DESENTRALISASI INDONESIA DAN KEKUATAN-KEKUATAN POLITIK BARU

DESENTRALISASI INDONESIA DAN KEKUATAN-KEKUATAN POLITIK BARU
            Sebagai sebuah negara yang besar Indonesia yang telah merdeka sejak tahun 1945 yang lalu tentunya telah banyak merasakan pahit manis dalam membangun negara sesuai dengan cita-cita bangsa. Indonesia telah melalui tiga masa yang sangat besar yaitu masa orde lama yaitu di awal kemerdekaan, masa orde baru yaitu masa sang jendral Suharto mencengkram negara dengan besik politik otoriter dan masa reformasi yaitu masa tumbangnya sang dictator berkuasa sampai sekarang. Tentunya dengan tiga masa yang telah di lalui bangsa ini telah memberikan warna tersendiri bagi negara ini yang seharusnya semakin dewasa dalam perpolitikan negara ini. Pasca runtuhnya masa orde baru tentunya pergerakan politik telah terbuka di era demokrasi ini yang mana cengkraman pemerintah pusat sudah mulai terkikis pada masa sekarang. Demokrasi pancasila yang mulai dijalankan sebagai sistem dan idiologi bangsa tentunya telah membuka pembagiaan kekuasaan kedaerah-daerah yang ada di dalam negara ini, disinilah mulai di tandai desentralisasi mulai muncul dan di adobsi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desentralisasi sendiri dimaknai dengan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar menjadi sebuah keselarasaan pembagunan daerah dengan pusat, desentarlisasi tentunya banyak pandangan yang di berikan oleh pusat dari yang di sebuat dengan otonomi daerah sampai yang di sebut dengan otonomi khusus yang mulai mucul sejak reformasi ada.
            Desentralisasi mucul dan mulai di jalankan di Indonesia dengan harapan bahwa tidak ada lagi perbedaan pembangunan yang ada di suatu daerah, desentralisasipun mengharapkan agar daerah yang telah tertingal baik dalam segi pembagunan maupun hal lain dapat segera berbenah diri untuk menyeimbangkan dengan daerah lain yang lebih dulu pembangunannya sudah lebih baik. Jika kita melihat dari segi lain tentunya desentralisasi telah menimbulkan kekuatan kekuatan politik baru atau yang lebih kita kenal dengan kemunculan kekuatan politik daerah yang telah diberikan hak-hak khusus misalanya seperti munculnya partai lokal (provinsi aceh) dan penyerahan kewenangan terhadap kepala suku (papua) dan lain-lain yang tetentunya menjadi harapan baru terhadap daerah yang memiliki kekhasan yang telah melekat sejak duhulu. Kekuatan-kekuatan ini diharapakan menjadi penyeimbang atara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sayogiyanya satu tujuan  untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Pasca reformasi ini mucul ada beberapa kekuatan yang menjadi pondasi negara ini dan kekuatan ini berada pada :
1. ABRI; yang tetap konsisten terhadap Sumpah Prajurit Sapta Marga sehingga seluruh jajaran Angkatan Bersenjata mempunyai kesatuan dan kekompakan yang kuat untuk menopang kelanjutan dan kesinambungan Sistem Politik Indonesia.
2. Pancasila; sebagai ideologi bangsa Indonesia yang ditetapkan sejak sidang PPKI 18 Agustus 1945.
3. UUD 1945; sebagai aktualisasi dari pernyataan kemerdekaan Indonesia yang mengikat seluruh rakyat Indonesia secara konstitusional.
4. Rakyat Indonesia; yang memiliki kesadaran dan toleransi yang cukup tinggi karena karakteristiknya sebagai bangsa yang ramah tamah.

Dari 4 kekuatan politik negara ini tentunya desentralilasi yang di jalankan harus menyesuaikan di dirinya dengan kekuatan yang di atas, misalnya pemerintah tidak pernah melepas hak pusat terhadap keamanan  negara kepada daerah tetapi tetat di pegang oleh pusat ( TNI dan POLRI) dan hak-hak lain yang masih di kuasai oleh pusat dan tidak akan pernah dilepaskan kepada daerah. 
KABARI KE TEMANMU VIA : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
0 Komentar untuk "DESENTRALISASI INDONESIA DAN KEKUATAN-KEKUATAN POLITIK BARU"

Popular Posts

Back To Top