dan masa reformasi yaitu masa tumbangnya
sang dictator berkuasa sampai sekarang. Tentunya dengan tiga masa yang telah di
lalui bangsa ini telah memberikan warna tersendiri bagi negara ini yang
seharusnya semakin dewasa dalam perpolitikan negara ini. Pasca runtuhnya masa
orde baru tentunya pergerakan politik telah terbuka di era demokrasi ini yang
mana cengkraman pemerintah pusat sudah mulai terkikis pada masa sekarang.
Demokrasi pancasila yang mulai dijalankan sebagai sistem dan idiologi bangsa
tentunya telah membuka pembagiaan kekuasaan kedaerah-daerah yang ada di dalam
negara ini, disinilah mulai di tandai desentralisasi mulai muncul dan di adobsi
dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desentralisasi sendiri dimaknai dengan
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar
menjadi sebuah keselarasaan pembagunan daerah dengan pusat, desentarlisasi
tentunya banyak pandangan yang di berikan oleh pusat dari yang di sebuat dengan
otonomi daerah sampai yang di sebut dengan otonomi khusus yang mulai mucul
sejak reformasi ada.
Desentralisasi mucul dan mulai di
jalankan di Indonesia dengan harapan bahwa tidak ada lagi perbedaan pembangunan
yang ada di suatu daerah, desentralisasipun mengharapkan agar daerah yang telah
tertingal baik dalam segi pembagunan maupun hal lain dapat segera berbenah diri
untuk menyeimbangkan dengan daerah lain yang lebih dulu pembangunannya sudah
lebih baik. Jika kita melihat dari segi lain tentunya desentralisasi telah
menimbulkan kekuatan kekuatan politik baru atau yang lebih kita kenal dengan
kemunculan kekuatan politik daerah yang telah diberikan hak-hak khusus
misalanya seperti munculnya partai lokal (provinsi aceh) dan penyerahan
kewenangan terhadap kepala suku (papua) dan lain-lain yang tetentunya menjadi
harapan baru terhadap daerah yang memiliki kekhasan yang telah melekat sejak
duhulu. Kekuatan-kekuatan ini diharapakan menjadi penyeimbang atara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah sayogiyanya satu tujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Pasca
reformasi ini mucul ada beberapa kekuatan yang menjadi pondasi negara ini dan
kekuatan ini berada pada :
1. ABRI; yang tetap konsisten terhadap Sumpah Prajurit Sapta
Marga sehingga seluruh jajaran Angkatan Bersenjata mempunyai kesatuan dan
kekompakan yang kuat untuk menopang kelanjutan dan kesinambungan Sistem Politik
Indonesia.
2. Pancasila; sebagai ideologi bangsa Indonesia yang
ditetapkan sejak sidang PPKI 18 Agustus 1945.
3. UUD 1945; sebagai aktualisasi dari pernyataan kemerdekaan
Indonesia yang mengikat seluruh rakyat Indonesia secara konstitusional.
4. Rakyat Indonesia; yang memiliki kesadaran dan toleransi
yang cukup tinggi karena karakteristiknya sebagai bangsa yang ramah tamah.
Dari 4 kekuatan politik
negara ini tentunya desentralilasi yang di jalankan harus menyesuaikan di
dirinya dengan kekuatan yang di atas, misalnya pemerintah tidak pernah melepas
hak pusat terhadap keamanan negara
kepada daerah tetapi tetat di pegang oleh pusat ( TNI dan POLRI) dan hak-hak
lain yang masih di kuasai oleh pusat dan tidak akan pernah dilepaskan kepada
daerah.
0 Komentar untuk "DESENTRALISASI INDONESIA DAN KEKUATAN-KEKUATAN POLITIK BARU"